KONFLIK horizontal di wilayah kepulauan Maluku kembali menguji ketangguhan aparat penegak hukum.
Rentetan bentrokan antar kelompok warga, termasuk konflik komunal di kawasan Patahuwe dan Lisabata, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat, yang memicu ketegangan hingga September 2026 menjadi alarm keras bahwa kedamaian di wilayah ini masih sangat rapuh.
Di tengah situasi yang rentan, tuntutan publik terhadap profesionalisme Polda Maluku dan jajaran kepolisian daerah dalam mengusut kasus-kasus ini tidak lagi sekadar menjadi harapan, melainkan sebuah keharusan mutlak untuk mencegah eskalasi yang lebih luas.
Menangani bentrok massa di Maluku bukanlah perkara mudah. Setiap gesekan horizontal sering kali memiliki akar sejarah yang kompleks, mulai dari sengketa batas wilayah, dendam lama, hingga provokasi yang dipicu oleh tindak kriminal perorangan. Ketika suatu tindak pidana memicu bentrokan antardesa atau antarkelompok, polisi kerap berada di posisi yang dilematis. Di satu sisi, penegakan hukum pidana harus ditegakkan secara objektif. Di sisi lain, tindakan represif yang kurang terukur atau dinilai tebang pilih justru berisiko memicu resistensi baru dari masyarakat, seperti yang sempat terjadi dalam dinamika penangkapan tersangka kerusuhan baru-baru ini
Profesionalisme polri dalam konteks ini bertumpu pada tiga pilar utama: objektivitas berbasis ilmiah (scientific crime investigation), keadilan yang transparan, dan pendekatan persuasif-humanis.
Langkah jajaran kepolisian yang mulai mengoptimalkan pemeriksaan ilmiah—seperti pelibatan autopsi mendalam dan analisis Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk mengungkap aktor utama pembunuhan—patut diapresiasi. Pendekatan berbasis data dan teknologi ini sangat krusial untuk mematahkan bias praduga antarkelompok dan meredam penyebaran hoaks yang sering kali menjadi bensin bagi konflik komunal. Ketika polisi mampu menyodorkan bukti-bukti yang tidak terbantahkan, ketidakpercayaan publik dapat ditekan
Namun, pembuktian ilmiah saja tidak cukup jika tidak dibarengi dengan komunikasi publik yang transparan. Masyarakat perlu melihat bahwa polisi memperlakukan setiap perkara secara adil tanpa ada yang ditutup-tumpuki. Penegakan hukum tidak boleh tajam ke satu arah dan tumpul ke arah lain. Jika kelompok A ditindak atas aksi anarkisnya, maka aktor intelektual atau pelaku kejahatan awal yang memicu kemarahan kelompok B juga harus dikejar dengan determinasi yang sama tinggi. Asas imparsialitas inilah yang menjadi kunci runtuhnya tembok resistensi warga terhadap aparat.
Selain aspek hukum (hard power), keberhasilan Polda dalam meredam konflik komunal di Maluku sangat ditentukan oleh kemampuan mengonsolidasikan elemen soft power. Sinergi kepolisian dengan tokoh adat, tokoh agama, pihak TNI, dan pemerintah daerah untuk memfasilitasi rekonsiliasi pasca-bentrok adalah langkah wajib yang berkelanjutan. Penegakan hukum yang profesional tidak boleh hanya selesai pada penahanan tersangka, tetapi harus mampu meninggalkan rasa aman dan mengembalikan harmoni sosial di tengah masyarakat.
Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun meminta Polda Maluku untuk tetap profesional menyele¬sai¬kan sejumlah kasus bentrok antar kelompok masyarakat yang semen¬tara ditangani.
DPRD sebagai wakil rakyat berulangkali telah me¬nerima aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui aksi massa terkait sejumlah persoalan hukum di daerah.
Kita tidak ingin Maluku terus terjebak dalam lingkaran setan kekerasan horizontal. Melalui momentum pengusutan kasus-kasus bentrokan belakangan ini, Polda Maluku bersama jajaran kepolisian di wilayah Maluku ditantang untuk membuktikan komitmennya. Menegakkan hukum dengan tegas, bertindak humanis tanpa kehilangan taji, serta bersikap adil sejak dalam pikiran dan perbuatan adalah satu-satunya jalan untuk memulihkan kepercayaan publik sekaligus menjaga kedamaian abadi di bumi raja-raja.(*)