SIWALIMA.id > Berita
Daerah | Kamis, 31 Juli 2025 pukul 17:00 WIT
DPRD Jamin SK Bupati SBB Soal PT SIM akan Ditarik

AMBON, Siwalimanews – DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat menjamin, Surat Keputusan Bupati, Asri Arman terkait peng­hentian sementara operasional PT Sipce Island Maluku (SIM) akan ditarik.

Untuk menarik SK Bupati ter­sebut, DPRD bersama BPN dan Pem­kab SBB turun lokasi menin­jau secara langsung lahan yang menjadi sengketa operasional PT SIM di Dusun Pelita Jaya, Desa Eti dengan keluarga Olseski, Rabu (30/7).

Tinjauan lapangan itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD SBB Arifin Podlan Grisya dan Wakil Ketua II, Abdul Rauf serta sejumlah ang­gota dewan maupun masyarakat Pelita Jaya bersama keluarga Ol­seski serta dikawal anggota Pol­res.

Wakil Ketua II Arifin Podlan Grisya mengatakan, peninjauan lokasi lahan yang bersengketa ini tujuannya untuk mencari solusi antara kedua belah pihak, sehi­ngga masalah ini bisa selesai dan perusahaan bisa kembali operasi.

Dikatakan, masalah lahan ter­sebut telah selesai, maka dengan sendiri SK bupati tersebut gugur dimana PT SIM bisa kembali beroperasi dan karyawan bisa bekerja lagi.

“Apabila persoalan ini selesai, maka surat SK bupati akan batal sendirinya, ketika sudah sele­saikan penyelesaian atas sengketa lahan tersebut, dan para karyawan dapat bekerja kembali seperti biasanya,” tegasnya.

Untuk itu dia berharap, kepada pihak-pihak terkait untuk bersabar sambil menunggu hasil penyele­saian, karena kami akan tindak lanjut  melalui rapat dengar pendapat.

On The Spot

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD SBB, Abdul Rauf mengungkapkan DPRD akan turun on the spot ke lokasi sengketa di Pelita Jaya untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (29/7) lata Abdul, langkah itu dilakukan setelah DPRD melakukan rapat dengar pendapat dengan PT SIM, Pemkab SBB mau­pun BPN.

Langkah ini dilakukan, lanjut, untuk menyelesaikan masalah se­hingga ditemukan jalan keluar.

Bupati Harus Bijak

Sementara itu, anggota DPRD Maluku, Zain Syaiful Latukaisupy menilai, langkah Bupati menghenti­kan sementara operasional PT SIM tidak tepat yang kemudian memicu arus gelombang protes ratusan kar­yawan yang dirumahkan.

Kata Zain, kebijakan menge­luarkan SK menghentikan sementara operasional PT SIM terlalu gegabah dan tidak mempertimbangkan kon­sekuensi sosial yang ditimbulkan­nya.

Kepada Siwalima di DPRD Ma­luku, Rabu (30/7) Zain mengatakan, kebijakan tersebut tidak hanya menyebabkan mandeknya aktivitas ekonomi, tapi juga memicu tindakan anarkis di lapangan.

“Sudah terjadi pembakaran alat berat, ini kan sinyal bahwa masya­rakat mulai resah. Bisa saja ada pihak ketiga yang memanfaatkan situasi ini. Olehnya itu kami minta Polda Maluku dan jajaran usut hingga tuntas kasus pembakaran alat alat berat itu,” pintanya.

Zain juga menyinggung pernya­taan Gubernur Maluku yang sebe­lumnya meminta Bupati untuk meninjau ulang kebijakannya dan mempertimbangkan pencabutan keputusan tersebut.

“Sikap gubernur tepat, tapi kalau cuma sekadar meninjau ulang tanpa langkah konkrit, ya tidak cukup. Apalagi kalau ternyata yang salah bukan PT SIM, tapi kebijakan sepihak dari bupati,” tuturnya.

Ia menegaskan, DPRD Maluku akan mengambil langkah politik de­ngan memanggil Pemerintah Kabu­paten Seram Bagian Barat untuk memberikan penjelasan resmi di hadapan komisi.

“PT SIM sendiri sudah pernah dikunjungi Gubernur dan disana juga ada bupati sehingga kami akan minta pertanggungjawaban. Ini sudah menyangkut nasib masya­rakat, jangan sampai rakyat yang dikorbankan, hanya karena satu keputusan yang tidak matang,” tegas politisi dapil SBB itu

Lebih lanjut, Zain juga menyata­kan DPRD akan mendukung lang­kah-langkah penyelamatan situasi agar konflik tidak meluas.

