AMBON, Siwalimanews – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa akhirnya mengembalikan Umar Alhabsy pada jabatannya sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan, Ekonomi dan keuangan.
Untuk diketahui, Umar Alhabsy sendiri semasa kepemimpinan mantan Gubernur Murad Ismail dicopot dari jabatannya tanpa ada kesalahan.
Umar dikembalikan dalam jabatan yang sama sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan, Ekonomi dan keuangan setelah dilantik oleh Gubernur Hendrik Lewerissa di ruang kerjannya, Kamis (26/6).
Pelantikan Alhabsy kembali dalam jabatan yang sama, dilakukan berdasarkan SK Gubernur Maluku Nomor: 1174 tahun 2025 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Pengembalian Umar cukup kontroversial, lantaran Umar sebelum melakukan perlawanan terhadap keputusan Murad Ismail yang dinilai cacat hukum sampai ditingkat Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Dalam Negeri.
Namun setelah berproses, BKN menyatakan keputusan pencopotan Umar tidak sah dan harus dikembalikan dalam jabatan yang sama diduduki Umar.
Gubernur dalam sambutannya mengatakan, pelantikan pejabat saat ini hendaknya dimaknai sebagai dinamika dalam tubuh pemerintahan provinsi, yang bertujuan untuk menjawab kebutuhan organisasi tertentu.
âTentu proses ini telah melewati tahapan dari Badan Kepegawaian Negara maupun Kemendagri,â ujar gubernur.
Gubernur mengingatkan Umar, untuk menjalankan tanggung jawab jabatan sebaik-baiknya dengan mengakselerasi tugas dan fungsi dalam mendorong tercapainya target kinerja pemerintah.
Umar juga diingatkan untuk menjunjung tinggi integritas sebagai aparatur sipil Negara, guna terselenggaranya tugas-tugas pemerintahan yang baik.
âSaya ingatkan saudara yang dilantik untuk selalu adaptif dan responsif terhadap tantangan dan persoalan yang ada serta senantiasa menjaga rahasia jabatan serta berkomitmen terhadap tugas dan tanggung jawab yang diemban,â pinta gubernur.(S-20)