AMBON, Siwalimanews –Â DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat menjamin, Surat Keputusan Bupati, Asri Arman terkait pengÂhentian sementara operasional PT Sipce Island Maluku (SIM) akan ditarik.
Untuk menarik SK Bupati terÂsebut, DPRD bersama BPN dan PemÂkab SBB turun lokasi meninÂjau secara langsung lahan yang menjadi sengketa operasional PT SIM di Dusun Pelita Jaya, Desa Eti dengan keluarga Olseski, Rabu (30/7).
Tinjauan lapangan itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD SBB Arifin Podlan Grisya dan Wakil Ketua II, Abdul Rauf serta sejumlah angÂgota dewan maupun masyarakat Pelita Jaya bersama keluarga OlÂseski serta dikawal anggota PolÂres.
Wakil Ketua II Arifin Podlan Grisya mengatakan, peninjauan lokasi lahan yang bersengketa ini tujuannya untuk mencari solusi antara kedua belah pihak, sehiÂngga masalah ini bisa selesai dan perusahaan bisa kembali operasi.
Dikatakan, masalah lahan terÂsebut telah selesai, maka dengan sendiri SK bupati tersebut gugur dimana PT SIM bisa kembali beroperasi dan karyawan bisa bekerja lagi.
“Apabila persoalan ini selesai, maka surat SK bupati akan batal sendirinya, ketika sudah seleÂsaikan penyelesaian atas sengketa lahan tersebut, dan para karyawan dapat bekerja kembali seperti biasanya,” tegasnya.
Untuk itu dia berharap, kepada pihak-pihak terkait untuk bersabar sambil menunggu hasil penyeleÂsaian, karena kami akan tindak lanjut melalui rapat dengar pendapat.
On The Spot
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD SBB, Abdul Rauf mengungkapkan DPRD akan turun on the spot ke lokasi sengketa di Pelita Jaya untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (29/7) lata Abdul, langkah itu dilakukan setelah DPRD melakukan rapat dengar pendapat dengan PT SIM, Pemkab SBB mauÂpun BPN.
Langkah ini dilakukan, lanjut, untuk menyelesaikan masalah seÂhingga ditemukan jalan keluar.
Bupati Harus Bijak
Sementara itu, anggota DPRD Maluku, Zain Syaiful Latukaisupy menilai, langkah Bupati menghentiÂkan sementara operasional PT SIM tidak tepat yang kemudian memicu arus gelombang protes ratusan karÂyawan yang dirumahkan.
Kata Zain, kebijakan mengeÂluarkan SK menghentikan sementara operasional PT SIM terlalu gegabah dan tidak mempertimbangkan konÂsekuensi sosial yang ditimbulkanÂnya.
Kepada Siwalima di DPRD MaÂluku, Rabu (30/7) Zain mengatakan, kebijakan tersebut tidak hanya menyebabkan mandeknya aktivitas ekonomi, tapi juga memicu tindakan anarkis di lapangan.
“Sudah terjadi pembakaran alat berat, ini kan sinyal bahwa masyaÂrakat mulai resah. Bisa saja ada pihak ketiga yang memanfaatkan situasi ini. Olehnya itu kami minta Polda Maluku dan jajaran usut hingga tuntas kasus pembakaran alat alat berat itu,” pintanya.
Zain juga menyinggung pernyaÂtaan Gubernur Maluku yang sebeÂlumnya meminta Bupati untuk meninjau ulang kebijakannya dan mempertimbangkan pencabutan keputusan tersebut.
“Sikap gubernur tepat, tapi kalau cuma sekadar meninjau ulang tanpa langkah konkrit, ya tidak cukup. Apalagi kalau ternyata yang salah bukan PT SIM, tapi kebijakan sepihak dari bupati,” tuturnya.
Ia menegaskan, DPRD Maluku akan mengambil langkah politik deÂngan memanggil Pemerintah KabuÂpaten Seram Bagian Barat untuk memberikan penjelasan resmi di hadapan komisi.
“PT SIM sendiri sudah pernah dikunjungi Gubernur dan disana juga ada bupati sehingga kami akan minta pertanggungjawaban. Ini sudah menyangkut nasib masyaÂrakat, jangan sampai rakyat yang dikorbankan, hanya karena satu keputusan yang tidak matang,” tegas politisi dapil SBB itu
Lebih lanjut, Zain juga menyataÂkan DPRD akan mendukung langÂkah-langkah penyelamatan situasi agar konflik tidak meluas.
