AMBON, Siwalimanews – Kepala Dinas ESDM Maluku, Fauzan Khatib kaget setelah menÂdengar tambang garnet di Dusun Tiang Bendera, Desa Tahalupu, Kecamatan Huamual Belakang, ditutup oleh Bupati SBB Moh. Yasin Payapo.
âSaya baru dengar ada tambang garnet di SBB yang ditutup oleh bupati, nanti saya cek staf dulu ya, saya masih baru soalnya,â ujar Khatib ketika dikonfirmasi SiwaÂlima, usai acara pengambilan sumÂpah/janji serta pelantikan dan peÂngukuhan pejabat administrator dan pengawas lingkup Pemprov Maluku, di Islamic Center, Rabu (26/2).
Khatib bahkan tidak tahu peruÂsahaan dari mana yang diberikan izin oleh dinas yang dipimpinya unÂtuk melakukan kegiatan pertamÂbangan di Dusun Tiang Bendera, yang akhirnya ditutup oleh bupati. âNanti saya cek izinnya dari mana, saya minta waktu ya,â ujarnya singkat.
Bupati Tutup
Seperti diberitakan, Bupati SBB, Moh. Yasin Payapo menutup tamÂbang garnet di Dusun Tiang BenÂdera, Desa Tahalupu, Kecamatan Huamual Belakang, Rabu (12/2)
Tambang itu digarap diam-diam oleh PT Wara Gonda. Aktivitas perusahaan itu sangat meresahkan warga setempat.
Penutupan tambang tersebut dilakukan bupati didampingi KaÂpolsek Waesala beserta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daeÂrah saat melakukan kunjungan kerja ke Dusun Tiang Bendera dan berÂtatap muka dengan masyarakat, serta meninjau lokasi tambang.
Saat tatap muka, Payapo mengÂhimÂbau masyarakat agar tidak melaÂkukan penambangan secara ilegal, karena membahayakan diri sendiri.
Sebelum menutup tambang garnet itu, Payapo juga meminta saran dan pendapat dari masyarakat yang keÂbunnya, terkena dampak eksploitasi tambang.
Atas persetujuan Pemerintah Desa Tahalupu dan masyarakat melalui musyawarah bersama deÂngan pemda, maka bupati dan musÂpida bersama masyarakat kelokasi tambang dan memasang papan larangan.
Payapo kepada Siwalima menjeÂlasÂkan, alasan penutupan lokasi tambang garnet tersebut berdaÂsarÂkan laporan masyarakat Tahalupu dan Tiang Bendera bahwa lahan yangs elama ini digunakan untuk berkebun akan diambil alih peruÂsahaan untuk digarap.
âSelama negara mengatakan bahwa desa maupun Pemda SBB memiliki hak wilayat atau hak adat, maka itu kita punya, kenapa peruÂsahaan sama sekali tidak hargai kita, bahkan secara diam-diam perusaÂhaan sudah eksploitasi tambang garnet, mari kita atur dengan baik,â ujar Payapo.
Seharusnya kata Payapo, peruÂsahaan tersebut tidak harus melakuÂkan eksploitas. Pihak perusahan telah membuat pernyataan dengan tokoh masyarakat bahwa perusaÂhaan tidak akan menggarap tambang selama Kepala Desa Tahalupu deÂfinitif belum memberikan izin tertulis diatas segel.
âKenyataannya, perusahan tidak indahkan itu dan bebarapa hari keÂmudian mereka datang dengan beberapa petugas, bahkan pernah perusahaan sudah ambil 175 karung material, sekitar 7 ton sekian tanpa seÂpengetahuan warga dengan alaÂsan untuk sampel,â ungkap Payapo.
Sampel yang diambil sebanyak itu, kata Payapo, perlu dipertanyakan.Ia akan meminta pertanggungjawaban perusahaan. Sebab ia tidak mau jaÂngan sampai dinilai masyarakat diriÂnya bekerja sama dengan perusaÂhaan.
âKenapa harus sampel sebanyak itu, dan pada saat itu saya juga minta pertanggungjawan dari pihak peruÂsahaan kalau tidak masyarakat menilai saya kemungkinan bekerja sama dengan pihak perusahaan,â tandas Payapo.
Payapo mengakui, perusahaan itumengantongi izin pertambangan dari Pemprov Maluku,namun harus ada langkah-langkah persuasif untuk membicarakan hal ini dengan Pemda SBB dan masyarakat.
âMasa perusahaan datang ke SBB dan garap tambang di kawasan kita tanpa sepengetahuan pemerinÂtah desa setempat dan Pemkab SBB inikan mustahil. Untuk itu ini sebuah pemÂbelanjaran bagi perusahaan-perusaÂhaan yang masuk ke SBB maupun di daerah lain,â tandasnya.(S-39)