Secara diam-diam Kejaksaan Tinggi Maluku membentuk tim menyelidiki dugaan korupsi dana perjalanan dinas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Tahun anggaran 2025 senilai Rp4,6 miliar yang diduga bermasalah.
Penyelidikan ini ditandai dengan adanya surat yang ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku nomor B-3160/Q.1.5/Fd.1/09/2026. Surat tersebut berisi tentang perintah panggilan terhadap pihak terkait guna dimintai keterangan.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif tahun 2025 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Maluku, dengan menggeluarkan surat perintah pemanggilan sejumlah saksi.
Berdasarkan dokumen pemeriksaan keuangan dari Inspektorat yang mencatat sejak Januari sampai Oktober tahun 2025 lalu, masih tercatat anggaran belanja SPPD sebesar Rp4,6 miliar murni tidak mampu dipertanggungjawabkan.
Mirisnya ditemukan ada sebagian transaksi mengarah pada indikasi belanja fiktif terutama perjalanan dinas atau SPPD) karena tidak didukung bukti sah dan lengkap. sesuai ketentuan pengelolaan keuangan negara. Padahal setiap pengeluaran itu wajib didukung dokumen yang bisa diuji. Tapi tidak ada sama sekali.
Sejak awalnya kasus ini diusut oleh tim Intelejen Kejati Maluku. Setelah melakukan pengumpulan data dan keterangan (Puldata-Pulbaket), tim Intel Kejati kemudian melimpahkan kasus itu ke Pidsus
Publik memberikan apresiasi bagi Kejati Maluku yang telah membentuk tim dan menyelidiki kasus tersebut, bahkan direncanakan akan memanggil pihak-pihak yang diduga terkait dengan berita ini akan diperiksa.
Publik berharap Kejati Maluku akan profesional menanggani kasus ini hingga tuntas, jangan awal-awal getol dengan pemanggilan saksi dan pemeriksaan, namun setelah itu hilang ditengah jalan.
Kejati diharapkan, dapat menuntaskan kasus ini hingga tuntas, dan memanggil oknum-oknum Dinas Pendidikan yang diduga terlibat diproses hukum dan tidak boleh dilindungi.
Sangat disayangkan disaat anggaran pendidikan menurun yang berdampak juga pada peningkatkan kualitas pendidikan, justru anggaran itu disalahgunakan untuk kepentingan diri dan memperkaya diri.
Karena itu, Kejati Maluku harus serius mengusut kasus ini, dan jangan memperlambat penanganan, bila perlu siapapun yang diduga terlibat diberikan sanksi hukum.
hal ini penting untuk tetap menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan dalam proses penegakan hukum. jika kejaksaan lambat maka tentu saja akan menimbulkan opini buruk publik.
disisi yang lain, penegakkan hukum harus berjalan tidak kena pandang buluh, siapapun yang diduga terlibat haruslah diproses dan jangan dibiarkan lolos, karena semua orang sama dimata hukum, sehingga penegakkannya juga harus transparan dan profesional.
kita yakin Kejaksaan akan mampu menuntaskan kasus ini dan menjerat siapapun yang diduga terlbat. Semoga(*)