AMBON, Siwalimanews – Komisi II DPRD Kota Ambon akan memanggil Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon membahas masalah pungutan liar (Pungli) yang diduga dilakukan oknum pegawai Disperindag dari pedagang.
Menurut anggota Komisi II DPRD Kota Ambon, Ari Sahertian bahwa, pihaknya panggil Disperindag guna mempertaÂnyakan proses pembayaran retribusi yang dilakukan terhadap PKL.
Menurutnya, tudingan yang disampaiÂkan oleh komisi III bahwa ada terjadi pungli pada 318 lapak di tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi.
Ia beranggpan, bisa saja pungli yang dilakukan bukan hanya kelembagaan tetapi bisa orang perorang, yang melaÂkukan pungli itu dalam satu kelemÂbagaan,âtegas Sahetian.
âBisa saja dia melaksanakan tugas yang di perintahkan oleh dinas tetapi ia tidak taat pada aturan sehingga melenÂceng dari aturan itu,âjelasnya.
Dijelaskan, untuk pelayanan pasar yaitu retribusi PKL dan retribusi sampah tetap melekat, dimana semua pedagang yang menggunakan fasilitas umum tetap harus dikenakan kewajiban memÂbayar retribusi.
Ia menyampaikan, soal sosialisasi peraturan daerah tentang retribusi haÂrus memilki ketelitian dan pemahaman yang baik, sehingga dapat dimengerti oleh masyarakat penggguna jasa atau para pengusaha.
Ditambahkan jika ada temuan seÂperti itu, para pedagang sendiri seharusnya melapor sehingga bisa ditindak lanjuti .
Janji Tindak
Seperti diberitakan sebelumnya, KeÂpala Dinas Perindustrian dan PerdagaÂngan (Disperindag) Kota Ambon, Pieter Jan Leuwol berjanji akan menindak anak buahnya yang melakukan pungli.
Leuwol tidak akan toleransi. Jika ditemukan bukti, akan diberikan sanksi tegas. âJika kedapatan oknum pegawai yang nakal, maka kita akan tindak seÂsuai dengan aturan yang berlaku, kareÂna akibat perbuatan oknum-oknum terÂseÂbut akan berdampak pada institusi dan saya selaku kepala dinas punya satu taÂngÂgung jawab,â tandas Leuwol, kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (13/3).
Leuwol juga mengaku, tidak bisa meÂlakukan pengawasan intensif terhadap kiÂnerja semua anak buahnya di lapaÂngan. âSaya tidak akan main-main, pasti akan ditindak. Beta hanya punya dua tangan dan dua mata, sehingga beta seng bisa melakukan pengawasan terÂhadap banyak orang yang melakukan aktivitas di pasar, termasuk pegawai saat melakukan penagihan retribusi kaÂrena mereka itu ada dibawah tangÂgung jawab UPTD pasar,â ujarnya.
Dijelaskan, sesuai dengan Perda Nomor 17 tahun 2017 tentang RetriÂbusi, dimana dalam Perda itu mengisyaÂratkan bahwa setiap lapak per meter persegi Rp 1.250 dan bukan Rp 1000.
âJadi besaran penarikan retribusi bagi setiap pedagang itu bervariasi berdaÂsarkan luasnya lapak tapi sesuai Perda itu per meter persegi Rp 1.250 dan bukan Rp 1000,â jelasnya.
Disinggung soal retribusi yang diÂtagih dari pedagang gerobak sebesar Rp 5000, Leuwol mengatakan, itu sudah melanggar aturan.
âPedagang gerobak itu dikategorikan sebagai PKL dan retribusi yang ditagih itu hanya Rp 1.250 hingga Rp 2.500 dan bukan Rp 5000 dan jika itu terjadi maka sudah kelewatan dan melanggar aturan,â ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, diduga oknum petugas Disperindag Kota Ambon melakukan pungli dari PK. Modus yang dilakukan dengan memberikan karcis retribusi pelayanan pasar kepada para pedagang gerobak.
Tak tanggung-tanggung karcis retriÂbusi yang seharusnya dibayar Rp 1000 justru ditagih Rp 5000. Mirisnya moÂdus, ini bukan baru pertama kali dilakukan, tetapi sudah berlangsung lama.
Para pedagang gerobak ini sehaÂrusnya membayar retribusi sampah Rp 1000 dari Dinas Lingkungan dan PerÂsampahan, namun anehnya para pedaÂgang gerobak justru diberikan karcis pelayanan pasar.
Beberapa pedagang gerobak yang ditemui Siwalima mengeluhkan pungli yang sudah berlangsung lama, dan pembayaran karcis bukan Rp 1000 tetapi Rp 5000. (Mg-5)