Hingga kini tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku belum memeriksa kontraktor yang mengerjakan proyek jalan lingkar Wokam senilai Rp36,7 miliar pada tahun anggaran 2018.
Proyek tersebut melibatkan nama Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel alias Timo, yang saat itu berperan sebagai kontraktor.
Sementara tercatat sudah 13 saksi yang diperiksa oleh tim penyidikan Kejati Maluku dan terkakhir, pemeriksaan terhadap sekda dan Kadis PU Kabupaten Kepulauan yang diperiksa pekan kemarin.
Pemeriksaan para saksi ini dilakukan untuk mendalami peran masing-masing dalam proyek jalan lingkar Pulau Wokam yang dikerjakan tidak sesuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp11 miliar, sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018.
Meski nama Bupati Timo turut terseret dalam proyek bermasalah itu, hingga kini ia belum juga diperiksa. Namun, Kejati Maluku memastikan pemeriksaan akan terus dilakukan secara marathon terhadap semua pihak yang diduga terlibat.
Proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Wokam di Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, terindikasi bermasalah.
Bahkan sedari awal, proses administrasi proyek tersebut sudah bermasalah. Betapa PT Purna Darma Perdana yang akhirnya diputuskan sebagai pemenang proyek itu, oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sedang di-black list periode tahun 2014-2016.
Singkat cerita, kontrak lalu dibuat dengan Nomor 600/01.02/SPK-DAK/PPKII/VI1/2018, tanggal 25 Juli 2018, dengan nilai Rp36.718.753. 000 dan masa pelaksanaan 150 hari kalender.
Proyek sepanjang 33,775 Km itu terbagi dalam tiga segmen, yaitu segmen I: Napar â Tunguwatu se¬panjang 27,25 Km dan segmen II: Kobraur 0,85 Km, serta segmen III: Lau-Lau sepanjang 5,675 Km.
Namun hingga kini, proyek sepanjang 33,775 kilometer yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus Tahun 2018 itu mangkrak, meski dananya telah dicairkan 100 persen, lantaran pertengahan Desember 2018, telah diterbitkan laporan progres fisik sebesar 100 persen oleh pejabat pembuat komitmen, CV Caroliv, selaku konsultan pengawas dan Herman Sarkol selaku kuasa usaha PT Purna Darma Perdana.
Konon penandatanganan tersebut disertai dengan berita acara serah terima (PHO), yang menyatakan proyek telah selesai dikerjakan.
Ironisnya, setahun setelah PHO diteken, persisnya tertanggal 28 Desember 2019, PPK kembali menyetujui pencairan sisa dana fisik sebesar Rp3.671.807.530 atau 10 persen dari nilai proyek melalui surat perintah pencairan dana (SP2D).
Publik tentu saja menunggu langkah berani dari tim penyidik Kejati Maluku untuk segera memeriksa Bupati Aru, Timotius Kaidel, dan tidak boleh pandang buluh, siapapun yang terlibat harus diproses hukum, dan bukan sebaliknya membiarkan kasus ini begitu berlarut-larut dan tanpa menyentuh pejabat yang lebih tinggi.
Penegakan supremasi harus betul-betul diterapkan, dimana semua orang sama di mata hukum, sehingga prosesnya juga harus berjalan maksimal dan tidak boleh pandang buluh.
Pedang hukum jangan tajam keatas dan tumpul kebawah, artinya hanya menyentuh para jajaran pegawai sementara orang yang paling berperan dalam kasus itu tidak disentuh. Ini yang harus dihindar dalam proses penegakan hukum. Publik berharap tim penyidik Kejati Maluku akan berlaku adil dalam proses penegakan hukum. (*)