AMBON, Siwalima.id - DPRD Maluku, minta pemerintah provinsi untuk segera menyelesaikan persoalan pengadaan lahan bagi kepentingan Tempat Pemakaman Umum di kawasan Air Besar, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun mengaku, persoalan pengadaan lahan bagi kepentingan TPU menjadi salah satu isu yang dibahas antara pemprov dengan badan anggaran beberapa waktu lalu.
DPRD tentu berkepentingan, untuk memastikan lahan TPU tersedia tanpa ada persoalan dengan pemilik lahan, karena itu skema pembayaran lahan tersebut juga telah diatur.
“Kita sudah sepakati skema pembayaran lahan TPU itu menggunakan mekanisme sharing anggaran dimana 40 persen menjadi tanggungan pemerintah kota dan 60 persen menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi,” jelas Benhur kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Selasa (6/10).
Kesepakatan tersebut menurut Benhur, tidak boleh berhenti pada komitmen diatas kertas saja, melainkan harus ditindaklanjuti sehingga kebutuhan TPU bagi masyarakat akan segera dimiliki secepatnya.
Hal ini dikarenakan, penyediaan lahan untuk kepentingan TPU merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan pelayanan dasar masyarakat, serta menjamin tersedianya fasilitas pemakaman yang layak, tertib, aman dan berkelanjutan.
“Badan anggaran DPRD sudah minta agar ada perhatian serius pemda untuk segera mengalokasikan anggaran guna penyedia lahan tersebut dengan berkoordinasi dengan Pemkot Ambon,” ucap Benhur.
Politisi PDIP Maluku ini mengaku, kebutuhan lahan TPU sangat mendesak, sehingga skema tanggung renteng antara pemprov dan pemkot menjadi solusi, sehingga prosesnya tidak berlarut-larut dengan total lahan yang akan dibebaskan seluas 3.3 hektar.
Sementara untuk besaran uang yang akan dibayarkan kepada pemilik lahan sebesar Rp6,3 miliar, dimana sebelumnya telah dilakukan pembayaran panjar sebesar Rp500 juta, sehingga tersisa sekitar Rp5,8 miliar yang harus diselesaikan.
“DPRD Maluku tentu mendukung penuh pengadaan lahan untuk kepentingan TPU, mengingat pemakaman merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang tidak dapat ditunda,” papar Benhur.(S-20)