Pagi itu, Kamis 2 April 2026, tepatnya pukul 09.00 WIT, di Balai Pertemuan Negeri Liang, sekelompok anak muda yang menamakan diri mereka MALESI (Masyarakat Pesisir Lestari) mulai menggerakkan restorasi kawasan pesisir demi menjaga masa depan ekologi laut. Mereka memilih menjadi garda terdepan dalam menjaga kelestarian laut Negeri Liang.
Perempuan, nelayan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Saniri Negeri dan Pemerintah Negeri Liang pun bergabung berdiskusi, dan mendokumentasikan batas-batas laut, mengidentifikasi ekosistem penting seperti terumbu karang dan mangrove, serta mencatat aturan adat sasi teripang dan lola yang selama ini hidup di tengah masyarakat.
Bagi masyarakat Liang, laut bukan sekadar bentangan air biru tempat berenang atau pariwisata, tetapi laut adalah ruang hidup, identitas adat, dan urat nadi ekonomi yang diwariskan turun-temurun.
Namun, laut yang dulunya menjadi rumah bagi hamparan terumbu karang berwarna-warni, kini berubah menjadi hamparan patahan karang yang kelabu dan mati.
Lemahnya aturan adat dan pengawasan membuat nelayan dan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab bebas menggunakan bom ikan dan potassium.
Kehancuran terumbu karang ini bukan sekadar hilangnya keindahan visual laut Maluku, melainkan runtuhnya fondasi kehidupan komunal yang dipicu oleh hilangnya hukum adat Sasi.
Hal inilah yang mendorong Malesi mengembalikan tradisi Sasi di Negeri Liang, yang sempat vakum selama hampir 20 tahun akibat kekosongan jabatan raja definitive.
Bekerja sama dengan Yayasan Jala Ina, mereka mulai melakukan riset partisipatif, mendata sejarah kampung, hingga mendesak lahirnya legalitas hukum adat melalui Peraturan Negeri Hak Tenurial Pesisir dan Laut.
Kebutuhan terhadap aturan pengelolaan wilayah pesisir juga disuarakan kelompok perempuan yang selama ini menggantungkan kehidupan pada sumber daya pesisir.
Hajijah Samual mengaku, tidak diberlakukan Sasi dan tidak berfungsinya Kewang membuat pengawasan terhadap aktivitas pemanfaatan sumber daya laut semakin sulit. Kondisi ini membuka ruang bagi praktik pengambilan sumber daya yang dinilai merusak ekosistem dan merugikan masyarakat setempat.
“Karena tidak ada Sasi dan Kewang yang juga tidak berfungsi, maka orang luar datang ikut suka tangkap ikan di Perairan Liang. Jadi saya minta dari pemerintah segera buat aturan agar Sasi diberlakukan lagi,” pinta Hajijah.
Para nelayan pun kesulitan memperoleh ikan, mereka harus melaut dengan jarak tempuh yang begitu jauh seperti yang dialami Idris Ely.
“Kami sudah melaut sangat jauh, apalagi kalau kondisi cuaca yang tidak mendukung pasti kami pulang dengan ikan yang sedikit,” kata Idris, saat bertandang di teras belakang rumahnya.
Ia keluhkan kondisi terumbu karang yang rusak akibat aktivitas destruktif yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
“Kalau laut Liang tidak dipulihkan maka kita tidak tahu bagaimana dengan masa depan anak cucu kita, pasti mereka akan kesulitan memperoleh ikan,” ujarnya.
Data rill berbasis komunitas inilah yang kemudian dikonversi menjadi draf hukum formal, memastikan tidak ada lagi tumpang tindih pemanfaatan ruang laut oleh pihak luar tanpa restu masyarakat adat.
“Kami ingin menyusun lagi hal-hal yang mungkin terlupakan tentang kampung sehingga generasi kami bisa mendengar, mewarisi dan meneladani apa yang dilakukan orang tua-tua kita waktu dulu untuk menjaga ekosistem laut dan darat,” kata Virbal Samual, salah satu tim riset dan pemetaan Malesi.
Ketua kelompok Malesi, Achmat Munir Wael mengatakan, menjaga pesisir dan laut adalah tanggung jawab bersama mengingat wilayah tersebut merupakan tempat mencari makan, sumber pendapatan keluarga, sekaligus ruang sosial dan budaya yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan warga Negeri Liang.
“Melihat kondisi laut di Negeri Liang, tentunya kami mendorong hak tenurial pesisir dan laut agar masyarakat dapat memperoleh kepastian, perlindungan, serta ruang yang lebih besar dalam mengelola wilayah kehidupannya secara adil dan berkelanjutan,” katanya.
