PASCA dilantik sebagai Penjabat Walikota Ambon oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Bodewin M Wattimena, akan melakukan 11 program kebijakan prioritas, menyikapi berbagai situasi dan kondisi Kota Ambon saat ini.
Adapun 11 program kebijakan prioritas Penjabat Walikota Ambon yaitu : Kesatu, mendukung sepeÂnuhnya proses penegakan hukum yang sementara dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan meminta kepada seluruh ASN yang sementara menjalani proses pemeriksaan agar patuh dan taat terhadap seluruh proses hukum yang sementara berlangsung. Kedua, akan berkoordinasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Maluku untuk melakukan langkah-langkah penataan manajemen perencanaan daerah, pengelolaan keuangan dan aset daerah serta peningkatan fungÂsi Aparat Pengawas Internal PemeÂrintah (APIP), sehingga harapan Pemkot Ambon untuk memiliki laporan keuangan dengan opini Wajat Tanpa Pengecualian (WTP) dapat kembali diraih. Ketiga, melakukan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan yang ada serta menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah lainnya sesuai ketentuan peraturan perunÂdangan-undangan yang berlaku. Keempat, Pemkot masih diperhaÂdapkan persoalan penyelesaian hutang pihak ketiga, yang belum terselesaikan sampai dengan saat ini dan ini telah menjadi catatan atensi DPRD Kota Ambon kepada Pemkot.
Kelima, data angka kemiskinan di kota ambon pada tahun 2021 sebesar 23.000 jiwa lebih atau sebesar 5,06 persen. hal ini akan menjadi catatan khusus prioritas kerja-kerja kedeÂpan. oleh karena itu, upaya pengenÂtasan kemiskinan harus dilakukan dengan jlas dan car identifikasi meÂlakukan terukur tentang penyebab kemiskinan itu sendiri kemudian intervensi ditindaklanjuti dengan program dan kegiatan secara terinÂtegrasi dalam rangka menurunkan angka kemiskinan di Kota Ambon. Keenam, peningkatan kualitas pelayanan publik. hal ini akan dilakukan melalui kebijakan inovasi pada setiap oranisasi perangkat daerah dalam lingkup pemerintah Kota Ambon. oleh karena itu dirinya akan mewajibkan masing-masing OPD untuk minimal menghasilkan satu inovasi setiap tahun, karena akan menjadi salah satu ukuran kinerja dari setiap OPD dan akan divaluasi untuk dijadikan dasar kebijakan pembenahan birokrasi. Ketujuh, peningkatan layanan perizinan dan no perizinan yang terintegrasi. seluruh proses periziÂnan dan non perizinan yang selama ini masih dikelola oleh OPD terkait wajib terintegrasi dalam sistem online single submission (OSS) maupun informasi manajeÂmen peÂlayanan terpadu satu pintu. KedeÂlapan, menyelaraskan arah pembaÂngunan kota dengan pemeÂrintah daerah provinsi dan pemeÂrinÂtah pusat guna mensikronkan program pembangunan antara pusat, proÂvinsi dan Kota Ambon. KesemÂbilan, menjadikan Ambon bersih melalui peningkatan pengelolaan persampahan yang terukur sehingga masyarakat menjadi nyaman untuk hidup dan tinggal di Kota Ambon. Hal ini akan dilakukan melalui penataan jalur mobil sampah, penataan tempat pembuangan seÂmentara serta membangun kesadaÂran masyarakat kota dalam menaati waktu pembuangan sampah dengan memaksimalkan peran para camat, lurah, raja, kepala desa, para ketua RW dan RT.
Kesepuluh, memfasilitasi dan menyiapkan suksesi pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Ambon, yang pentahapannya dilakuÂkan dalam masa kepemimpinan satu tahun kedepan. Kesebelas, menÂdukung berbagai kebijakan pemeÂrintah pusat dan pemerintah ProÂvinsi Maluku dalam penanganan bencana non alam virus Covis-19.
Pada kesempatan itu, Wattimena juga meminta dukungan dari semua pihak baik OPD, DPRD maupun Forkopimda agar kebijakan ini bisa dilaksanakan sehingga Ambon menjadi lebih bagus kedepan. (S-25)