AMBON, Siwalimanews – Meskipun desakan begitu kuat untuk CV.Sumber Barakat Makmur (SBM) segera dicabut ijin operasional, namun Raja Atiahu Kecamatan Siwalalat Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mengklaim perusahaan itu banyak membantu masÂyarakat adat baik dalam bentuk pemÂbangunan masjid maupun gereja.
Kepada wartawan di Ambon, Raja Atiahu, Muhammadiyah Wailisah mengaÂku, ia sendiri merasakan CV SBM banyak membantu masyarakat adat. Menurut Wailissah, kalau belakangan ini terdapat riak-riak CV BSM mengambil hak masÂyarakat adat atau hak ulayat masyarakat setempat, sangat tidak dibenarkan, lantaran persoalan perushaan itu hanya dengan segelintir oknum di desa baik Atiahu maupun Sabuai.
âYa mungkin saja ada yang tidak senang dengan kehadiran perusahaan ini, tetapi saya kembalikan kepada masyarakat yang menilai. Kalau saya, SBM banyak memÂbantu kami di Atiahu, seperti pembaÂngunan mesjid dan bantuan lainnya,â jelas Wailissah Rabu (26/2).
Ia juga menyesali adanya informasi menyesatkan dari orang-orang yang tidak bertanggungjawab di media sosial yang menyebutkan jika pemerintah tidak cabut ijin operasional perusahaan SBM, maka akan terjadi konflik antar desa.
âIni informasi menyesatkan dan tidak perlu ditanggapi, sebab tidak ada perÂsoalan apapun antara desa Atiahu dan Sabuai,â ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, DPRD KabuÂpaÂten SBT meminta kepada Dinas PertaÂnian SBT untuk mencabut izin Perkebunan CV Sumber Berakat Makmur (SBM).
Permintaan untuk mencabut Izin Perkebunan ini lantaran diduga CV BSM telah melakukan mall administrasi dan melakukan kejahatan hutan, sehingga warga adat Desa Sabuai melakukan penolakan untuk adanya aktivitas CV BSM.
Selain itu, DPRD SBT juga bersepakat untuk menolak aktifitas CV SBM yang saat ini melakukan pemanfaatan kayu.
Kesepakatan untuk pencabutan izin perkebunan dan menolak adanya aktiviÂtas CV BSM ini dituangkan dalam rekomendasi masing-masing fraksi.
Fraksi yang melakukan penolakan yakni Farksi Partai Pembangunan DemoÂkrasi Nasional, Fraksi NKRI, Fraksi PDIP, Fraksi PKS, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, dan Fraksi PAN.
Sebagaimana dijelaskan oleh Fraksi Gerindra Umar Gassam dan beberapa keÂterwakilan fraksi bahwa, Dinas Pertanian segera mencabut izin perkebunan karena sangat menyusahkan masyarakat Desa Sabuai. Selain itu, diduga kuat adanya mal administrasi sehingga warga adat Desa Sabuai meminta kepada DPRD untuk tidak adanya aktivitas di desa tersebut.
Untuk diketahui, Rapat yang berlangÂsung diruang komisi, Selasa (25/2) dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD SBT Achmat Voth dengan kesimpulan, DPRD SBT menolak adanya aktifitas CV BSM di Desa Sabuai, meminta Dinas Pertanian SBT mencabut izin perkebunan serta membentuk Pansus yang terdiri dari polres, jaksa, DPRD dan warga adat Sabuai untuk meninjau lokasi yang saat ini menjadi aktivitas CV BSM.
Turut hadir, dalam rapat tersebut, seluruh fraksi, Kepala Dinas Pertanian Hasan Kelian, beberapa warga adat Desa Sabuai, Polisi Kehutanan dan Kabag Hukum Mohtar Rumadan. (S-32)