MASOHI, Siwalimanews – Kepala Badan Kepegawaian dan PSDM Kabupaten Maluku Tengah, Sah Alim Latuconsina meminta kepada satpol PP membantu menertibkan ASN nakal.
Banyak ASN yang menghabiskan waktu berada di rumah kopi, warung makan atau pasar di saat jam kerja.
âDengan terbitnya SE Bupati Nomor: 800/20/58 tahun 2025 terbaru mereka akan ditertibkan,â tegas Latuconsina kepada Siwalima di ruang kerjanya, Kamis (15/5).
Ia menyebut, sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang kedapatan keluyuran di saat jam kerja dan tidak memiliki izin dari pimpinan.
âSetiap pelanggaran terhadap isi surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi tegas, sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh ASN bersangkutan,â ujarnya.
Lanjutnya, ini penting untuk memastikan agar kinerja dan pelayanan publik tetap berjalan maksimal.
Untuk itu ia berharap pengawasan di lapangan dapat ditingkatkan oleh Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah.
âKami meminta dukungan Satpol PP agar meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap aktivitas ASN di luar kantor selama jam kerja,â ungkapnya.
Ditambahkan, Kepala OPD juga diwajibkan menyampaikan laporan rutin setiap tiga bulan kepada bupati melalui sekda sebagai bagian dari mekanisme evaluasi.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam membangun budaya kerja yang disiplin, bertanggung jawab, dan berintegritas, demi mendukung terwujudnya visi Maluku Tengah Bangkit.(S-17)