AMBON, Siwalimanews – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon diminta, menyeÂlesaikan masalah Pemutusan HubuÂngan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap 16 karyawan CV Makmur Abadi.
Permintaan ini disampaikan oleh Komisi I DPRD Kota Ambon dalam rekomendasinya kepada Disnaker, ketika komisi melakukan rapat memÂbahas masalah PHK 16 karyawan CV Makmur Abadi beberapa waktu lalu.
âKomisi telah merekomendasikan kepada Dinas Tenaga Kerja untuk mengambil alih dan untuk ditindak lanjuti nasib 16 tenaga kerja ini,â jelas Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela keÂpada Siwalima di Baileo Belakang Soya Ambon, Selasa (17/3).
Menurutnya, komisi sudah memÂberikan rekomendasi kepada DisnaÂker Kota Ambon apakah sudah diÂtindaklanjuti apakah belum, karena komisi belum menerima laporan terkait hal itu.
âkomisi belum menerima laporan atau informasi dari dinas ataupun tenaga kerja yang sebelumnya melaÂpor ke kita,â katanya.
Tamaela juga meminta, Disnaker harus memperjuangkan agar hak-hak 16 PHK CV Makmur Abadi ini bisa diperoleh.
âHarus diperjelas bila di PHK maka mereka harus menerima hak- hak dari mereka,â pintanya.
Dipecat Sepihak
Sedikitnya 16 karyawan CV Makmur Abadi yang dipecat sepihak oleh perusahaan mengadu ke DPRD Kota Ambon, Rabu (12/2).
Koordinator tenaga kerja CV MakÂmur Abadi, Henny Salamony kepada wartawan usai rapat dengan Komisi I menjelaskan, dirinya diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan yang bergerak di bidang distributor sembako itu sejak Desember 2019 lalu.
âSaya bingung tiba-tiba dipecat dengan alasan saya tidak mampu mengkoordinir karyawan. Tapi tidak dapat hak-hak apapun. Saya juga jadi bingung, saya sudah bekerja suÂdah 4 tahun lebih,â jelas Salamony.
Ia menjelaskan, karyawan yang bekerja di CV Makmur Abadi sekitar 20 orang, dan 16 diPHK secara sepiÂhak tanpa diberikan pesangon apaÂpun.
Salamony mengatakan, 16 tenaga karyawan yang di PHK mendatangi Komisi I meminta agar ada keadilan dari perusahaan bagi mereka.
Selain itu, pihaknya memberikan kuasa kepada Serikat Buruh Kota Ambon untuk bisa menyelesaikan masalah ini bersama dengan dewan.
Sementara Ketua Serikat Buruh Kota Ambon, Luis Souisa kepada warÂtawan mengungkapkan, telah mendapatkan kuasa dari 16 karyaÂwan CV Makmur Abadi melaporkan masalah PHK mereka ke Komisi I.
Para karyawan ini, lanjutnya, di PHK secara sepihak dengan alasan keÂuangan perusahaan tidak cukup. Bahkan selama bekerja pun mereka tidak diberikan BPJS tenaga kerja maupun kesehatan.
Wakil Ketua Komisi I, Morits Tamaela menegaskan, alasan PHKÂ 16 karyawan tidak subtantif dan tindakan perusahaan melanggar pasal 151 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam pasal 151 disebutkan, peÂngusaha/pekerja/buruh, serikat peÂkerja/serikat buruh dan pemerintah dengan segala upaya harus mengÂusaÂhakan agar jangan terjadi PHK.
Karena itu, Komisi I kata Tamaela, telah merekomendasi kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon untuk secepatnya menanggani masalah ini. (Mg-5)