AMBON, Siwalimanews – Album yang telah dirilis dengan judul Butuh Suntikan Kasih Sayang atau âBustikâ, adalah judul lagu yang bertujuan untuk menghibur masyaÂraÂkat dan tidak mengandung unsur pornografi atau sesuatu hal yang tabu, yang merupakan tendensi khusus kepada siapapun atau pihak manapun.
âJudul lagu tersebut hanya meruÂpakan akronim atau kependekan yang berupa gabungan huruf atau suku kata dari butuh suntikan kasih sayang,â ungkap Dominggus AdÂvenÂto Batfutu, selaku produser dalam pernyataan sikap bersama Penyanyi, Javrendzia Eka Putri Pasanea, kepada wartawan, di Ambon, Senin (24/2).
Surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani diatas materai Rp 6000 oleh Dominggus Advento Batfutu selaku produser dan peÂnyanyi, Javrendzia Eka Putri PasaÂnea, tertanggal 24 Januari 2020.
Selanjutnya dalam surat pernyaÂtaan itu, Batfutu menjelaskan, deÂngan telah beredar konten lagu ini dalam bentuk audio visual diturunÂkan dari channel youtube vento production https : //youtu.be/xFT4s5n Xo.8, dengan ini dinyatakan akan ditarik kembali atau recall dan akan menggantikan dengan judul, butuh suntikan kasih sayang.
âDengan ini, kami menyatakan akan ditarik kembali atau recall dan akan menggantikan dengan judul âbutuh suntikan kasih sayangâ. Kami akan memproduksi kembali lagu tersebut dengan tujuan, untuk mengubah imagine atau pikiran atau opinl masyarakat dari negatif ke positif terhadap lagu ini,â katanya.
Kata dia, pasca ditariknya lagu ini dan dikemusian hari apabila ada terdapat pihak-pihak yang mengguÂnaÂkan produksi lagu yang telah ditarik dan mempermasalahkannya, sebagai pencipta, penyanyi mauÂpun produser tidak bertanggung jawab.
âSetelah secara terbuka kami lakukan konferensi pers ini dan secara resmi kami menarik album ini, dan jika dikemudian hari apabila ada terdapat pihak-pihak lain yang meÂnggunakan produksi lagu yang teÂlah ditarik tersebut dan mempermaÂsaÂlahkannya, hal tersebut bukan lagi tanggung jawab kami sebagai Pencipta, Penyanyi maupun ProÂduser,â tandasnya.
Sementara itu berdasarkan kajian hukum yang sampaikan oleh pengaÂcara Mona Lappy, bahwa dengan melihat judul lagu âBustikâ atau butuh suntikan kasih sayang dalam kajian dan prespektif hukum terhaÂdap album tersebut, antara lain sebagai berikut,  dalam KUHP Pasal 532 yang dikutip berbunyi diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah, Barang siapa di muka umum menyanyikan lagu-lagu yang melanggar kesusilaan, Barang siapa di muka umum mengadakan pidato yang melanggar kesusilaan dan Barang siapa di tempat yang terlihat dari jalan umum mengadakan tulisan atau gambaran yang melanggar umum.
âDalam UU Nomor 44 Tahun 2008 BAB I, Ketentuan Umum dalam UU ini yang dimaksud dengan, pornoÂgrafi adalah gambar sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi gambar bergerak, abinsi, kartun, percakapan, gerak tubuh atau bentuk pesan lainnya melalui bentuk media komuÂnikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan,â tandasnya.
Kemudian lanjut Lappy, dalam Bab II tentang Larangan dan pemÂbatasan, pasal 4 berbunyi, setiap orang dilarang memproduksi, memÂbuat, memperbanyak, menggandaÂkan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarÂkan, memperjualbelikan, menyewaÂkan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat perÂsenggamaan, termasuk persenggaÂmaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, keterlanjangan atau tampilan yang mengesankan keterlanjangan, alat kelamin, dan pronografi anak. (S-16)