SIWALIMA.id > Berita
Online | Sabtu, 26 April 2025 pukul 19:12 WIT
Salampessy: 2026 Pemprov Maluku Bangun Sekolah Rakyat

AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku menargetkan membangun sekolah rakyat pada tahun 2026 mendatang.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Maluku, Djalaludin Salampessy mengaku, pihaknya telah mengkoordinasikan pembangunan sekolah rakyat di Maluku dengan Kementerian Sosial beberapa waktu lalu.

“Dalam pertemuan di Jakarta itu, kita sudah bahas begitu banyak, termasuk kesiapan pemprov untuk pembangunan sekolah rakyat,” ungkap Salampessy kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Sabtu (26/4).

Ia mengaku, terdapat dua kabupaten yang sudah siap untuk pembangunan sekolah rakyat, yakni Buru Selatan dengan rehabilitasi kantor bupati yang lama dan Kabupaten Aru yang telah menyiapkan lahan dengan luas 10 hektar untuk pembangunan sekolah rakyat.

Pemprov dalam perencanaan, telah menyiapkan lahan di Yayasan Hiti-Hiti Hala-Hala di Lateri, dengan luas 1.6 hektar, namun setelah dilakukan koordinasi dengan Sekjen Kementerian Sosial, ternyata tidak memenuhi syarat.

Pasalnya dengan mekanisme boarding school, dimana seluruh fasilitas pendukung yang lengkap, maka lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan sekolah rakyat harus dengan luas 6.3 – 7.6 hektar per lokasi sekolah.

“Beberapa kabupaten punya kesiapan 5 hektar, tapi kami berkomunikasi untuk memenuhi standar 6.3 – 7.6 hektar. Bisa  7.3 hektar tapi itu tidak ada lapangan bola di dalam, sedangkan kalau 7.6 hektar itu ada lapangan bola yang akan dibangun dalam kompleks sekolah. Yang pasti untuk Bursel dan Aru 2026 sudah proses, karena memang Maluku masuk dalam daftar antrian pembangunan sekolah rakyat,” beber Salampessy.

Salampessy mengaku, gubernur telah mendorong setiap kabupaten/kota untuk mempersiapkan diri dengan memenuhi standar lahan yang diisyaratkan Kementerian Sosial, sehingga dapat dibangun sekolah rakyat di daerah masing-masing.

Apalagi, operasional sekolah rakyat nanti tidak dibawah kewenangan pemprov atau kabupaten/kota seperti saat ini, melainkan semuanya ditanggulangi oleh Kementerian Sosial.

“Terkait mekanisme pengelolaan tidak lagi diberikan beban kepada kabupaten/kota atau provinsi, tapi akan dikelola langsung Kemensos. Dalam diskusi yang dibangun, maka rakyat miskin yang menjadi tugas negara diambil alih dalam rangka pengelolaan pendidikan sesuai yang diinstruksikan oleh Presiden,” jelas Salampessy.(S-20)

BERITA TERKAIT