AMBON, Siwalimanews – Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun mendesak, Pemerintah Provinsi mendesak Pemerintah Provinsi untuk segera membayar tunjangan fungsional Aparatur Sipil Negara (ASN)
Penegasan ini disampaikan Benhur saat kepada wartawan di Gedung DPRD Maluku, Karang Panjang, Ambon, Selasa (15/7).
âKalau DPRD itu eksekutor, saya pastikan sudah dibayar. Tapi yang pegang uang dan punya kewenangan eksekusi itu pemerintah provinsi. Jadi silahkan tanya ke gubernur,â Ungkap Benhur.
Menurutnya, DPRD sebagai lembaga legislatif sudah menyampaikan sikap secara konsisten dalam berbagai forum resmi, mulai dari Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), rapat kerja hingga pembahasan-pembahasan anggaran.
âDPRD sudah desak sejak lama. Kalau kami yang pegang uang, pasti kami bayar sekaligus,â ujarnya.
Ia menegaskan bahwa masalah tunjangan ini bukan isu baru. Sudah menjadi beban sejak pemerintahan sebelumnya, dan kini menjadi tanggung jawab pemerintahan baru untuk menyelesaikannya.
âIni bukan persoalan hari ini. Ini sudah dari kemarin, dari pemeÂrintahan sebelumnya. Jadi, harus diselesaikan oleh pemerintahan yang sekarang,â tegasnya.
Belum Bayar
Seperti diberitakan sebelumnya, ditengah upaya Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menggenjot kinerja apparatus sipil negara (ASN), Pemerintah Provinsi Maluku justru belum membayarkan tunjangan jabatan fungsional ASN selama 2 tahun.
Padahal tunjangan yang mestinya diterima ASN akibat penyederhanaan birokrasi dari pejabat struktural ke pejabat fungsional tahun 2022-2023 ini, mestinya dibayar pada pemerintahan Murad Ismail maupun penjabat Gubernur Sadli Ie.
Sumber Siwalima di Kantor Gubernur Maluku mengungkapÂkan, penyetaraan jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional dilakukan sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2021.
Permen PAN-RB tersebut telah membawa konsekuensi terhadap pejabat fungsional sejumlah 361 orang ASN yang mengalami penyederhanaan birokrasi, dari pejabat struktural ke pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.
âKami dilantik pada 31 Desember 2021 dan sampai saat ini belum mendapatkan hak kami berupa kekurangan tunjangan jabatan fungsional selama 2 tahun, dari awal Januari 2022 sampai Desember 2023,â ujar Sumber yang meminta namanya tidak dikorankan kepada Siwalima, Kamis (10/7).
Fatalnya lagi, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku pada April tahun 2024 lalu, hanya membayarkan kepada pejabat fungsional pada dua OPD yaitu BKD dan BPKAD.
Sementara OPD-OPD lain di luar BKD dan BPKAD belum dibayarkan sampai saat ini tanpa alasan yang jelas, padahal BPKAD mestinya berlaku adil bagi semua ASN yang terkena akibat dari penyederhanaan jabatan tersebut.
Sumber belum mengetahui apakah persoalan ini telah diketahui oleh Gubernur Hendrik Lewerissa atau tidak, sebab masih banyak persoalan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku yang belum diketahui oleh Gubernur dan sengaja ditutup oleh oknum-oknum tertentu.
Kalau sudah diketahui, sumber ini pun meminta Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa agar dapat memerintahkan jajarannya untuk menyelesaikan pembayaran kekurangan tunjangan jabatan fungsional selama 2 tahun tersebut.
Menyikapi hal itu, Juru bicara Pemerintah Provinsi Maluku, Kasrul Selang kepada Siwalima di ruang kerjanya membenarkan adanya kekurangan yang belum tuntas dibayarkan oleh Pemprov.
Kata Kasrul, sejak 31 Desember 2021 memang terjadi penyederhanaan birokrasi dari jabatan struktural ke fungsional, dimana terjadi peningkatan tunjangan yang diperoleh.
âMemang sejalan dengan pengalihan dari jalanan struktural ke fungsional maka mereka mendapat tambahan tunjuan dari Januari 2022 sampai September 2023 karena SK mereka itu datang Oktober,â ujar Kasrul.
Total anggaran yang disediakan untuk membayar kekurangan tunjangan jabatan fungsional bagi 361 ASN sebesar Rp3,5 miliar dan anggarannya telah tersedia tinggal dicairkan.
Menurutnya dari 36 OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku terdapat 14 OPD yang telah tuntas dibayarkan atau 43 persen dengan nilai Rp1.484.000.
Sedangkan sisanya 22 OPD yang belum dibayar mestinya secara administrasi tidak ada lagi masalah sebab anggaran tersedia di kas daerah.
âBola ini ada ditangan OPD, artinya pencairan tergantung permintaan OPD kalau mereka sudah ajukan pembayaran pasti langsung dibayarkan,â tegasnya.(S-26)