“Kita perlu langkah cepat. Kalau tidak, yang dirugikan bukan hanya perusahaan atau pemerintah, tapi rakyat yang cari makan,” tutupnya.

Tinjau Ulang

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Maluku, Hendrik Lewe­rissa meminta Bupati Seram Bagian Barat Asri Arman, meninjau ulang kebijakan penghentian sementara operasional PT SIM.

Pasalnya, akibat kebijakan peng­hentian sementara tersebut telah berdampak pada aksi pemblokiran jalan oleh masyarakat yang merasa dirugikan.

Apalagi kebijakan Bupati tersebut telah berdampak buruk terhadap tenaga kerja lokal sebanyak 424 orang harus dirumahkan.

Gubernur menjelaskan beberapa waktu lalu pihaknya bersama For­kopimda telah melakukan penin­jauan ke pabrik PT SIM dan bertemu beberapa tokoh masyarakat para raja dan pihak perusahaan.

Kunjungan tersebut bertujuan untuk memberi dukungan terhadap investasi asing dilakukan di Kabu­paten SBB, dimana berdasarkan data PT SIM itu merupakan perusahaan asing yang benar-benar telah me­menuhi peraturan perundangan yang berlaku terkait investasi.

“Dari sisi peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan semua perizinan telah dipenuhi PT SIM, maka kami hadir untuk memberi dukungan kepada Invetasi tersebut. Kami juga memberikan dukungan karena memandang bahwa PT SIM adalah perusahaan yang merekrut 99 persen tenaga kerja lokal.

Ada ratusan anak kita yang bekerja di PT SIM dan dampaknya sangat positif sekali, ketika masih beroperasi secara normal,” ujar gubernur.

Gubernur mengaku, areal tertentu yang dikelola dengan PT SIM de­ngan status Hak Guna Usaha telah ditangani oleh pihak perusahaan, dengan para raja-raja dan keluarga pemilik hak ulayat atau yang masuk dalam areal HGU PT SIM itu.

Namun belakangan dikejutkan dengan beberapa peristiwa dari kelompok masyarakat tertentu, yang memang menolaknya untuk PT SIM melakukan aktivitas di areal yang klaim sebagai lahan mereka.

Menurutnya tidak ada orang yang akan berinvestasi, jika diwilayah tersebut tidak kondusif terhadap aktifitas invetasi diwilayah seperti yang terjadi di Kabupaten SBB.

Bahkan ada kelompok masyarakat marah dan terbukti dengan adanya pemblokiran jalan sebagai aksi protes terhadap kebijakan pemkab, yang dipandang oleh masyarakat tidak pro kepada investasi, tidak pro kepada para pencari kerja dan tidak pro terhadap pertumbuhan ekonomi di Kabupaten SBB.

“Mereka memprotes kebijakan dalam hal ini adanya surat yang diterbitkan oleh Pemkab SBB yang meminta supaya PT SIM meng­hentikan sementara kegiatannya. Ini sesuatu yang membuat ketidak­pas­tian kepada investor yang berlang­sung di wilayah SBB,” kesal gubernur.

Pemkab SBB kata gubernur, harus meninjau ulang dan jika perlu mencabut surat penghentian semen­tara kegiatan PT SIM, sambil mem­bangun diskusi dengan berbagai kelompok baik PT SMI maupun pihak masyarakat.

Gubernur menegaskan PT SIM tidak memiliki tanah tersebut tetapi hanya mengolahnya untuk perkebu­nan pisang abaka, dengan sertifikat HGU artinya setelah waktu tertentu tanah tersebut akan kembali ke masyarakat pemilik hak ulayat.

Sebaliknya masyarakat di SBB mestinya bersyukur dengan keha­diran PT SIM yang telah membantu penyerapan tenaga kerja lokal untuk peningkatan perekonomian.

“Itu hanya HGU bukan hak milik, lagi pula lahan itu bukan lahan produktif yang ditanami jagung, singkong atau sawah kan tidak, itu kan lahan yang tidur dan belum di olah jadi kalau investor datang mengolah dengan menanam pisang abaka dan tidak merusak lingku­ngan justru banyak manfaatnya,” jelasnya.

Gubernur menekan kebijakan Pemkab SBB yang menghentikan sementara justru kontraproduktif dengan upaya pemerintah yang sedang berusaha untuk mendatang­kan invetasi sebanyak-banyaknya di Maluku. (S-26)

BERITA TERKAIT