SIWALIMA.id > Berita
Daerah | Senin, 6 Januari 2025 pukul 12:46 WIT
DD 2025 Kota Ambon Naik Cukup Tinggi

AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Pusat menaikan jumlah alokasi untuk Dana Desa bagi setiap desa di Indonesia termasuk di Maluku dan khususnya Kota Ambon. Tahun 2025 DD di Kota Ambon naik cukup besar dari tahun 2024 lalu.

Perhitungan pemerintah kenaikan DD untuk mendukung perbaikan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, pengurangan Kemiskinan dan ketimpangan sosial.

Selanjutnya untuk peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan, mendorong keberlanjutan dan ketahanan desa dan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Total DD yang dikucurkan pemerintah pusat tahun 2025 sebesar Rp 33.818.029.000 dengan rincian Negeri Latuhalat menerima DD sebesar  Rp 1.299.169.000, Negeri Seilale Rp 767.829.000, Kelurahan Nusaniwe Rp 1.027.­136.000, Negeri Amahusu Rp 1.068.607.000, Negeri Urimessing: Rp 1.331.179.000.

Selanjutnya Negeri Hative Kecil sebesar Rp 1.586.061.000, Desa Galala Rp 649.055.000, negeri Batu Merah Rp 3.747.891.000, Negeri Soya Rp 1.491.646.000, Passo Rp 1.777.722.000, Halong Rp 1.351.­458.000, Latta Rp 754.566.000 dan Negeri Lama: Rp 730.323.000

Kemudian Desa Nania sebesar Rp 1.047.074.000, Waiheru: Rp 1.437.564.000, Hunuth/Durian Patah Rp 1.097.093.000, Poka Rp 1.080.949.000, Rumah Tiga Rp 1.169.992.000, Wayame Rp 1.233.364.000 dan Tawiri Rp 1.093.672.000.

Lanjut negeri Hative Besar menerima DD sebesar Rp 1.124.905.000, Laha Rp 1.201.471.000, Hukurila Rp 686.885.000, Ema Rp 652.187.000, Kilang: Rp 662.645.000, Naku Rp 641.369.000, Hatalai Rp 872.087.000, Hutumuri Rp 945.­317.000, Rutong Rp 646.529.000 dan Leahari Rp 642.284.000.

Seperti dikutip dari rbt­vcamkoha.com, rincian dana desa Kota Ambon 2025. Kota Ambon adalah sebuah kota sekaligus menjadi ibu kota provinsi di provinsi Maluku, Indonesia. Kota ini juga merupakan kota terbesar di provinsi Maluku.

Dengan iklim tropis yang khas, suhu rata-rata antara 24 hingga 30°C, Ambon menawarkan suasana yang nyaman bagi penduduk dan wisatawan.

Kota ini bukan hanya indah secara fisik, tetapi juga kaya akan sejarah dan budaya, yang menjadikannya sebuah tempat yang penuh pesona.

Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kema­syarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Tujuan Dana Desa 2025 adalah untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui peman­faatan dana yang lebih terfokus dan terarah.

Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau Perdes APB Desa 2025 merupakan regulasi yang sangat penting dalam mengatur penggunaan dan pengelolaan dana desa.

Sebagai dokumen hukum yang dihasilkan dari kesepakatan antara Kepala Desa dan Badan Per­musyawaratan Desa (BPD), Perdes ini menjadi pedoman utama dalam mengalokasikan sumber daya keuangan desa selama satu tahun anggaran, dimulai dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2025. (S-20)

BERITA TERKAIT