GUNA mencegah adanya tindak pidana korupsi, PeÂmerintah Kabupaten Seram Bagian Timur melakukan peÂnandatangan perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding berÂsama Kejaksaan Negeri SBT, yang berlangsung di Aula Pandopo Bupati, Jumat (26/5).
Penandatanganan tersebut dilaÂkukan oleh Bupati, Abdul Mukti Keliobas dan Kejari Negeri SBT Eddy Samrah, dihadiri oleh ForÂkopimda serta para Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur.
Keliobas dalam sambutannya mengapresiasi Kejari Kabupaten SBT atas langkah kerja sama ini sehingga atas nama pemerintah daerah, pihaknya menyampaikan terima kasih dan apresiasi.
Menurutnya, perjanjian kerja sama yang dilakukan pada kesemÂpatan tersebut, merupakan satu komitmen antara pemerintah daerah bersama Kejari dalam hal pengeÂlolaan sistem keuangan dan adÂministrasi daerah, serta peningkatan pelayanan pemerintahan yang baik.
âIni komitmen kita bersama, dan tentunya pelayanan pemerintahan, pengelolaan administrasi daerah ini dikawal ketat oleh pihak penegak hukum,â ujarnya.
Selaku kepala daerah, kata Bupati, pihaknya menegaskan agar seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah pada lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur agar dapat memaksimalkan pelayanan administrasi secara teratur dan dengan lebih baik dibandingkan pada tahun – tahun sebelumnya.
Sementara, Kejari Seram Bagian Timur, Eddy Samrah mengatakan kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam bidang peÂnegak hukum pidana juga memiliki kewenangan starategis yakni dalam hukum perdata dan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam pasal 30 huruf C UU nomor 11 tahun 2021.
âKewenangan Kejaksaan itu meÂliputi kewenangan penegak hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain berupa pelayanan hukum di bidang perÂdata dan tata usaha negara,â katanya.
Selain kewenangan, kata Kajari, kejaksaan memiliki relevansi yang sangat erat dalam rangka melakÂsanakan salah satu dari tujuh agenÂda perioritas pembangunan nasional yang ditetapkan PemeÂrintah RI dalam RPJMN tahun 2020-2024, yaitu dalam hal memperkuat ketaÂhanan ekonomi untuk perÂtumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan.
âKaitannya dengan hal ini, sudah sepatutnya kami melakukan kerja sama dalam pelaksanaan tugas yang kami tuangkan dalam nota keseÂpahaman atau perjanjian kerja sama antara pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur,â jelasnya.
Selanjutnya Ia memaparkan, Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum diprentasikan untuk tidak hanya menindak masalah pidana saja, namun disisi lain diharapkan dapat menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan serta menjaga kewibawaan Pemerintah dan negara serta melindungi kepentingan masyarakat.
âMaka dari itu salah satu aspek penting yang sangat dibutuhkan dan merupakan keperluan yang nyata bagi pemerintah adalah fungsi mitigasi resiko atau pencegahan resiko hukum,â papar Samrah. (Mg-1)