AMBON, Siwalima.id – Pelaksanaan Operasi Patuh Salawaku 2026 di Kota Ambon pada hari keempat, Kamis (29/10) ditemukan masih pengendara yang membuat pelanggaran.
Walaupun demikian, petugas, masih memberikan teguran lisan kepada belasan pengendara serta lima pelanggar yang diberi sanksi tilang.
Dalam operasi ini, selain melakukan penindakan, petugas juga membagikan helm gratis kepada pengendara sepeda motor yang membawa penumpang tanpa menggunakan helm. Ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Operasi berlangsung pukul 09.00 hingga 11.30 WIT itu, menyasar sejumlah ruas jalan di Kota Ambon, yakni Jalan Sultan Hasanuddin, Jalan Kapten Pierre Tendean dan Jalan Jenderal Sudirman dengan melibatkan personel Ditlantas, Bidpropam, Diitintelkam, Bidhumas, serta Biddokkes.
Kabid Humas, Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi menjelaskan, operasi ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan edukasi kepada masyarakat.
Pasalnya, sejumlah pelanggaran yang ditemukan petugas, meliputi pengendara tidak menggunakan helm, kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan kelengkapan, serta pengendara yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan dokumen kendaraan.
“Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 35 pengendara menerima teguran lisan, sedangkan lima pengendara dikenai sanksi tilang,” jelas Kombes Rositah.
Teguran dan penindakan menurut Kombes Rositah, diberikan sesuai dengan jenis pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
“Saya berharap pendekatan yang menggabungkan edukasi, teguran dan penindakan dapat mendorong perubahan perilaku pengendara agar lebih disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas,” ucap Kombes Rositah.
Selain melakukan penertiban kata Kombes Rositah, petugas juga membagikan helm gratis kepada pengendara sepeda motor yang membawa penumpang tanpa menggunakan helm.
Langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian kepolisian terhadap keselamatan pengendara dan penumpang sepeda motor yang berisiko mengalami cedera serius apabila terjadi kecelakaan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan helm berstandar dan memasangnya dengan benar. Pengendara juga diminta memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan serta membawa SIM dan surat kendaraan yang dipersyaratkan.
“Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas seharusnya menjadi kebiasaan sehari-hari, bukan hanya dilakukan ketika ada operasi kepolisian,” himbau Kombes Rositah.
Sebelumnya, pada Rabu (28/10) di hari ketiga, lima pengendara juga dikenai sanksi tilang. Untuk itu masyarakat diajak menjadikan keselamatan sebagai prioritas dengan mematuhi rambu lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, dan menghormati hak pengguna jalan lainnya.(S-25)