AMBON, Siwalimanews – Sudah berjalan dua tahun ini, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018, tentang penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (ASK).
Dalam Permenhub tersebut, diatur mitra ASK berbasis online diwajibÂkan memiliki izin resmi yang diÂnaungi oleh badan hukum. Sesuai aturan, bentuk badan hukum yang menaungi ASK bisa berbentuk koÂperasi, ataupun perseroan terbatas (PT).
Ketua Koperasi Jasa Trans ArmiÂda Maluku, M. Azis Tunny mengataÂkan, dirinya bersama sejumlah pengemudi transportasi online kemudian berinisiatif membentuk badan hukum dalam bentuk kopeÂrasi. Selaku inisiator, dirinya menilai, pengemudi transportasi online di Maluku, sudah seharusnya diwaÂdahi oleh koperasi. Pasalnya, konÂsep koperasi itu kekuatan basisnya berada pada anggota.
âKonsep koperasi itu basis keÂkuatannya ada pada anggota, dan konsep koperasi mengedepankan ekonomi kerakyatan. Kalau perseÂroan terbatas, kekuatannya ada di permodalan dan itu profit oriented (orientasi keuntungan),â ujar Staf Khusus Gubernur Maluku ini di DiÂnas Koperasi dan UMKM Provinsi Maluku di Karpan, Ambon, Rabu (18/3).
Dikatakannya, pengemudi taxi online yang akan dirangkul pihakÂnya adalah taxi online GoJek, yakni GoCar, yang belum dua pekan ini sudah beroperasi di Kota Ambon dan sekitarnya.
âSebelumnya kami sudah membiÂcarakan ini lebih dahulu dengan manajemen GoJek di Maluku, dan mereka sangat mendorong sekali kehadiran koperasi ini,â ungkapnya.
Menurutnya, sampai saat ini peÂngemudi angkutan umum tidak dalam trayek yang berada di wilayah Provinsi Maluku, khususnya angkuÂtan sewa khusus yang akrab dikenal dengan taxi online, semuanya masih belum memenuhi aspek legalitas.
âKarena itu, melalui koperasi ini kami akan mengurus Izin ASK dan Kartu Pengawas (KP) atau Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KESP), sebagaimana ketentuan yang berlaku pada taxi online. Kami berharap, setelah ini teman-teman sopir taxi online GoCar tidak perlu lagi khawatir menyangkut aspek legalitas saat mereka beroperasi. Semua yang menjadi anggota koperasi kami, akan kami bantu pengurusan izinnya,â ungkap dia.
Dia mengapresiasi Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Maluku, Muhammad Nasir Kilkoda, yang memberikan banyak kemudaÂhan, serta turut memfasilitasi sosiaÂlisasi tentang koperasi dan rapat anggota dengan agenda pembenÂtukan koperasi.
âSebagai pembina, dukungan dinas sangat penting sekali buat kami sebagai badan hukum koperasi yang baru dibentuk. Setelah aktanya selesai kami urus di notaris, selanÂjutnya kami akan mengurus ASK bersama KP atau KESP di Dinas Perhubungan,â jelasnya.
Sementara itu, Kadis Koperasi dan UMKM Provinsi Maluku, Nasir Kilkoda menyambut baik rencana pendirian koperasi yang akan meÂnaungi para sopir taxi online di Maluku sebagai angotanya.
âKami sangat senang sekali bila ada masyarakat yang ingin mendiÂrikan koperasi, dan kami siap untuk membantu pembentukannya,â kata Nasir.
Ia berharap, Koperasi Jasa Trans Armida Maluku ini tidak seperti kebanyakan koperasi lainnya, yang setelah terbentuk tidak mampu mempertahankan eksistensinya sebagai koperasi.
âSaya percaya, koperasi yang Pak Azis dan teman-teman bentuk ini akan eksis, dan semoga memberikan manfaat bagi anggota koperasi dan masyarakat banyak,â harap Kilkoda. (S-19)