GERAKAN Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ambon mengancam akan melaporkan Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto ke Kapolri dan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, jika pelaku pembakaran rumah warga Patuhuwe belum ditangkap.
GMKI memberikan waktu kepada Kapolda Maluku dan jajarannya untuk segera menangkap pelaku pembakaran dan jika dalam waktu yang wajar tidak ada hasil, maka GMKI Ambon akan secara resmi melaporkan persoalan ini ke Jakarta.
Jika dalam waktu dekat tidak ada penangkapan pelaku pembakaran maka GMKI Cabang Ambon akan melaporkan Kapolda ke Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan serta kepada Kapolri. Ini demi memastikan ada pertanggungjawaban kelembagaan atas lam-bannya penanganan kasus yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan pelaku pembakaran rumah warga Patahuwe termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian insiden dinilai penting untuk memberikan keadilan kepada korban, dan mencegah terulangnya kejadian serupa.
Lambannya proses penegakan hukum dalam bentrok kelompok pemuda Lisabata dan Patahuwe pada Jumat (11/9) tersebut, berpotensi memperbesar keresahan masyarakat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat keamanan.
Kepolisian harus menunjukkan keseriusan dalam mengungkap kasus pembakaran rumah serta memastikan seluruh pihak yang terlibat di-proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jika pelaku pembakaran rumah belum juga ditangkap, maka perlu ada evaluasi serius terhadap kinerja Kapolda Maluku. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan jaminan keamanan, bukan sekadar imbauan untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Selain mendesak evaluasi Kapolda Maluku, pemerintah daerah dan aparat keamanan memperkuat perlindungan terhadap warga terdampak. Artinya penanganan korban, pemulihan keamanan hingga upaya rekonsiliasi harus berjalan beriringan dengan proses penegakan hukum.
Penyelesaian konflik tidak cukup hanya dengan meredam situasi di lapangan, melainkan harus diikuti dengan penegakan hukum yang tegas dan terukur agar masyarakat memperoleh rasa aman, serta tidak muncul kesan bahwa tindakan pembakaran dapat berlangsung tanpa pertanggungjawaban.
GMKI Ambon meminta seluruh proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan dan tidak memihak, agar ada kepastian hukum bagi masyarakat.
Diharapkan Polda Maluku segera menyampaikan perkembangan penyelidikan secara terbuka kepada publik termasuk identifikasi dan upaya menangkap pelaku dalam insiden Lisabata-Patahuwe.(*)