SIWALIMA.id > Berita
Daerah , Headline | Jumat, 16 Oktober 2026 pukul 14:59 WIT
GAPM Demo Desak Walikota Bekukan SK Raja Batu Merah

AMBON, Siwalima.id - Gerakan Aliansi Pe­muda Maluku (GAPM) Peduli Adat bersama sejumlah masyarakat Negeri Batu Merah, Ke­camatan Sirimau, Kota Ambon melakukan ak­si demo di Balai Kota, Kamis (15/10).

Mereka mendesak Pemerintah Kota Ambon mengevaluasi ke­pemimpinan Kepala Pemerintahan Negeri (Raja) Batu Merah, Ali Hatala.

Aksi demo.yang di­lakukan bertajuk “Se­ruan Aksi Peduli Adat” dengan tagline “Mela­wan Korupsi, Sela­mat­kan Negeri” itu berlangsung di depan Kantor Balai Kota Ambon 

Massa mendatangi tiga lokasi, yakni Polda Maluku, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, dan Balai Kota Ambon untuk menyampaikan aspi­rasi terkait sejumlah dugaan perso­alan hukum dalam penyele­nggaraan pemerintahan Negeri Batu Merah.

Di Balai Kota Ambon, massa di­terima langsung oleh Walikota Ambon, Bodewin Wattimena di­dam­pingi Sekretaris Kota Ambon dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sa­tuan Polisi Pamong Praja (Ka­satpol PP) Kota Ambon.

Koordinator lapangan (Korlap) I, M. Derlen, meminta Walikota Ambon segera membekukan Surat Ke­putusan (SK) pengangkatan kepala pemerintahan negeri yang saat ini menjabat dan menunjuk pelaksana tugas (Plt).

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga kelan­caran administrasi pemerintahan serta memastikan pelayanan publik kepada masyarakat Negeri Batu Merah tetap berjalan.

Desakan itu disampaikan me­nyusul dugaan persoalan penge­lolaan dana yang disebut massa berpotensi merugikan keuangan negara lebih dari Rp3 miliar. Massa mengaitkan persoalan tersebut dengan dugaan penggunaan dokumen usaha yang tidak benar pada periode 2022–2024.

Kata dia, tuntutan tersebut me­rupakan bentuk kepedulian ter­hadap keberlangsungan pemerin­ta­han negeri. Pihaknya berharap Pemkot Ambon memberikan pen­jelasan secara terbuka mengenai langkah yang dapat diambil sesuai ketentuan hukum.

Ia  juga meminta aparat pene­gak hukum menindaklanjuti duga­an pelanggaran yang mereka sam­paikan. Namun, tuduhan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Korlap mengatakan pihaknya masih mengharapkan penyele­saian melalui dialog dan komuni­kasi yang baik. Namun, ia mempe­ringatkan akan menggelar aksi lanjutan apabila tuntutan mereka tidak mendapat tanggapan.

Massa berharap Pemkot Ambon segera memberikan penjelasan dan tindak lanjut atas aspirasi tersebut, sementara dugaan pela­nggaran yang disampaikan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penanggung jawab aksi, Muhi­din Ternate atau yang akrab disapa Rony Ternate, turut mendesak Wali­kota Ambon mengevaluasi kepe­mimpinan Raja Negeri Batu Merah.

Ia menyampaikan bahwa tuntu­tan tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan pribadi maupun ke­lompok tertentu, melainkan upaya mendorong keadilan, penghor­matan terhadap adat, dan kepas­tian pelayanan kepada masyarakat.

Ia  juga mengapresiasi Walikota Ambon yang dinilainya telah mem­buka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi melalui program Jumat Lasta.

Dia juga menyampaikan dugaan manipulasi dokumen yang ber­kaitan dengan surat keterangan izin usaha pada periode 2022–2024. Menurutnya, persoalan tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Meski demikian, perkembangan dan status resmi penanganan perkara tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Maluku.

Ia berharap seluruh tuntutan tersebut mendapat tindak lanjut dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Evaluasi Sesuai Aturan

Menanggapi tuntutan massa, Walikota Ambon, Bodewin Watti­mena menegaskan bahwa evalu­asi hi­ngga pemberhentian kepala pe­merintahan negeri harus dilaku­kan berdasarkan ketentuan pera­turan perundang-undangan yang berlaku.

Walikota mengapresiasi mas­yarakat dan mahasiswa yang me­nyampaikan aspirasi secara tertib. Menurutnya, setiap persoalan harus diselesaikan melalui meka­nisme hukum dengan tetap mem­perhatikan kepentingan masya­rakat Negeri Batu Merah.

Walikota menjelaskan, peng­ang­katan raja pada negeri-negeri adat di Kota Ambon memiliki me­kanisme berbeda dengan pemi­lihan kepala desa karena meli­batkan tahapan adat dan proses admi­nistratif yang panjang.

Walikota menyebut pengang­katan Raja Negeri Batu Merah sebelumnya juga melalui proses hukum hingga tingkat kasasi. Pemerintah kota kemudian melan­tik yang bersangkutan berdasar­kan proses yang telah ditempuh serta usulan dari badan yang me­wakili masyarakat adat setempat.

Meski demikian, Walikota mene­gas­kan pemerintah kota tetap ter­bu­ka terhadap aspirasi masyarakat dan tidak akan mengabaikan du­ga­an pelanggaran yang disam­paikan.

Dikatakan, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewena­ngan atau pelanggaran hukum, persoalan tersebut harus diproses oleh aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Ditambahkan,  apabila kepala pe­merintahan negeri telah dite­tapkan sebagai tersangka dan me­menuhi persyaratan pemberhen­tian se­mentara sesuai ketentuan hu­kum, pemerintah dapat meng­am­bil langkah administratif, ter­masuk menunjuk pejabat semen­tara agar pelayanan publik tetap berjalan.

Masih kata walikota, apabila pro­ses hukum menghasilkan putu­san yang menyatakan kepala pe­me­rintahan bersalah dan meme­nuhi ketentuan pemberhentian, pe­merintah kota dapat menjadikan putusan tersebut sebagai dasar untuk mengambil tindakan lebih lanjut.

Ditambahkan, pemerintah kota mendukung pemeriksaan terha­dap setiap pejabat pemerintahan yang diduga melakukan pelang­ga­ran hukum, termasuk kepala dinas, kepala sekolah, maupun raja negeri.

Walikota menegaskan, tidak akan melakukan intervensi terha­dap aparat penegak hukum. Ia juga me­minta agar proses hukum terhadap siapa pun berjalan secara transpa­ran dan sesuai ketentuan, tanpa campur tangan pihak manapun.

Ia berharap seluruh pihak me­nghormati proses hukum yang sedang berjalan sembari membe­rikan ruang kepada pemerintah kota untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat berdasarkan aturan yang berlaku.(S-30)

BERITA TERKAIT