AMBON, Siwalima.id – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ambon, Feberien Maail mengaku, pengawasan terhadap usaha mikro di Kota Ambon dilakukan berdasarkan kawasan, bukan berdasarkan latar belakang pemilik usaha.
Penegasan itu, disampaikan Maail kepada Siwalima.id di Balai Kota, Jumat (30/10), menyusul pembahasan mengenai keberadaan usaha mikro yang selama ini dikenal dengan sebutan khusus.
Maail menjelaskan, jumlah usaha mikro di Kota Ambon mencapai lebih dari 10.000 unit. Dengan jumlah tersebut, pengawasan dan pembinaan harus dilakukan secara bertahap berdasarkan wilayah agar dapat menjangkau pelaku usaha secara menyeluruh.
“Pada triwulan sebelumnya pengawasan dilakukan di Kecamatan Nusaniwe dan Sirimau, terutama di kawasan perkotaan dengan aktivitas usaha yang padat,” ucap Maail.
Sementara pada triwulan berjalan kata Maail, pengawasan diarahkan ke sejumlah wilayah, di antaranya Teluk Ambon Baguala dengan pusat kegiatan di Passo dan sekitarnya, Teluk Ambon, Leitimur Selatan dengan fokus di Leahari, serta sebagian wilayah Sirimau, termasuk Karang Panjang dan Galala.
Pengawasan tersebut bukan sekadar pemeriksaan perizinan, tetapi juga menjadi bagian dari pembinaan agar pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyebutan usaha berdasarkan identitas tertentu sebaiknya dihindari, karena dapat menimbulkan kesan, bahwa pemerintah menyasar kelompok tertentu.
“Saya minta istilah kios yang mengacu ke identitas tertentu itu dihilangkan. Kita jangan sampai membuat kotak-kotakan warga. Mereka juga warga kota yang memiliki hak untuk berusaha,” tegas Maail.
Ia menambahkan, sebutan yang berkembang di masyarakat belum tentu mencerminkan identitas pemilik usaha. Dalam pengurusan perizinan, usaha dapat didaftarkan atas nama perseorangan sehingga identitas pemilik tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan nama atau istilah yang digunakan masyarakat.
Karena itu, ia meminta pembahasan mengenai usaha tersebut menggunakan istilah yang netral, yakni usaha mikro, sesuai kategori usahanya. Perizinan usaha berkaitan dengan persyaratan menjalankan kegiatan usaha, termasuk identitas pelaku usaha, lokasi, serta jenis kegiatan yang mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Sementara untuk pengaturan jam operasional, merupakan persoalan berbeda yang berkaitan dengan ketentuan waktu operasional dan kewenangan instansi terkait.
“Perizinan mengatur modal, lokasi, dan jenis usaha yang dijalankan. Kalau persoalan jam operasional, itu berkaitan dengan jam kerja dan dapat menjadi ranah pengawasan dinas terkait,” jelas Maail.
Ia menegaskan, pengawasan usaha mikro harus dilakukan secara proporsional, berkelanjutan, dan tanpa membedakan pelaku usaha berdasarkan suku maupun agama. Untuk itu diharapkan, masyarakat memahami pengawasan tersebut sebagai bagian dari penataan dan pembinaan usaha mikro, bukan sebagai upaya yang mempertentangkan kelompok masyarakat tertentu.(S-30)