SIWALIMA.id > Berita
Pemerintah Kota Ambon , Suplemen | Senin, 2 November 2026 pukul 14:30 WIT
ASN Pemkot Wajib Gunakan QRIS Bayar Sampah

PEMERINTAH Kota Ambon melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) mulai menyiapkan penerapan pembayaran retribusi sampah rumah tangga menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) bagi seluruh pegawai di lingkup pemerintah kota.

Kebijakan ini diawali dengan penerapan pada pegawai DLHP sebagai percontohan, sebelum diperluas kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Ambon.

Sekretaris DLHP Kota Ambon, Jermias  Aponno, mengatakan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diwajibkan memasukkan data pegawai yang masuk kategori wajib membayar retribusi sampah.

“Semua OPD diwajibkan memiliki QRIS. OPD harus memasukkan data pegawai yang menjadi wajib retribusi sampah,” kata Jermias kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (1/11).

Ia menjelaskan, kewajiban pembayaran retribusi dihitung berdasarkan kepala keluarga (KK), bukan jumlah pegawai. Karena itu, apabila suami dan istri sama-sama bekerja sebagai ASN di lingkungan Pemkot Ambon, meskipun berbeda instansi, pembayaran cukup dilakukan oleh salah satu pihak.

“Kalau suami dan istri sama-sama bekerja di Pemkot Ambon, tetapi berbeda instansi, cukup suami yang membayar, sedangkan istri tidak lagi dikenakan kewajiban yang sama,” jelasnya.

Jermias memperkirakan, dari sekitar 7.000 ASN Pemkot Ambon, terdapat kurang lebih 5.000 orang yang masuk kategori wajib membayar retribusi sampah.

Menurutnya, seluruh OPD ditargetkan menyerahkan data pegawai pada 2 atau 3 November. Selanjutnya, data tersebut akan disampaikan kepada pihak bank untuk diproses dalam penerbitan QRIS. Proses tersebut diperkirakan membutuhkan waktu sekitar dua minggu.

Ia menegaskan, penerapan sistem pembayaran digital ini bukan hanya menjadi tanggung jawab DLHP, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh OPD.

Setelah pegawai DLHP menjadi percontohan, setiap pegawai Pemkot Ambon nantinya diharapkan memiliki QRIS untuk pembayaran retribusi sampah rumah tangga sesuai data masing-masing KK.

“Ini bukan pekerjaan DLHP saja, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh pemerintah kota. Pegawai Pemkot Ambon harus menjadi contoh bagi masyarakat,” ujarnya.

Jermias berharap ASN dapat mengambil peran dalam menyosialisasikan penggunaan QRIS kepada masyarakat di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

Ia menargetkan setiap pegawai dapat mengedukasi sedikitnya dua hingga tiga kepala keluarga agar semakin banyak masyarakat yang memahami dan menggunakan sistem pembayaran digital tersebut.

Setelah penerapan di lingkungan ASN, DLHP menargetkan sosialisasi penggunaan QRIS kepada masyarakat dapat diperluas hingga akhir November.

Terkait besaran retribusi, Jermias menjelaskan, tarif sampah rumah tangga ditentukan berdasarkan golongan daya listrik sesuai ketentuan peraturan daerah (Perda).

Pelanggan listrik dengan daya 900 VA dikenakan retribusi sebesar Rp5.000, sedangkan pelanggan dengan daya di atas 1.300 VA dikenakan tarif Rp7.800.

Selain rumah tangga, kewajiban membayar retribusi juga berlaku bagi perkantoran dan sekolah. Ia menegaskan, setiap OPD juga harus memenuhi kewajiban tersebut, termasuk pembayaran retribusi untuk sampah yang dihasilkan dari aktivitas perkantoran.

Bahkan, menurutnya, volume sampah yang dihasilkan sejumlah kantor dapat lebih besar dibandingkan sampah rumah tangga.

“Kalau pegawai DLHP membayar, kantornya juga harus membayar. Begitu juga seluruh OPD. Sekolah-sekolah juga dikenakan retribusi sampah,” tandasnya.

Melalui penerapan QRIS, DLHP berharap kepatuhan pembayaran retribusi semakin meningkat. Selain memudahkan transaksi, keterlibatan ASN diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam mendukung pengelolaan persampahan di Kota Ambon.(S-30)

BERITA TERKAIT