AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku mendukung kebiÂjakan Gubernur, Murad Ismail untuk memoratorium 13 HPH di Maluku.
Menurut Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury, kebijakan ini meÂrupakan perhatian gubernur dalam memperhatikan hak-hak masyarakat adat di Maluku.
Kepada Siwalima di Baileo RakÂyat Karpan Ambon, Kamis (27/2) Wattimury menjelaskan, dewan teÂtap mendukung upaya yang dilakuÂkan pemerintah guna pelestarian huÂtan adat di Maluku sehingga deÂngan melakukan pengwasan terhadap daerah-daerah yang terkena dampak dari adanya kebijakan moratorium tersebut.
âJadi ada sejumlah kawasan yang dimoratorium termasuk ada juga di Sabuai. Prinsipnya DPRD akan mengawal itu dengan dilakukannya pengawasan agar daerah yang di moratorium benar-benar clear dari segala bentuk kegiatan,â tandas Wattimury
Pertanyaan wattimury tersebut, berkaitan dengan rencana Gubernur Maluku Murat Ismail yang akan memberlakukan moratorium atau penghentian sementara operasional izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan amal dan hutan tanaman (IUPHHK-HA/HT) di Maluku, kepada 13 perusahaan melalui SK Nomor 552/1850 tahun 2019.
Dikatakan, DPRD Maluku melalui komisi II akan melakukan, on the spot ke Kabupaten Seram Timur. Nantinya setelah kembali maka akan dilakukan evaluasi sehingga bisa diambil tindakan.
Untuk diketahui terkait dengan akan dilakukannya evaluasi terhaÂdap 13 HPH di Maluku tersebut disampaikan kepala Dinas Kehutanan provinsi maluku. Menurutnya evaluasi akan dilakukan terhadap pernyataan komitmen 13 unit management yang beroperasi di maluku, nanti dari hasil dilapangan, menjadi dasar untuk dilakukan tindakan yang disampaikan Gubernur yakni melakukan moratorium.(Mg-4)