Bagi masyarakat, Sasi adalah metode yang paling efektif dalam menjaga ekosistem pantai maupun perairan di luar konservansi yang dilakukan oleh masyarakat adat yang kemudian diaksanakan dan dipraktekan secara turun temurun dan hal ini pernah dilakukan di Negeri Liang dan angka keberhasilannya cukup besar untuk bagaimana menjaga biota laut dan laut itu sendiri.
“Biasanya tutup buka Sasi itu dilaksanakan di perairan tertentu untuk menjaga populasi tertentu, kalau sekarang sudah tidak ada Sasi di Negeri Liang, sehingga kami mendorong adanya peraturan negeri yang mengikat agar Sasi bisa diberlakukan lagi,” ungkap Tokoh Masyarakat, Iskandar Hahuan.
Persoalan tenurial bukan sekadar isu teknis, melainkan menyangkut keadilan dan relasi kuasa.
“Selama ini masyarakat pesisir hanya ditempatkan sebagai pengguna, bukan pemilik ruang hidupnya. Tanpa pengakuan hak tenurial, laut akan terus menjadi ruang eksploitasi, bukan ruang kehidupan,” kata Direktur Yayasan Jala Ina, Muhammad Yusuf Sangadji.
Menurut Sangadji, Perairan Negeri Liang saat ini tidak termasuk dalam kawasan perairan lindung formal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sehingga didorong agar ada Pengakuan Hak Tenurial Adat.
“Karena belum masuk dalam kawasan perlindungan hukum formal negara, masyarakat adat dan nelayan lokal bersama organisasi masyarakat sipil seperti Jala Ina tengah memperjuangkan pengakuan hak tenurial pesisir dan laut dengan merancang Perneg untuk memberikan perlindungan hukum berbasis adat dan kearifan lokal atas ruang tangkap,” bebernya.
Dari perspektif adat, laut dipandang sebagai bagian tak terpisahkan dari identitas dan keberlanjutan hidup masyarakat.
Raja Negeri Liang, Taslim Samual menegaskan, relasi masyarakat dengan laut telah terbangun jauh sebelum negara hadir.
“Laut ini bukan ruang kosong. Ini warisan leluhur yang sudah dijaga turun-temurun. Kalau hak ini tidak diakui, yang hilang bukan hanya wilayah, tapi juga jati diri kami,” katanya.
Taslim menyebut hasil riset dan pemetaan tersebut juga perlu digunakan sebagai basis data dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Dengan begitu, persoalan hak masyarakat, kewang, serta pengelolaan wilayah pesisir dan laut dapat masuk ke dalam agenda pembangunan Negeri Liang.
Ia mendorong Pemerintah Negeri bersama Saniri menjadikan hasil pemetaan sebagai acuan untuk mempercepat proses penyusunan Perneg. “Regulasi tersebut dinilai penting memberikan kepastian mengenai hak masyarakat dalam mengakses, memanfaatkan, mengelola, dan mengawasi sumber daya pesisir dan laut,” tandasnya.
Di sisi lain, lembaga adat juga melihat bahwa ketidakjelasan hak ini berpotensi memicu konflik di kemudian hari.
Ketua Saniri Negeri Liang, Abdul Samad Lessy menekankan pentingnya pengakuan yang jelas agar masyarakat memiliki kepastian dalam mengelola wilayahnya.
“Kalau tidak ada pengakuan yang jelas, maka ke depan konflik bisa terjadi. Tradisi Sasi harus kita kembalikan, hak masyarakat atas wilayah kelola harus ditegaskan dan dilindungi,” pintanya.
Saat ini JALA INA bersama Pemuda MALESI telah menyelesaikan tahapan riset, pemetaan, dan diseminasi hasil riset hak tenurial pesisir dan laut Negeri Liang. Proses ini menjadi dasar penting untuk memastikan bahwa penyusunan regulasi benar-benar berangkat dari sejarah penguasaan, praktik pemanfaatan ruang, pengetahuan kampung, serta kebutuhan masyarakat Negeri Liang.
Sebagai Saniri Negeri mendorong agar ada anggaran yang dialokasikan dari APBNeg untuk membiayai pemantauan dan pemeliharaan oleh Kelompok Malesi. “Ini Penting agar keberlangsungan terhadap kehidupan ekosistem tetap terjaga,” kata Lessy.
