SIWALIMA.id > Berita
Daerah | Senin, 2 November 2026 pukul 13:51 WIT
Temukan Pelanggaran, Dinas LHP tak Berikan Sanksi

AMBON, Siwalima.id - Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon tak memberikan sanksi ketika mene-mukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di dua perusahaan otomotif, yakni PT Honda Selaras dan PT Ambon Sakti Motor.

Temuan tersebut didapat setelah melakukan pemeriksaan dokumen lingkungan, tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3, pengangkutan limbah, hingga fasilitas instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Sekretaris Dinas LHP Kota Ambon, Jermias Aponno mengaku pengawasan dilakukan untuk memastikan pelaku usaha menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia menyebut dari hasil pemeriksaan, dinas menemukan perbedaan kondisi pengelolaan limbah pada kedua perusahaan tersebut.

Di PT Honda Selaras telah memiliki dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup tetapi belum mengantongi rincian teknis (Rintek) TPS limbah B3.

“PT Ambon Sakti Motor tidak dapat menunjukkan dokumen lingkungan dan juga belum memiliki Rintek TPS limbah B3,” katanya Jumat (30/11).

Dijelaskan dari aspek penyimpanan, PT Honda Selaras telah memiliki TPS limbah B3. Namun, fasilitas tersebut belum dilengkapi sejumlah persyaratan, seperti papan nama, titik koordinat, serta simbol dan label sesuai ketentuan.

Kondisi berbeda ditemukan pada PT Ambon Sakti Motor yang belum memiliki TPS limbah B3.

Limbah B3 cair hanya dikemas menggunakan drum, sedangkan limbah B3 padat dibuang bersama sampah domestik ke tempat TPA.

Persoalan juga ditemukan dalam pengangkutan limbah. PT Honda Selaras menggunakan jasa pihak ketiga, yakni PT Larashatiku, tetapi belum dapat menunjukkan dokumen kerja sama.

Sedangkan PT Ambon Sakti Motor menggunakan jasa PT Dok Wayame untuk pengangkutan limbah.

“PT Dok Wayame bukan merupakan perusahaan pengangkut limbah B3 dan tidak memiliki dokumen kerja sama pengangkutan,” tegasnya.

Sementara itu di PT Honda Selaras memang memiliki fasilitas IPAL berupa oil trap atau perangkap minyak untuk menampung tumpahan oli, tetapi tidak memiliki Persetujuan Teknis air limbah dan PT Ambon Sakti Motor belum memiliki fasilitas IPAL oil catcher untuk menangani limbah minyak dan oli.

“Setiap perusahaan wajib memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis agar limbah yang dihasilkan tidak menimbulkan pencemaran lingkungan,” katanya.(S-30)

BERITA TERKAIT