SIWALIMA.id > Berita
Daerah , Headline | Jumat, 16 Oktober 2026 pukul 14:53 WIT
Dinkes Sebut Ada 23.402 Kasus ISPA di Maluku

AMBON, Siwalima.id - Sebanyak 23.402 kasus Infeksi Sa­luran Pernapasan Akut (ISPA) tercatat terjadi di Provinsi Maluku sejak Agustus hingga awal Oktober 2026. 

Namun, angka tersebut merupakan data kumulatif kasus ISPA secara umum dan tidak seluruhnya disebab­kan oleh kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang berdampak pada kabut asap.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Elna Anakotta menjelaskan data kasus ISPA selama periode mi­nggu ke-31 hingga minggu ke-39 itu perlu dipahami secara proporsional agar masyarakat tidak keliru menaf­sirkan angka kasus ISPA yang tercatat selama periode tersebut.

Elna menjelaskan ISPA merupakan gangguan kesehatan yang dapat dipengaruhi berbagai faktor, antara lain infeksi virus dan bakteri, perubahan cuaca pada masa pancaroba, serta kondisi daya tahan tubuh masyarakat.

“Angka 23.402 kasus ISPA ini adalah data kumulatif yang men­cakup seluruh kasus gangguan pernapasan secara umum di Ma­luku dan tidak seluruhnya dise­bab­kan murni oleh dampak kebakaran hutan dan kabut asap,” jelas Elna kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (15/10). 

Meski bukan satu-satunya penyebab, namun Elna mengaku paparan asap Karhutla tetap menjadi faktor yang dapat memicu atau memperburuk gangguan pernapasan dikarenakan partikel halus yang terkandung dalam asap dapat menyebabkan iritasi saluran pernapasan dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama bagi warga yang memiliki riwayat asma maupun penyakit penyerta lainnya.

Karena itu, dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat tetap perlu diwaspadai, meskipun tidak semua kasus ISPA yang tercatat dapat dikaitkan langsung dengan paparan asap.

“Selain faktor lingkungan dan kondisi kesehatan masyarakat, peningkatan pencatatan kasus juga dipengaruhi kesadaran warga untuk memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk Puskesmas, setelah adanya imbauan pemerintah,” jelasnya.

Kondisi tersebut kata Elna memungkinkan kasus-kasus de­ngan gejala ringan yang sebe­lumnya tidak dibawa untuk mendapatkan pemeriksaan medis kini turut tercatat dalam sistem pelaporan kesehatan.

Elna menegaskan, penanganan ISPA di Maluku perlu dilakukan melalui dua pendekatan, yakni mengendalikan dampak paparan kabut asap serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat me­ngenai pola hidup bersih dan sehat.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga kesehatan dan memperhatikan kondisi lingkungan, terutama selama kabut asap masih berpotensi mengganggu kualitas udara. 

“Warga yang mengalami keluhan pernapasan perlu memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan agar memperoleh penanganan sesuai kondisi medisnya,” harap Elna.(S-20)

BERITA TERKAIT