Pemerintah Kota Ambon mencanangkan tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai target pembangunan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBB).
Kegiatan pencanangan yang dipimpin langsung oleh Penjabat Walikota Ambon, Dominggus Kaya dan Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmase berlangsung di ruang vlissingen, Gedung Balai Kota Ambon, Senin (19/8). Selanjutnya sesi kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan fakta integritas oleh tiga OPD dihalaman parkir Balai Kota Ambon.
Tiga OPD yang dicanangkan menuju WBK dan WBBM diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Penjabat Walikota Ambon, Dominggus Kaya dalam arahannya mengakui pembangunan zona integritas sesuai dengan Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010 sampai 2024. Selanjutnya Road Map Reformasi Birokasi fase ketiga 2020 â 2024 yang diarahkan pada terciptanya tiga kondisi yaitu Birokrasi yang bersih dan akuntabel, Kapabel, dan pelayanan publik yang prima.
âDengan pencanangan ini maka ada enam area perubahan yang diwujudkan yaitu, area manajemen perubahan, area penguatan tata laksana, area akuntabilitas kinerja, area pengawasan, area pelayanan publik, dan area penataan manajemen sumber daya manusia,â jelasnya.
Menurut Kaya, zona integritas untuk mewujudkan WBK dan WBBM, tidak bisa dibangun sekaligus oleh Pemkot. Tidak hanya itu, Pemkot juga tidak bisa menetapkan bahwa instansi atau OPD secara utuh bebas korupsi dan sebagai wilayah birokrasi yang bersih dan melayani, tetapi harus dilakukan secara bertahap.
Untuk Kota Ambon sendiri, lanÂjutnya, dengan pencanangan di hari ini, maka total sudah ada lima OPD yang dicanangkan sebagai zona integritas menuju WBK dan WBBM.
âTahun 2022 ada dua OPD yang dicanangkan yakni DPM-PTSP dan BPPRD, dan hari ini 3, jadi kita lakukan bertahap,â katanya.
Diharapkan, semua OPD yang telah dicanangkan dalam rangka pembangunan zona integritas meÂnuju WBK dan WBBM dapat meÂlakukan tindakan nyata dalam imÂplementasi di bidang kerja masingâmasing.
Ditempat yang sama, Kepala InsÂpektorat Kota Ambon, Rina PurÂmiasa, menjelaskan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM ini didasarkan pada PermenÂpan Nomor 90 Tahun 2021, untuk dapat diterapkan di semua instansi pemerintah.
Purmiasa menambahkan, pihakÂnya akan terus melakukan evaluasi sesuai indikator dalam 6 area perubahan, hingga semua OPD yang terkait pelayanan publik d di Pemkot Ambon dapat dicanangkan sebagai pembangunan zona integritas meÂnuju WBB dan WBBM. (S-29)