SIWALIMA.id > Berita
Parlamentaria DPRD Maluku , Suplemen | Selasa, 27 Mei 2025 pukul 15:44 WIT
Edaran Menteri KKP Dinilai Rugikan Daerah, DPRD Maluku Tolak Relaksasi Kebijakan PIT

KETUA DPRD Maluku, Benhur Watubun tegaskan menolak edaran dan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)  Nomor B.2403/MEN-KP/XII/2024 yang mengatur tentang transisi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT), karena dinilai edaran tersebut merugikan daerah penghasil.

“Hari ini kita rapat bersama membahas kebijakan negara termasuk UU Perikanan yang sangat merugikan daerah yang mana itu sangat mempengaruhi pendapatan daerah. Apalagi dengan efisiensi ini maka celah fiskal semakin kecil dan mereka berkunjung karena Kabupaten Aru juga membutuhkan afirmasi kebijakan pemerintah pusat termasuk pemerintah daerah untuk mengentaskan kemiskinan sebagai salah satu daerah yang juga terdampak urut tingkat kemiskinan yang cukup tinggi,” ungkap Benhur, kepada wartawan di Balai Rakyat Karpan Ambon usai rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPRD Kabupaten Aru, yang berlangsung di Ruang Paripurna Kantor DPRD Maluku, Senin (26/5).

Dikatakan, DPRD Aru-red pada rapat bersama meminta perhatian pemerintah provinsi, teristimewa kebijakan di bidang perikanan terutama soal tambat labuh kemudian soal DBH, penangkapan terukur yang sangat merugikan daerah Kepulauan Aru dimana Kabupaten Aru dalam WP 718 mereka termasuk daerah penangkapan yang sangat banyak dan  semua orang tahu Kabupaten Aru  itu seperti apa tapi ternyata produksi perikanan mereka dianggap sangat kecil dan kontribusi balik ke Aru sangat kecil.

“Karena kebijakan Menteri KKP yang melakukan penangkapan dan pemindahan hasil tangkap di tengah laut itu sangat merugikan dan kita tolak kebijakan menteri itu. DPRD Provinsi juga setuju dengan DPRD Kabupaten Aru, kita tolak edaran menteri itu dan kita tolak relaksasi keputusan menteri tentang penangkapan ikan terukur,” tegas Watubun.

Ia juga mengaku setelah berapat bersama pihaknya akan menyurati secara resmi kepada pemerintah pusat yang kini ditengarai Presiden Prabowo Subianto.

Benhur juga meminta formula perhitungan DAU berdasarkan luas wilayah harus juga dilakukan sama dengan luas laut. “Kita akan menyampaikan secara resmi kepada pemerintah pusat. Ini sesuatu yang tidak baik, yang tidak bermanfaat karena formula perhitungan DAU menggunakan basis darat di lautan kita sangat dirugikan padahal hasil laut di daerah ini cukup tinggi teristimewa di kabupaten Kepulauan Aru,” tandas Benhur.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Aru, Feny Silvana Loy mengaku angka pendapatan berkat hasil perikanan Kabupaten Aru menurun drastis. Menurutnya sebelum DBH dikelolah oleh Pemerintah Provinsi dan Pusat, pendapatan hasil perikanan capai Rp.40 Miliar  namun kini tak sampai Rp 500 juta.

“Tahun – tahun sebelumnya itu pendapatan Kabupaten Aru capai puluhan miliar namun tahun ini pendapat sangat menurut. Bahkan 1 miliar tidak sampai. Sebelumnya pendapatan daerah Aru dari hasil perikanan itu sekitar 30-40 miliar. Tetapi setelah aturan DBH dikelolah oleh pemerintah pusat dan provinsi kita punya pendapatan sangat menurun . Kita sekarang sejak bulan Januari sampai sekarang hanya Rp. 200-300 juta saja,” beber Feny.  (S-26)

BERITA TERKAIT