Pemerintah provinsi tidak mengajukan APBD perubahan kepada DPRD Maluku untuk disetujui. Menundaklanjuti itu, Wakil ketua DPRD Provinsi Maluku Melkias Sairdekut berencana untuk meÂmanggil dan meminta penjelasan dari pemerintah provinsi.
âKita akan panggil Pemerintah Provinsi Maluku terkait dengan tidak diajukannya APBD PerubaÂhan,â kata Sairdekut.
DPRD menurutnya telah melakuÂkan konsultasi ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan telah dibeÂrikan penjelasan setelah tanggal 30 September, tidak boleh lagi dilakuÂkan perubahan APBD.
Menindaklanjuti konsultasi itu, dalam rapat koordinasi yang dilakuÂkan pimpinan DPRD dengan seluruh ketua fraksi dan pimpinan komisi telah disepakati akan mengundang Pemprov untuk meminta penjelasan.
Dari sisi regulasi APBD PerubaÂhan tidak menjadi kewajiban untuk dilakukan setiap tahun, hanya saja kelaziman belum pernah terjadi sehingga terkadang dirasakan menjadi masalah, karena itu DPRD berkepentingan memanggil pemerinÂtah daerah.
âDari aspek regulasi APBD PeruÂbahan memang maksimal sekali dalam setahun baik di UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda maupun PP 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, hanya saja perubahan yang dilakukan berkaitan dengan penjabaran kegiatan yang dilakukan pemerintah daerah,â ujar Sairdekut.
Lanjutnya, DPRD harus mengetaÂhui langsung kegiatan yang bersifat mendesak dan darurat dilakukan pemerintah dalam bentuk perubahan penjabaran kegiatan APBD agar benar-benar sesuai dengan kebutuÂhan masyarakat.
âDPRD akan panggil untuk menÂdengar secara rinci apa saja yang menjadi perubahan penjabaran, sebab sebagai anggota DPRD kita harus mengawal seluruh proses agar pendefinisian kegiatan yang mendesak berkaitan dengan pelaÂyanan dasar,â tegasnya.
Ditanya terkait dengan lemahnya koordinasi, Sairdekut menegaskan DPRD dalam fungsi anggaran telah menyurati pemerintah daerah pada tanggal 22 September lalu terkait dengan APBD Perubahan tetapi tidak diserahkan hingga batas waktu.
Sairdekut pun memastikan DPRD secara kelembagaan akan mengÂawasi secara ketat setiap perubahan penjabaran kegiatan yang dilakukan pemerintah walaupun tanpa meleÂwati prosedur pembahasan seperti pendekatan perda.
âYang pasti kegiatan yang bersiÂfat darurat itu berkaitan dengan alam sedangkan mendesak ini berkaitan dengan empat hal baik kebutuhan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan dan pengeluaran yang jika ditunda mengakibatkan kerugian yang lebih besar sesuai dengan kriteria pada PP 12 Tahun 2019,â tandasnya. (S-20)