AMBON, Siwalima.id – Polres Seram Bagian Barat menggelar Razia minuman keras tradisional jenis sopi, lansgung ke lokasi penyulingan di Desa Banggoi, Kecamatan Bula Barat, Minggu (1/11).
Razia tersebut dipimpin Kasat Narkoba Polres SBT, Iptu Muhtar itu, sasaran pertama adalah rumah warga penjual minuman keras.
“Dari hasil pemeriksaan, berhasil diamankan barang bukti sebanyak 40 liter sopi di rumah milik berinisial F yang merupakan seorang petani di Desa Banggoi,” tulis Humas Polres SBT dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima.id, Minggu (1/11).
Razia kedua kali ini menyasar lokasi penyulingan sopi sesuai arahan dan petunjuk dari Direktur Narkoba Polda Maluku.
Pada lokasi pertama para personel berhasil menemukan miras jenis sageru (Bahan baku sopi) yang siap masak, tepatnya di lokasi penyulingan sebanyak 200 liter dan langsung di musnakan di tempat serta dilanjutkan pembongkaran lokasi tempat penyulingan sopi.
Di lokasi kedua, para personel berhasil juga menemukan miras jenis sageru (Bahan baku sopi) yang siap masak tepatnya di lokasi penyulingan sebanyak 70 liter dan langsung di musnakan di tempat serta dilanjutkan pembongkaran lokasi tempat penyulingan sopi.
“Pemilik penyulingan pertama berinisial S (41) seorang petani juga beralamat di Desa Banggoi. Sementara pemilik lokasi kedua berinial B (45) juga seorang petani
Beralamat di Desa Dreamland Hills, Bula Barat,” tulis Humas.
Menurut humas, semua barang bukti tersebut, telah diamankan di Gudang Penyimpanan Barang Bukti Satnarkoba Polres SBT sebanyak 597 liter.(S-06)