NAMROLE, Siwalimanews – Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Soulisa kembali memperpanjang penutupan semenÂtara jalur transportasi orang dari dan atau ke Kabupaten Bursel.
Penutupan itu sesuai Surat InsÂtruksi Bupati Bursel nomor 550/338 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Penutupan Sementara Transportasi yang dikeluarkan hari Selasa (14/4).
Tagop yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (14/04) mengakui, dirinya memang telah memperpanjang penutupan semenÂtara transportasi.
âIya sudah tadi. Masih seperti surat sebelumnya pembatatasan transportasi manusia. Hanya untuk transportasi barang dan logistik pangan,â kata Tagop.
Menurut Tagop, langkah ini perlu dilakukan, mengingat semakin meÂningkatnya jumlah kasus Virus Corona (Covid 19) di Indonesia.
âKarena semakin meningkat jumÂlah kasus Covid 19 di Maluku dan daerah-daerah pandemi lainnya di Indonesia serta Presiden sudah meÂnetapkan Indonesia melalui Kepres Nomor 12 tahun 2020 Covid 19 bencana non alam sebagai bencana nasional,â jelasnya.
Sementara itu, sesuai copian Surat Instruksi Bupati itu dijelaskan bahwa mempertimbangkan kondisi dan perkembangan terkait Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) yang belum membaik secara nasional dan daerah, serta agar tidak mereÂbaknya wabah tersebut menjadi pandemi di Kabupaten Bursel, maka perlu kelanjutan intruksi Bupati Bursel Nomor 550/617 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 dengan keÂtentuan sebagai berikut :
Pertama, Memperpanjang penuÂtuÂpan sementara pintu masuk dan keluar dari Kabupaten Buru Selatan;
Kedua, Penutupan sementara pintu masuk dan keluar melalui pelaÂbuhan laut dan jalan darat lintas Namrole-Namlea diperpanjang masa penutupan hingga 16 (enam belas) hari kedepan, terhitung sejak tanggal 15 April sampai dengan 30 April 2020;
Ketiga, Penutupan akses laut dan darat dimaksud, hanya dikhususkan bagi penumpang/orang dan tidak diperuntukkan bagi kebutuhan sembilan bahan pokok atau barang logistic lainnya;
Keempat, untuk akses masuk peÂlabuhan udara dibuka secara terÂbatas disesuaikan dengan kebutuÂhan daerah dan masyarakat, dengan persyaratan dan ketentuan bagi pihak maskapai penerbangan harus memperhatikan physical distancing (jaga jarak) antara penumpang dan senantiasa melakukan penyemproÂtan disinfektan pada pesawat sebeÂlum para penumpang naik ke pesawat;
Kelima, Instruksi ini bersifat peÂrintah dan apabila tidak diindahkan maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Keenam, Penutupan sementara transportasi ini dapat diperpanjang apabila situasi dan kondisi daerah terkait wabah Corona Virus Disease (Covid-19) tidak membaik.
Tembusan instruksi bupati itu turut disampaikan kepada, Gubernur Maluku, Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan, Kapolres Pulau Buru, Dandim 1506 Namlea, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Maluku, Kepala Kantor Trigana Air Distric Ambon, Direktur PT. Pelayaran Darma Indah, Direktur PT. Bipolo Gidin, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Namrole, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Namrole dan Danton Brimob Namrole. (S-35)