Kini JALA INA bersama Pemerintah Negeri Liang dan Saniri Negeri sedang mempersiapkan draf Rancangan Peraturan Negeri tentang Hak Tenurial Pesisir dan Laut Negeri Liang.
“Proses ini bukan sekadar menghasilkan sebuah dokumen hukum. Yang paling penting adalah memastikan substansi Peraturan Negeri benar-benar mencerminkan hak masyarakat, memberi kepastian terhadap ruang kelola pesisir dan laut, serta memperkuat posisi masyarakat dalam menjaga dan mengatur wilayahnya sendiri,” kata Sangaji lagi.
Dari perspektif hukum, persoalan ini menunjukkan bahwa pengakuan terhadap hak masyarakat pesisir masih belum kuat.
Akademisi Fakultas Hukum UIN A.M. Sangadji Ambon, M. Saleh Suat, menekankan pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan ruang laut.
“Tenurial adalah sistem yang mengatur siapa yang berhak menguasai, menggunakan, dan mengelola sumber daya, termasuk laut. Masalahnya, dalam konteks laut, hak masyarakat seringkali hanya diakui sebatas akses atau pengelolaan, bukan sebagai penguasaan yang kuat. Karena itu, tanpa jaminan hukum yang jelas, masyarakat pesisir sangat rentan tersingkir dari wilayah kelolanya sendiri,” jelasnya.
Perneg ini, kata dia, akan mengatur juga terkait dengan hukum adat Sasi, siapa yang melanggar pasti akan diberikan sanksi.
“Dengan melihat potensi laut yang dimiliki oleh Negeri Liang maka Perneg Hak Tenurial ini harus didorong agar ada hukum adat yang mengikat masyarakat,” katanya.
Tak hanya itu, strategi pemulihan ekosistem laut yang dilakukan meliputi rehabilitasi terumbu karang, penguatan pengelolaan laut berbasis adat atau Sasi dan peraturan negeri, penegakan hukum terhadap praktik destruktif, serta pemantauan rutin berbasis partisipasi serta upaya adaptasi terhadap perubahan iklim seperti penghijauan pesisir dan edukasi lingkungan, harus menjadi bagian dari strategi jangka panjang dan harus diperhatikan oleh masyarakat Negeri Liang.
Peran Perempuan
Perempuan pesisir sebagai bagian penting dalam tata kelola wilayah pesisir dan laut, bukan hanya karena mereka terlibat dalam ekonomi rumah tangga dan pengolahan hasil laut, tetapi juga karena mereka memiliki pengetahuan, pengalaman, dan hubungan langsung dengan ruang pesisir.
Dalam Project Liang, perempuan dilibatkan untuk membicarakan kembali hak tenurial pesisir dan laut, termasuk bagaimana ruang tersebut digunakan, dikelola, dan diwariskan dalam kehidupan masyarakat Negeri Liang.
“Kami merasa senang, kami terlibat secara langsung dalam proses riset dan pemetaan hak tenurial pesisir dan laut, sehingga kami juga ikut pemahaman bersama mengenai wilayah kelola Masyarakat,” tutur Sri Dewi Maharani.
Sejumlah perempuan di Negeri Liang juga diajar untuk menyelam dan melakukan transplantasi karang. Ini penting agar perempuan tidak hanya hadir dalam diskusi di darat, tetapi juga memiliki kapasitas untuk melihat, memahami, dan memantau langsung kondisi ekosistem laut mereka.
Wirda Opier, salah satu warga Liang yang ikut melakukan transplantasi karang mengatakan, keterlibatan anak muda dalam kegiatan pemulihan terumbu karang menjadi pengalaman penting yang membuka kesadaran tentang kondisi pesisir dan laut di Negeri Liang.
“Selama ini kita hanya lihat laut sebagai tempat cari ikan dan tempat wisata. Tapi sekarang kita lebih paham kalau terumbu karang harus dijaga supaya laut tetap hidup untuk generasi berikut,” kata Wirda Opier.
Keterlibatan perempuan harus melampaui partisipasi simbolik. Perempuan perlu memiliki pengetahuan, keterampilan, ruang bicara, dan posisi dalam proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan pesisir dan laut.
Ke depan JALA INA ingin memastikan perempuan tetap menjadi bagian dari proses pemantauan ekosistem, perlindungan hak tenurial, serta penyusunan dan pelaksanaan aturan pengelolaan pesisir dan laut Negeri Liang.
