AMBON, Siwalima.id - Gerakan Aliansi Pemuda Maluku (GAPM) Peduli Adat bersama sejumlah masyarakat Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon melakukan aksi demo di Balai Kota, Kamis (15/10).
Mereka mendesak Pemerintah Kota Ambon mengevaluasi kepemimpinan Kepala Pemerintahan Negeri (Raja) Batu Merah, Ali Hatala.
Aksi demo.yang dilakukan bertajuk “Seruan Aksi Peduli Adat” dengan tagline “Melawan Korupsi, Selamatkan Negeri” itu berlangsung di depan Kantor Balai Kota Ambon
Massa mendatangi tiga lokasi, yakni Polda Maluku, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, dan Balai Kota Ambon untuk menyampaikan aspirasi terkait sejumlah dugaan persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan Negeri Batu Merah.
Di Balai Kota Ambon, massa diterima langsung oleh Walikota Ambon, Bodewin Wattimena didampingi Sekretaris Kota Ambon dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Ambon.
Koordinator lapangan (Korlap) I, M. Derlen, meminta Walikota Ambon segera membekukan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepala pemerintahan negeri yang saat ini menjabat dan menunjuk pelaksana tugas (Plt).
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga kelancaran administrasi pemerintahan serta memastikan pelayanan publik kepada masyarakat Negeri Batu Merah tetap berjalan.
Desakan itu disampaikan menyusul dugaan persoalan pengelolaan dana yang disebut massa berpotensi merugikan keuangan negara lebih dari Rp3 miliar. Massa mengaitkan persoalan tersebut dengan dugaan penggunaan dokumen usaha yang tidak benar pada periode 2022–2024.
Kata dia, tuntutan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan pemerintahan negeri. Pihaknya berharap Pemkot Ambon memberikan penjelasan secara terbuka mengenai langkah yang dapat diambil sesuai ketentuan hukum.
Ia juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang mereka sampaikan. Namun, tuduhan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Korlap mengatakan pihaknya masih mengharapkan penyelesaian melalui dialog dan komunikasi yang baik. Namun, ia memperingatkan akan menggelar aksi lanjutan apabila tuntutan mereka tidak mendapat tanggapan.
Massa berharap Pemkot Ambon segera memberikan penjelasan dan tindak lanjut atas aspirasi tersebut, sementara dugaan pelanggaran yang disampaikan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penanggung jawab aksi, Muhidin Ternate atau yang akrab disapa Rony Ternate, turut mendesak Walikota Ambon mengevaluasi kepemimpinan Raja Negeri Batu Merah.
Ia menyampaikan bahwa tuntutan tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu, melainkan upaya mendorong keadilan, penghormatan terhadap adat, dan kepastian pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga mengapresiasi Walikota Ambon yang dinilainya telah membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi melalui program Jumat Lasta.
Dia juga menyampaikan dugaan manipulasi dokumen yang berkaitan dengan surat keterangan izin usaha pada periode 2022–2024. Menurutnya, persoalan tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Meski demikian, perkembangan dan status resmi penanganan perkara tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Maluku.
Ia berharap seluruh tuntutan tersebut mendapat tindak lanjut dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Evaluasi Sesuai Aturan
Menanggapi tuntutan massa, Walikota Ambon, Bodewin Wattimena menegaskan bahwa evaluasi hingga pemberhentian kepala pemerintahan negeri harus dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Walikota mengapresiasi masyarakat dan mahasiswa yang menyampaikan aspirasi secara tertib. Menurutnya, setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat Negeri Batu Merah.
Walikota menjelaskan, pengangkatan raja pada negeri-negeri adat di Kota Ambon memiliki mekanisme berbeda dengan pemilihan kepala desa karena melibatkan tahapan adat dan proses administratif yang panjang.
Walikota menyebut pengangkatan Raja Negeri Batu Merah sebelumnya juga melalui proses hukum hingga tingkat kasasi. Pemerintah kota kemudian melantik yang bersangkutan berdasarkan proses yang telah ditempuh serta usulan dari badan yang mewakili masyarakat adat setempat.
Meski demikian, Walikota menegaskan pemerintah kota tetap terbuka terhadap aspirasi masyarakat dan tidak akan mengabaikan dugaan pelanggaran yang disampaikan.
Dikatakan, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran hukum, persoalan tersebut harus diproses oleh aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Ditambahkan, apabila kepala pemerintahan negeri telah ditetapkan sebagai tersangka dan memenuhi persyaratan pemberhentian sementara sesuai ketentuan hukum, pemerintah dapat mengambil langkah administratif, termasuk menunjuk pejabat sementara agar pelayanan publik tetap berjalan.
Masih kata walikota, apabila proses hukum menghasilkan putusan yang menyatakan kepala pemerintahan bersalah dan memenuhi ketentuan pemberhentian, pemerintah kota dapat menjadikan putusan tersebut sebagai dasar untuk mengambil tindakan lebih lanjut.
Ditambahkan, pemerintah kota mendukung pemeriksaan terhadap setiap pejabat pemerintahan yang diduga melakukan pelanggaran hukum, termasuk kepala dinas, kepala sekolah, maupun raja negeri.
Walikota menegaskan, tidak akan melakukan intervensi terhadap aparat penegak hukum. Ia juga meminta agar proses hukum terhadap siapa pun berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan, tanpa campur tangan pihak manapun.
Ia berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan sembari memberikan ruang kepada pemerintah kota untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat berdasarkan aturan yang berlaku.(S-30)