DOBO, Siwalimanews – Di era digital, kemudahan akses informasi dan transaksi keuangan juga dibarengi dengan munculnya berbagai modus kejahatan keuangan yang merugikan masyarakat awam.
âAdanya praktik-praktik aktivitas keuangan illegal, seperti investasi bodong, pinjaman online illegal dan lain sebagainya yang merugikan masyarakat, Kata Wabup KepulauÂan Aru saat membuka sosialisasi SatÂgas Pemberantasan Keuangan Ilegal dan Indonesia Anti Scam-Center di Kabupaten Kepulauan Aru, kemarin.
Ia menjelaskan modus-modus keÂjahatan keuangan seringkali tampil dengan janji-janji manis dengan keuntungan yang tidak masuk akal.
Kabupaten Kepulauan Aru, deÂngan karakteristik geografis dan sosial Masyarakatnya, tentu tidak luput dari potensi ancaman ini.
Olehnya, keberadaan Satgas ini merupakan bentuk komitmen bersama antara pemerintah, OJK, penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat memerangi kejahatan keuangan.
Selain itu, guna meningkatkan kewaspadaan agar masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran yang tidak rasional, perlu diperkuat sinergi dan koordinasi antara seluruh pemangku kepentingan.
Sementara Kepala OJK Maluku, Andi Muhammad Jusuf arahannya mengatakan, sosialisasi omo bertuÂjuan mengedukasi masyarakat tenÂtang pentingnya melaporkan peniÂpuan keuangan dan penggunaan IASC sebagai pusat penanganan aduan untuk penipuan.
âSatgas PASTI tujuannya adalah untuk mencegah dan memberantas berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal, seperti investasi bodong dan pinjol ilegal, demi melindungi masyarakat dari penipuan,â jeÂlasnya. (S-11)