Tranplantasi karang
Hasil riset yang dilakukan oleh Jala Ina, Februari 2025 menunjukkan bahwa kondisi terumbu karang di perairan Negeri Liang berada dalam situasi yang sangat mengkhawatirkan. Penelitian yang dilakukan di tiga stasiun pengamatan menggunakan metode Underwater Photo Transect (UPT) mengungkap bahwa rata-rata tutupan karang hidup di bawah 5%, dengan rincian 2,01% di stasiun 1, 1,09% di stasiun 2, dan 3,01% di stasiun 3. Berdasarkan standar Kementerian Lingkungan Hidup (Keputusan Menteri LH No. 4 Tahun 2001), angka ini masuk dalam kategori buruk.
Substrat dominan yang ditemukan dalam survei berupa puing karang (rubble), pasir, dan batu, menandakan degradasi struktural pada ekosistem terumbu karang.
Kini, di perairan dangkal Negeri Liang, 20 bank karang telah terpasang sejak November 2024.
“Bank karang ini ibarat taman bagi ikan-ikan. Saat terumbu mulai tumbuh, mereka akan kembali. Kalau ikan datang, nelayan juga akan mendapatkan hasil,” ujar Yusuf Sangadji, Direktur Eksekutif Yayasan Jala Ina.
Pemasangan 20 unit bank karang harus dilihat sebagai tahap awal proses pemulihan ekosistem di Perairan Laut Liang.
“Rehabilitasi terumbu karang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat pesisir. Karang bukan hanya bagian dari ekosistem laut, tetapi juga menopang ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat yang bergantung pada laut,” katanya.
Akademisi Fakultas Perikanan Unpatti, Semuel F Tuhumury mengatakan, keberhasilan transplantasi karang perlu dilihat melalui monitoring berkala, antara lain tingkat kelangsungan hidup fragmen karang, pertumbuhan karang, kestabilan struktur, munculnya biota yang berasosiasi, serta perubahan tutupan karang di lokasi rehabilitasi.
“Keberlanjutan restorasi karang harus berjalan bersamaan dengan penguatan hak masyarakat atas wilayah lautnya. Sebab masyarakat akan lebih mampu menjaga laut dalam jangka panjang ketika mereka tidak hanya diminta menjadi penjaga, tetapi juga diakui sebagai pemegang hak dan aktor utama dalam menentukan bagaimana wilayah pesisir dan laut mereka dikelola,” jelasnya.
“Struktur ini menjadi tempat pembibitan terumbu karang jenis Acropora, dengan laju pertumbuhan 5-10 cm per tahun. Proses pembibitan dan pembesaran karang ini membutuhkan waktu dua tahun. Pemantauan kesehatannya dilakukan 2-3 bulan sekali untuk memastikan pertumbuhan, tingkat kepadatan dan kondisi kesehatan terumbu karang. Namun terumbu karang jenis ini mampu menciptakan habitat baru bagi berbagai biota laut,” jelasnya.
Restorasi karang hanya salah satu pintu masuk pemulihan ekosistem. Tujuan yang lebih besar adalah bagaimana masyarakat dapat kembali memiliki pengetahuan mengenai kondisi ruang hidupnya, mempunyai kapasitas untuk menjaganya, memiliki aturan bersama untuk mengelolanya, dan memiliki posisi yang lebih kuat dalam mempertahankan ruang hidup mereka.
Sangadji berharap Pemerintah Negeri Liang dapat mengambil peran lebih besar dalam memberikan kepastian kebijakan dan mendukung lahirnya Peraturan Negeri yang berpihak pada keberlanjutan sumber daya serta hak masyarakat.
Kepada masyarakat, diharapkan proses yang telah dimulai bersama ini terus dijaga. Karena pada akhirnya, karang dapat kita transplantasikan, tetapi keberlanjutan laut Liang hanya dapat dijaga apabila masyarakat memiliki rasa kepemilikan, hak, dan kewenangan atas ruang hidupnya sendiri.
Bagi JALA INA, keberhasilan Project Liang bukan media transplantasi karang dipasang. Keberhasilannya adalah ketika suatu hari nanti JALA INA tidak lagi harus berada di sana, tetapi masyarakat Liang tetap mampu menjaga lautnya sendiri.
Kini keberadaan 20 unit Bank Karang memberikan pertumbuhan fragmen terumbu karang pada media buatan tersebut, area di sekitar bank karang secara bertahap mulai berfungsi sebagai tempat pemijahan dan perlindungan bagi ikan-ikan kecil (nursery ground). Kembalinya kawanan ikan ini secara langsung ikut membantu meningkatkan potensi tangkapan nelayan lokal di zona perairan dangkal. (Fabiola Jolanda Koenoe)