“Kita perlu langkah cepat. Kalau tidak, yang dirugikan bukan hanya perusahaan atau pemerintah, tapi rakyat yang cari makan,” tutupnya.
Tinjau Ulang
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Maluku, Hendrik LeweÂrissa meminta Bupati Seram Bagian Barat Asri Arman, meninjau ulang kebijakan penghentian sementara operasional PT SIM.
Pasalnya, akibat kebijakan pengÂhentian sementara tersebut telah berdampak pada aksi pemblokiran jalan oleh masyarakat yang merasa dirugikan.
Apalagi kebijakan Bupati tersebut telah berdampak buruk terhadap tenaga kerja lokal sebanyak 424 orang harus dirumahkan.
Gubernur menjelaskan beberapa waktu lalu pihaknya bersama ForÂkopimda telah melakukan peninÂjauan ke pabrik PT SIM dan bertemu beberapa tokoh masyarakat para raja dan pihak perusahaan.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk memberi dukungan terhadap investasi asing dilakukan di KabuÂpaten SBB, dimana berdasarkan data PT SIM itu merupakan perusahaan asing yang benar-benar telah meÂmenuhi peraturan perundangan yang berlaku terkait investasi.
“Dari sisi peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan semua perizinan telah dipenuhi PT SIM, maka kami hadir untuk memberi dukungan kepada Invetasi tersebut. Kami juga memberikan dukungan karena memandang bahwa PT SIM adalah perusahaan yang merekrut 99 persen tenaga kerja lokal.
Ada ratusan anak kita yang bekerja di PT SIM dan dampaknya sangat positif sekali, ketika masih beroperasi secara normal,” ujar gubernur.
Gubernur mengaku, areal tertentu yang dikelola dengan PT SIM deÂngan status Hak Guna Usaha telah ditangani oleh pihak perusahaan, dengan para raja-raja dan keluarga pemilik hak ulayat atau yang masuk dalam areal HGU PT SIM itu.
Namun belakangan dikejutkan dengan beberapa peristiwa dari kelompok masyarakat tertentu, yang memang menolaknya untuk PT SIM melakukan aktivitas di areal yang klaim sebagai lahan mereka.
Menurutnya tidak ada orang yang akan berinvestasi, jika diwilayah tersebut tidak kondusif terhadap aktifitas invetasi diwilayah seperti yang terjadi di Kabupaten SBB.
Bahkan ada kelompok masyarakat marah dan terbukti dengan adanya pemblokiran jalan sebagai aksi protes terhadap kebijakan pemkab, yang dipandang oleh masyarakat tidak pro kepada investasi, tidak pro kepada para pencari kerja dan tidak pro terhadap pertumbuhan ekonomi di Kabupaten SBB.
“Mereka memprotes kebijakan dalam hal ini adanya surat yang diterbitkan oleh Pemkab SBB yang meminta supaya PT SIM mengÂhentikan sementara kegiatannya. Ini sesuatu yang membuat ketidakÂpasÂtian kepada investor yang berlangÂsung di wilayah SBB,” kesal gubernur.
Pemkab SBB kata gubernur, harus meninjau ulang dan jika perlu mencabut surat penghentian semenÂtara kegiatan PT SIM, sambil memÂbangun diskusi dengan berbagai kelompok baik PT SMI maupun pihak masyarakat.
Gubernur menegaskan PT SIM tidak memiliki tanah tersebut tetapi hanya mengolahnya untuk perkebuÂnan pisang abaka, dengan sertifikat HGU artinya setelah waktu tertentu tanah tersebut akan kembali ke masyarakat pemilik hak ulayat.
Sebaliknya masyarakat di SBB mestinya bersyukur dengan kehaÂdiran PT SIM yang telah membantu penyerapan tenaga kerja lokal untuk peningkatan perekonomian.
“Itu hanya HGU bukan hak milik, lagi pula lahan itu bukan lahan produktif yang ditanami jagung, singkong atau sawah kan tidak, itu kan lahan yang tidur dan belum di olah jadi kalau investor datang mengolah dengan menanam pisang abaka dan tidak merusak lingkuÂngan justru banyak manfaatnya,” jelasnya.
Gubernur menekan kebijakan Pemkab SBB yang menghentikan sementara justru kontraproduktif dengan upaya pemerintah yang sedang berusaha untuk mendatangÂkan invetasi sebanyak-banyaknya di Maluku. (S-26)