SIWALIMA.id > Berita
Daerah , Headline | Rabu, 7 Oktober 2026 pukul 14:41 WIT
DPRD Minta Pemprov Selesaikan Masalah TPU Arbes

AMBON, Siwalima.id - DPRD Maluku, minta pemerintah provinsi untuk segera menyelesaikan persoalan pengadaan lahan bagi kepentingan Tempat Pemakaman Umum di kawasan Air Besar, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Ketua DPRD Maluku, Benhur Watu­bun mengaku, persoalan pengadaan lahan bagi kepentingan TPU menjadi salah satu isu yang dibahas antara pemprov dengan badan anggaran beberapa waktu lalu.

DPRD tentu berkepentingan, untuk memastikan lahan TPU tersedia tanpa ada persoalan dengan pemilik lahan, karena itu skema pembayaran lahan tersebut juga telah diatur.

“Kita sudah sepakati skema pem­bayaran lahan TPU itu menggunakan mekanisme sharing anggaran dimana 40 persen menjadi tang­gungan pemerintah kota dan 60 persen menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi,” jelas Benhur kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Selasa (6/10).

Kesepakatan tersebut menurut Benhur, tidak boleh berhenti pada komitmen diatas kertas saja, me­lainkan harus ditindaklanjuti se­hingga kebutuhan TPU bagi masyarakat akan segera dimiliki secepatnya.

Hal ini dikarenakan, penyediaan lahan untuk kepentingan TPU me­rupakan salah satu bentuk tang­gung jawab pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan pe­layanan dasar masyarakat, serta menjamin tersedianya fasilitas pemakaman yang layak, tertib, aman dan berkelanjutan.

“Badan anggaran DPRD sudah minta agar ada perhatian serius pem­da untuk segera mengalo­ka­si­kan anggaran guna penyedia lahan tersebut dengan berkoordi­nasi de­ngan Pemkot Ambon,” ucap Benhur.

Politisi PDIP Maluku ini menga­ku, kebutuhan lahan TPU sangat mendesak, sehingga skema tang­gung renteng antara pemprov dan pemkot menjadi solusi, sehingga prosesnya tidak berlarut-larut dengan total lahan yang akan dibebaskan seluas 3.3 hektar.

Sementara untuk besaran uang yang akan dibayarkan kepada pemilik lahan sebesar Rp6,3 miliar, dimana sebelumnya telah dilakukan pembayaran panjar sebesar Rp500 juta, sehingga tersisa sekitar Rp5,8 miliar yang harus diselesaikan.

“DPRD Maluku tentu mendukung penuh pengadaan lahan untuk ke­pentingan TPU, mengingat pema­kaman merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang tidak dapat ditunda,” papar Benhur.(S-20)

BERITA TERKAIT