SIWALIMA.id > Berita
Visi | Senin, 28 September 2026 pukul 12:35 WIT
Ketika Tanah Adat Tananahu Mulai Dirampas

BAGI masyarakat hukum adat Negeri Tananahu di Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, tanah bukanlah sekadar komoditas ekonomi atau ruang kosong yang siap dipatok atas nama investasi. Tanah adalah ibu, identitas, lembaran sejarah, dan ruang hidup yang diwariskan turun-temurun lintas generasi. Ketika eksistensi tanah petuanan ini mulai digoyang oleh klaim sepihak korporasi dan perluasan Hak Guna Usaha (HGU), masyarakat tidak sedang mempertahankan tumpukan tanah, melainkan sedang mempertahankan harga diri mereka.

Konflik agraria yang melibatkan PTPN I Regional 8 Kebun Awaya ini mencerminkan fenomena klasik yang terus berulang di negeri ini: benturan antara legalitas formal negara dan legitimasi historis masyarakat adat. Tuntutan Raja Negeri Tananahu bersama ratusan warganya sangat berdasar dan elegan—mereka meminta transparansi total. Membuka dokumen HGU secara spasial dan hukum, membedah peta koordinat, serta memperjelas riwayat pelepasan tanah adalah jalan pembuka dialog yang wajib dipenuhi oleh pemerintah. Pembangunan pabrik dan program hilirisasi kelapa serta pala tidak boleh berjalan dalam kegelapan administrasi yang meminggirkan penduduk asli

Sayangnya, respons yang kerap muncul justru adalah pendekatan represif. Penangkapan warga adat yang menyuarakan protes damai atas lahan seluas 3.458 hektare mengindikasikan kuatnya gejala kriminalisasi dalam sengketa agraria. Menggunakan hukum pidana sebagai tameng untuk membungkam kritik adalah langkah mundur. Amnesty International Indonesia pun telah mengingatkan bahwa hak atas rasa aman dan perlindungan kepemilikan tradisional dijamin oleh konstitusi. 

Negara, melalui Pemkab Maluku Tengah dan aparat penegak hukum, harus berdiri tegak di tengah. Mereka bukan pelayan korporasi, melainkan pelindung segenap bangsa. Menyebut aspirasi masyarakat adat sebagai "kerikil kecil" dalam investasi bernilai ratusan miliar adalah bentuk penghinaan terhadap tatanan budaya lokal. Jika investasi dihadirkan untuk membawa kesejahteraan, maka ia harus lahir dari mufakat dan penghormatan terhadap wilayah ulayat, bukan dari intimidasi atau penggusuran paksa. Terangkan tanahnya, buka dokumennya, dan sejajarkan masyarakat adat sebagai mitra, bukan korban pembangunan.

Konflik agraria di Negeri Tananahu, Maluku Tengah, mencerminkan benturan antara legalisme formal negara dan legitimasi historis ulayat masyarakat adat. Penyelesaian sengketa lahan ini menuntut transparansi dokumen HGU serta pendekatan dialogis yang berlandaskan konstitusi, bukan kriminalisasi warga.

Kita tidak boleh menutup mata. Menyelamatkan Tananahu adalah ujian bagi komitmen moral dan hukum bangsa ini. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, harus segera mengambil langkah konkret: menghentikan seluruh aktivitas eksploitasi di wilayah yang bersengketa, melakukan audit perizinan, dan mempercepat legalisasi wilayah adat Tananahu. Lebih dari itu, pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat di tingkat nasional sudah tidak bisa ditunda lagi demi memberikan kepastian hukum yang holistik.

Jika bumi Tananahu terus dibiarkan dijarah, kita sedang menulis sejarah kelam tentang bagaimana sebuah bangsa mengorbankan manusianya demi tumpukan materi jangka pendek. Menjaga Tananahu bukan sekadar membela hak sekelompok masyarakat adat, melainkan upaya merawat akal sehat dan keadilan sosial yang menjadi fondasi berdirinya republik ini. Sebelum semuanya terlambat, ketukan palu keadilan harus berpihak pada mereka yang merawat tanah, bukan yang merampasnya.

Pembangunan sejati tidak pernah dibangun di atas air mata dan pengusiran rakyatnya sendiri. Pembangunan sejati adalah pembangunan yang memanusiakan manusia, dan itu dimulai dengan mengembalikan hak atas tanah kepada mereka yang berhak: masyarakat adat Tananahu.(*)

BERITA TERKAIT