SIWALIMA.id > Berita
Daerah , Headline | Kamis, 15 Oktober 2026 pukul 14:27 WIT
DKP Sebut Ancaman Ilegal Fishing Terbuka di Lusipara

AMBON, Siwalima.id - Kepala Dinas Kelautan dan Peri­kanan (DKP) Provinsi Maluku Erawan Asikin menyebut, ancaman ilegal fishing di perairan Kepulauan Lusipara sangat terbuka lebar.

Pasalnya, perairan yang terdiri dari gugusan pulau kecil terpencil yang terletak di Laut Banda ini, memiliki karakteristik wilayah yang berbeda serta jumlah penduduk yang men­diami pulau tersebut hanya sekitar 9-12 orang yang mayoritas menjaga kebun kelapa. 

Kepulauan Lusipara dikenal me­miliki bentang alam yang sangat indah serta potensi sumber daya perairan yang melimpah, termasuk populasi penyu atau testudines, namun wilayah ini menghadapi tantangan besar, karena letaknya yang cukup jauh dari jangkauan pengawasan rutin. 

Kondisi geografis yang terisolasi ini, kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk melakukan penangkapan ikan secara ilegal atau Illegal Unreported and Unregulated Fishing (IUU Fishing).

“Bahkan orang dari luar Maluku, para pemilik kapal besar, menja­dikan wilayah tersebut sebagai tempat pasokan dan aktivitas yang merugikan. Penyu-penyu di sana juga kerap terancam karena ma­raknya aktivitas ilegal dan ribuan penyu sering mendatangi kawa­san tersebut untuk bertelur,” beber Erawan kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (14/10).

Untuk melindungi kekayaan laut di wilayah perairan Kepulauan Lusipara dari praktek ilegal fishing, Erawan mengaku, DKP Maluku akan mengusulkan wilayah terse­but menjadi kawasan konservasi. Bahkan pihaknya akan menerjun­kan tim gabungan untuk melak­sanakan survei di Kepulauan Lusi­para sebagai tahap untuk mene­tapkan kawasan ini sebagai kawasan konservasi perairan. 

Survei lapangan yang dijad­walkan berlangsung hingga 29 hari ke depan ini, akan melibatkan ko­laborasi lintas sektor mulai dari ke­menterian terkait, Badan Riset dan Inovasi Nasional hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM). 

“Kita akan libatkan LSM Konservasi seperti Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), Conservation International (CI), Blue Forests, Sahar dan Baileo. Tim gabungan ini akan memanfaatkan armada kapal khusus untuk menembus wilayah perairan yang selama ini sulit dijangkau,” ujar Erawan.

Menurut Erawan, tim mengum­pulkan data riil mengenai potensi ekologis, zonasi wilayah, serta titik-titik krusial yang memerlukan perlindungan ketat, seperti area pemijahan penyu dan zona inti, dimana hasil survei akan disosialisasikan kepada publik melalui seminar dan dilanjutkan dengan pembahasan bersama untuk menyusun draf zonasi wilayah perairan seperti zona inti, zona pemanfaatan dan zona perlindungan.

“Dari dokumen hasil kesepakatan bersama akan diajukan secara resmi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. Apabila seluruh persyaratan dan data pendukung telah terpenuhi, Kepulauan Lusipara akan resmi ditetapkan sebagai kawasan konservasi,” tandas Erawan.

Erawan menegaskan, dengan dijadikannya Kepulauan Lusipara sebagai kawasan konservasi, maka pengawasan terhadap ekosistem laut, perlindungan habitat penyu, serta penjagaan kedaulatan sumber daya kelautan di wilayah tersebut dapat ditingkatkan secara optimal di masa depan.(S-20)

BERITA TERKAIT