AMBON, Siwalima.id - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Erawan Asikin menyebut, ancaman ilegal fishing di perairan Kepulauan Lusipara sangat terbuka lebar.
Pasalnya, perairan yang terdiri dari gugusan pulau kecil terpencil yang terletak di Laut Banda ini, memiliki karakteristik wilayah yang berbeda serta jumlah penduduk yang mendiami pulau tersebut hanya sekitar 9-12 orang yang mayoritas menjaga kebun kelapa.
Kepulauan Lusipara dikenal memiliki bentang alam yang sangat indah serta potensi sumber daya perairan yang melimpah, termasuk populasi penyu atau testudines, namun wilayah ini menghadapi tantangan besar, karena letaknya yang cukup jauh dari jangkauan pengawasan rutin.
Kondisi geografis yang terisolasi ini, kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk melakukan penangkapan ikan secara ilegal atau Illegal Unreported and Unregulated Fishing (IUU Fishing).
“Bahkan orang dari luar Maluku, para pemilik kapal besar, menjadikan wilayah tersebut sebagai tempat pasokan dan aktivitas yang merugikan. Penyu-penyu di sana juga kerap terancam karena maraknya aktivitas ilegal dan ribuan penyu sering mendatangi kawasan tersebut untuk bertelur,” beber Erawan kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (14/10).
Untuk melindungi kekayaan laut di wilayah perairan Kepulauan Lusipara dari praktek ilegal fishing, Erawan mengaku, DKP Maluku akan mengusulkan wilayah tersebut menjadi kawasan konservasi. Bahkan pihaknya akan menerjunkan tim gabungan untuk melaksanakan survei di Kepulauan Lusipara sebagai tahap untuk menetapkan kawasan ini sebagai kawasan konservasi perairan.
Survei lapangan yang dijadwalkan berlangsung hingga 29 hari ke depan ini, akan melibatkan kolaborasi lintas sektor mulai dari kementerian terkait, Badan Riset dan Inovasi Nasional hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
“Kita akan libatkan LSM Konservasi seperti Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), Conservation International (CI), Blue Forests, Sahar dan Baileo. Tim gabungan ini akan memanfaatkan armada kapal khusus untuk menembus wilayah perairan yang selama ini sulit dijangkau,” ujar Erawan.
Menurut Erawan, tim mengumpulkan data riil mengenai potensi ekologis, zonasi wilayah, serta titik-titik krusial yang memerlukan perlindungan ketat, seperti area pemijahan penyu dan zona inti, dimana hasil survei akan disosialisasikan kepada publik melalui seminar dan dilanjutkan dengan pembahasan bersama untuk menyusun draf zonasi wilayah perairan seperti zona inti, zona pemanfaatan dan zona perlindungan.
“Dari dokumen hasil kesepakatan bersama akan diajukan secara resmi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. Apabila seluruh persyaratan dan data pendukung telah terpenuhi, Kepulauan Lusipara akan resmi ditetapkan sebagai kawasan konservasi,” tandas Erawan.
Erawan menegaskan, dengan dijadikannya Kepulauan Lusipara sebagai kawasan konservasi, maka pengawasan terhadap ekosistem laut, perlindungan habitat penyu, serta penjagaan kedaulatan sumber daya kelautan di wilayah tersebut dapat ditingkatkan secara optimal di masa depan.(S-20)