SIWALIMA.id > Berita
Daerah | Senin, 14 Juli 2025 pukul 16:02 WIT
Hari ini, Tilang di Tempat Diberlakukan

AMBON, Siwalimanews – Dipastikan Operasi Patuh dengan sandi Salawaku 2025 digelar untuk menertibkan pengendara kendaraan bermotor, Senin (14/7).

Operasi akan meliputi keselamatan dan ketertiban lalu-lintas di jalan raya mulai tanggal 14-27 Juli.

Untuk roda dua, penertiban akan menyisir pelanggaran lawan arah, tidak menggunakan helm standar SNI, berkendara dalam pengaruh alkohol, melebihi batas kecepatan.

Kemudian berboncengan lebih dari 1 orang, bermain HP saat berkendara, pemotor anak dibawa umur dan lainnya.

Sementara untuk mobil pelanggaran disasar tidak menggunakan sabuk pengaman, di bawah pengaruh miras, melebihi batas kecepatan, kendaraan over dimensi dan overload serta kendaraan tanpa TTNKP atau surat-surat kendaraan.

“Penegakan hukum lalu lintas menggunakan tilang tilang elektronik atau atlet mobile dan statis dan blanko teguran dengan 7 sasaran pelanggaran lalu lintas, “ jelas Kasi Humas Polresta Ambon yang dikonfirmasi redaksi Siwalima, Minggu (13/7).

Dikatakannya, sebelum melakukan operasi, Polresta Ambon telah memenangkan setiap personil yang terlibat lewat latihan pra operasi.

Lat Pra Ops yang dilaksanakan pada Kamis (10/7) dipimpin langsung Kapolresta P. Ambon & Pp. Lease Kombes Yoga Putra Prima Setya dengan pemberi materi yakni Kasatlantas AKP Muh Ainul Yaqin.

Luhukay mengatakan, dalam pelaksanaan operasi simpatik ini akan dilakukan secara  preemtif dan preventif.

Kasat menyampaikan dalam rangka cipta kondisi mewujudkan kamseltibcarlantas pasca pencanangan hari keselamatan lalu-lintas dan angkutan jalan yang ditetapkan setiap tanggal 19 September oleh 5 pilar keselamatan pada tanggal 12 Juni 2025.

Satgas tersebut, lanjutnya, dalam setiap melaksanakan tugas memiliki cara bertindak di lapangan masing-masing sesuai dengan STR jukrah Kapolri.

Untuk cara bertindak secara preemtif akan melakukan pendidikan dan penyuluhan berupa penyuluhan melalui media cetak, melaksanakan pe­-nyuluhan melalui media elektro­nik, melaksanakan penyuluhan melalui media sosial.

Selain itu melaksanakan penye­-baran atau pemasangan melalui media spanduk, leaflet, stiker, billboard. Dan melaksa­nakan dikmas lantas ke tempat pendidi­kan seperti polsanak police go to school dan police go to campus.

Sementara itu untuk penegakan hukum berupa tindakan pelanggan yang viral atau kendaraan bermotor tanpa plat nomor depan dan belakang.

“Sementara penindakan pelanggaran yang menjadi atensi yakni ranmor dengan plat nomor rahasia kedutaan dan ranmor yang menggunakan plat nomor palsu,” tandasnya.(S-10)

BERITA TERKAIT