AMBON, Siwalimanews – Surat Edaran Walikota Ambon, Richard Louhenapessy untuk memÂbatasi jumlah penumÂpang di angkot untuk mencegah penyebaran virus corona ternyata tak ditindaklanjuti oleh para sopir.
Mereka tetap mengangkut peÂnumpang dengan jumlah yang meÂlebihi dari keputusan walikota. Ini akibat tidak ada pengawasan dari Dinas Perhubungan.
Misalnya sejumlah angkot juruÂsan Kudamati Selasa (31/3) terlihat mengangkut penumpang bervariasi, 8 hingga 10 orang. Padahal dalam surat edaran walikota sudah diteÂgaskan hanya memuat 6 orang.
Sejumlah sopir angkot jalur Passo juga melakukan hal yang sama. Bahkan mereka mengangkut 12 peÂnumpang seperti hari-hari biasanya.
Anggota Komisi III DPRD Kota Ambon, Juliana Pattipeilohy meÂminÂta Dinas Perhubungan melakuÂkan pengawasan, baik untuk angÂkot maupun speedboat. Jangan asal bicara.
âKami harapkan agar pemerintah kota dalam hal ini dishub sebagai dinas terkait untuk lebih tegas dalam menyikapi peraturan tersebut agar sopir angkut dan speedboat lebih taat,â tandas Pattipeilohy, kepada Siwalima, Selasa (31/3).
Ia berharap sopir angkot dan peÂngemudi speedboat dapat menduÂkung pemerintah kota untuk mencegah penyebaran Covid-19.
âSopir angkot dan pengemudi speedboat juga harus sadar, apa yang dilakukan pemerintah kota untuk kebaikan bersama, masyaÂraÂkat juga harus punya kesadaran diri,â ujarnya.
Sementara Plt Kadishub Kota Ambon, Robby Sapulette yang dihuÂbungi Siwalima melalui telepon selulerÂnya, namun tidak aktif.
Boleh Muat 6 Penumpang
Seperti diberitakan, dalam upaya mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19, Pemkot Ambon meÂngambil sejumlah langkah. Salah satunya mengurangi jumlah penumÂpang angkutan kota.
Angkot yang biasanya memuat 11 penumpang, saat ini hanya diperboÂlehkan memuat 6 penumpang. Hal dalam rangka social distancing atau menjaga jarak.
âPenumpang angkutan umum yang biasanya 11 orang kini dibatasi menjadi 6, komposisinya 3 orang di bagian kanan, 2 orang sebelah kiri, 1 orang di depan,â jelas Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette kepada Siwalima melalui telepone selulernya, Sabtu (28/3).
Pembatasan juga kata Sapulette, diberlakukan bagi speedboat yang melayari dalam teluk Ambon. âItu berÂlaku juga kepada speedboat deÂngan komposisi 4 di sebelah kanan, 4 disebelah kiri,â ujarnya.
Sapulette mengatakan, kebijakan ini sudah disampaikan kepada seÂtiap owners dan pengemudi. SehiÂngga sopir angkot mendapatkan keringanan dalam serotan.
âDalam surat edaran yang sudah diberikan kepada setiap owners dan pengemudi setoran akan dipotong 50%, tetapi tarif angkot tetap normal,â jelasnya.
Apabila kedapatan angkot memÂbuat penumpang melebihi kapasitas yang telah ditetapkan akan diberikan sanksi tegas.
âDi dalam edaran itu pun sudah disampaikan akan dicabut izin traÂyek apabila mengangkut penumÂpang lebih dari kapasitas yang sudah ditentukan,â ujar Sapulette.
Sapulette mengatakan, kebijakan yang dilakukan untuk mendukung pemerintah dalam mencegah penyeÂbaran covid-19.
âHal ini merupakan perintah dari Pemerintah Kota Ambon, sehingga kami membatasi penumpang angkuÂtan umum maupun speedboat dalam rangka social distancing agar masÂyarakat dapat terhindar dari penyeÂbaran virus corona,â tandasnya.
Sapulette mengakui dengan konÂdisi seperti saat ini pihaknya tidak mampu memperhatikan pergerakan angkot dengan baik. Oleh sebab itu, dirinya meminta masyarakat dapat membantu untuk melapor, apabila sopir yang memuat penumpang lebih dari yang sudah ditentukan.
âOleh karena itu dimintakan kepada para penumpang untuk melakukan kontrol, apabila ada pengemudi yang menaikan peÂnumpang lebih dari pada 6 orang harus ditegur pengemudinya, bila perlu penumpang itu turun. Dan kalau memang pengemudi tetap paksa lebih dari 6 orang maka masÂyarakat pengguna jasa dapat meÂngambil nomor angkutannya, trayekÂnya apa, waktunya kapan, langsung lapor ke perhubungan untuk kita mengambil langkah tegas,â tandasnya. (S-39/Mg-6)