SIWALIMA.id > Berita
Online | Kamis, 26 Juni 2025 pukul 17:39 WIT
Jaksa Tahan Tersangka Korupsi Uang Nasabah BRI Namlea  

AMBON, Siwalimanews – Tim Penyidik Pidsus Kejati Maluku, akhirnya menetapkan MYM sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi uang nasabah pada BRI Unit Namlea Kabupaten Buru tahun 2023, Rabu (25/6) malam.

Sebelum ditahan, MYM didampingi kuasa hukumnya menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Kejati Maluku sejak pukul 13.00 – 19.30 WIT seputar perbuatannya pada tahun 2023, yang diduga telah melakukan overbooking atau penarikan tunai dari rekening nasabah verinisial M tanpa sepengetahuan pemiliknya.

 Tersangka MYM yang bertugas sebagai customer service pada BRI Unit Namlea di Kabupaten Buru ini, diketahui telah melakukan penarikan tunai secara berangsur sebanyak 5 kali sejak 28 Februari 2023 sampai dengan 1 Agustus 2023.

Aspidsus Kejati Maluku Triono Rahyudi pada kesemaptan itu menjelaskan, pihaknya telah melakukan serangkaian kegiatan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan BPK Maluku untuk mengaudit kerugian Negara, akibat dari perbuatan tersangka, yang diduga telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

“Kami dari tim penyidik Kejati Maluku pada hari ini, telah melakukan penahanan terhadap tersangka “MYM” sebagai pelaku dalam dugaan tindak pidana korupsi uang nasabah pada suatu Bank pemerintah di Namlea, Kabupaten Buru yang merugikan keuangan negara Rp2.059.704.000, ” ungkap Aspidsus.

Setelah melakukan serangkaian kegiatan pemeriksaan dan untuk mengantisipasi keadaan yang dapat menimbulkan kekhawatiran, bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana kata Aspidsus, maka penyidik berkesimpulan melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Berdasarkan surat perintah Kajati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo kepada saya, maka terhadap tersangka kami lakukan penahanan di Rutan Klas IIA Ambon selama 20 hari kedepan terhitung sejak 25 Juni  sampai dengan 14 Juli 2025,” tandas Aspidsus.

Tersangka menurut Aspidsus, dijerat dengan pasal primair yakni, pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara subsidair dikenai pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Aspidsus.(S-26)

BERITA TERKAIT