40 ribu pekerja rentan di Ambon sukses didaftarkan menjadi peserta yang menerima program jaminan tenaga kerja dan perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.
âAparat pemerintah desa dan pegawai non ASN telah kita dijamin kepesertaan BPJS KetenagaÂkerjaÂan,â tegas Penjabat Walikota BodeÂwin Wattimena saat evaluasi dan monitoring Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, di salah satu hotel di Ambon belum lama ini.
Dirinya menjelaskan sesuai dengan instruksi dari Inpres tersebut pemerintah daerah diminta untuk mengimplementasikan peÂlaksanaan jaminan sosial ketenaÂgakerjaan bagi masyarakatnya termasuk pekerja rentan.
âKita sudah melakukan idenÂtifikasi menjamin kepada aparat pemerintah desa dan pegawai non ASN untuk dijamin dalam BPJS ketenagakerjaan,â jelas walikota.
Menindaklanjuti instruksi itu pun, pemerintah kota telah mengeluarkan regulasi pendukung yakni kepuÂtusan walikota ambon yang mengÂatur kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
âPemerintah Kota Ambon telah mengalokasikan anggaran untuk dijamin 40 ribu pekerja rentan di Ambon,â ungkapnya.
Orang nomor satu di kota dengan tajuk Manisee berharap kepada BUMN, BUMD maupun pelaku usaha yang beroperasi di Kota Ambon juga memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai mereka.
âKedepan kita dorong BUMN, BUMD dan pelaku usaha untuk menjaminkan kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan para pekerja, supaya ketika mereka mengalami sesuatu diluar kehendak, mereka bisa dijamin,â pintanya.
Selain itu, masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan, petani, tukang ojek sampai penyapu jalan, juga agar dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
âApabila dalam pekerjaan, terjadi sesuatu yang tidak dikehendaki seperti kecelakaan bahkan kematian, maka mereka tidak sendirian karena dibantu jaminan sosial,â tandasnya.(S-09)