SIWALIMA.id > Berita
Online | Jumat, 30 Oktober 2026 pukul 18:34 WIT
TPG Diduga Diselundupkan, Kadis Pendidikan Jadi Sorotan

MASOHI, Siwalima.id - Dugaan penyimpangan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah kian memanas.

Kali ini, sorotan tidak hanya tertuju pada Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Syachrir Sidik, yang diduga masih menerima tunjangan sertifikasi meski telah menduduki jabatan struktural, tetapi juga mengarah kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malteng, Husen Mukadar.

Husen diduga mengetahui persoalan tersebut, namun hingga kini belum memberikan penjelasan terbuka terkait status penerimaan TPG bawahannya yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala SD Negeri 101 Malteng itu.

Sikap diam dan terkesan menghindar dari konfirmasi wartawan semakin memunculkan tanda tanya terhadap keseriusan pimpinan dinas tersebut dalam membenahi persoalan ini.

Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, pun diingatkan untuk segera turun tangan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan harus dibersihkan dari berbagai dugaan penyimpangan, termasuk potensi manipulasi data kepegawaian dan sertifikasi guru.

Pasalnya, persoalan TPG bukan perkara administratif biasa. Tunjangan tersebut merupakan hak guru yang diberikan berdasarkan persyaratan dan ketentuan perundang-undangan. Karena itu, setiap dugaan pembayaran yang tidak sesuai ketentuan harus ditelusuri secara serius.

Upaya konfirmasi kepada Husen Mukadar telah dilakukan wartawan untuk meminta penjelasan mengenai dugaan tersebut. Namun, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, yang bersangkutan tidak menjawab panggilan. 

Bahkan, Husen hanya membalas melalui pesan singkat dengan menyampaikan akan kembali menghubungi wartawan. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, janji untuk memberikan konfirmasi tersebut tidak kunjung direalisasikan.

Sikap ini tentu disayangkan. Sebab, sebagai pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), Kadis Pendidikan memiliki tanggung jawab memberikan penjelasan terhadap persoalan yang berkembang di lingkungan dinas yang dipimpinnya.

Sebelumnya diberitakan, dugaan penyimpangan penyaluran TPG mencuat setelah Kabid GTK Syachrir Sidik diduga masih menerima tunjangan profesi, meski sejak menduduki jabatan tersebut disinyalir tidak lagi menjalankan tugas mengajar sebagai guru penerima sertifikasi.

Dugaan itu mendapat sorotan Ketua LSM Pukat Seram, Fahry Asyathry. Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) segera mengusut persoalan tersebut guna memastikan penyaluran tunjangan profesi guru berjalan sesuai ketentuan.

“Jika ditemukan perubahan atau penggunaan data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, APH perlu menelusuri siapa pihak yang memasukkan, memverifikasi, menyetujui, hingga mengusulkan pembayaran tunjangan tersebut,” tandas Fahry di Masohi, Kamis (22/10).

Menurutnya, pemeriksaan tidak boleh hanya berfokus pada status Syachrir Sidik sebagai Kabid GTK. Aparat juga harus menelusuri mekanisme pengelolaan, verifikasi, dan validasi data penerima TPG, termasuk kemungkinan keterlibatan operator dinas dalam pengelolaan data yang menjadi dasar penyaluran tunjangan tersebut.

Fahry menegaskan, APH perlu memeriksa status kepegawaian yang bersangkutan, surat keputusan penugasan, pemenuhan persyaratan penerima TPG, hingga riwayat penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

“Persoalan ini harus diperiksa secara menyeluruh. Jangan sampai ada pembayaran tunjangan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga meminta aparat menelusuri periode pembayaran dan besaran tunjangan yang diterima, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proses verifikasi hingga pengusulan pembayaran.

Dalam penelusuran tersebut, ketentuan Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah harus menjadi salah satu acuan pemeriksaan.

Regulasi itu perlu dicermati untuk memastikan apakah status dan penugasan pejabat bersangkutan masih memenuhi persyaratan penerima tunjangan profesi, termasuk ketentuan pelaksanaan tugas mengajar maupun pengecualian bagi penugasan tertentu.

Karena itu, Fahry mengingatkan agar pemeriksaan didasarkan pada dokumen kepegawaian dan data resmi, bukan semata-mata pada informasi bahwa yang bersangkutan tidak lagi mengajar secara langsung.

Ia juga meminta agar dugaan penerima lain yang mengalami persoalan serupa ditelusuri apabila ditemukan bukti pendukung.

“Saya berharap APH bekerja secara objektif dan transparan untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan maupun pembayaran tunjangan yang bertentangan dengan ketentuan. Jika ditemukan bukti manipulasi data atau pembayaran yang tidak semestinya, aparat diminta menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku,” pinta Fahry.(S-17)

BERITA TERKAIT