SIWALIMA.id > Berita
Daerah | Jumat, 30 Oktober 2026 pukul 14:52 WIT
Lima Pengendara Ditilang Saat Operasi Patuh Salawaku

AMBON, Siwalima.id - Polda Maluku memberikan teguran lisan kepada 35 pengendara dan menilang lima pelanggar dalam pelaksanaan hari keempat Operasi Patuh Salawaku 2026 di Kota Ambon, Kamis (29/10).

Selain melakukan penindakan, petugas membagikan helm gratis kepada pengendara sepeda motor yang membawa penumpang tanpa menggunakan helm.

Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Operasi berlangsung pukul 09.00 hingga 11.30 WIT dengan menyasar sejumlah ruas jalan di Kota Ambon, yakni Jalan Sultan Hasanuddin, Jalan Kapten Pierre Tendean, dan Jalan Jenderal Sudirman.

Kegiatan tersebut melibatkan personel Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), Direktorat Intelijen dan Keamanan (Intelkam), Bidang Hubungan Masyarakat (Humas), serta Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes).

Temukan sejumlah pelanggaran

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, mengatakan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan edukasi kepada masyarakat.

Menurut Rositah, sejumlah pelanggaran yang ditemukan petugas meliputi pengendara yang tidak menggunakan helm, kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan kelengkapan, serta pengendara yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan dokumen kendaraan.

"Dari hasil kegiatan tersebut, sebanyak 35 pengendara menerima teguran lisan, sedangkan lima pengendara dikenai sanksi tilang,"ujar Rositah dalam keterangan tertulisnya.

Ia menjelaskan, teguran dan penindakan diberikan sesuai dengan jenis pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

Ia berharap pendekatan yang menggabungkan edukasi, teguran, dan penindakan dapat mendorong perubahan perilaku pengendara agar lebih disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas.

Polda Maluku mengajak seluruh pengguna jalan menjadikan keselamatan sebagai prioritas dengan mematuhi rambu lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, dan menghormati hak pengguna jalan lainnya. (S-25)

BERITA TERKAIT