AMBON, Siwalima.id - Sejumlah organisasi mahasiswa di Maluku yang tergabung dalam aliansi Badan Koordinasi Himpunan Maha-siswa Islam (Badko HMI) Maluku, Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEMNUS) Maluku, dan Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Maluku mendesak pemakzulan Wakil Gubernur Maluku.
Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Ambon, Rabu (28/10).
Aliansi itu juga mengumumkan rencana aksi unjuk rasa pada Kamis (29/10), mulai pukul 10.00 WIT, di tiga titik, yakni Polda Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku dan DPRD Maluku.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan Ketua Bidang Pembinaan Aparatur Organisasi (PAO) Badko HMI Maluku, Ali Anzalta, aliansi menilai kondisi pemerintahan Provinsi Maluku membutuhkan perhatian serius, terutama terkait kepercayaan publik terhadap integritas kepemimpinan di tingkat provinsi.
“Kepercayaan publik terhadap integritas kepemimpinan eksekutif tingkat provinsi telah terkikis,” kata Ali saat membacakan pernyataan sikap.
Ali menegaskan, desakan pemakzulan yang disuarakan mahasiswa bukan merupakan tindakan inkonstitusional.
Menurut dia, langkah tersebut merupakan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Aliansi merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 67, Pasal 78, dan Pasal 80, sebagai dasar argumentasi mereka dalam mendorong proses pemberhentian wakil kepala daerah sesuai ketentuan hukum.
Meski demikian, mereka menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan sikap dan penilaian aliansi yang perlu diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Kesempatan yang sama, Ketua Umum Badko HMI Maluku, Andi Sagama, mengatakan rencana aksi tersebut lahir dari diskusi internal mahasiswa.
Menurut Andi, gerakan itu merupakan bagian dari fungsi mahasiswa sebagai kelompok kontrol sosial sekaligus bentuk tanggung jawab pemuda terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Aksi yang akan kami gelar itu murni lahir dari diskusi internal kami,” ujar Andi.
Ia menambahkan, momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda menjadi pengingat bagi mahasiswa untuk berperan aktif dalam mendorong perubahan di daerah.
Sementara itu, Koordinator Daerah BEMNUS Maluku, Adam Rahantan, mengatakan aksi tersebut akan dilakukan di sejumlah lokasi di Kota Ambon.
Berdasarkan rencana yang disampaikan dalam konferensi pers, massa akan mendatangi Polda Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku, dan Kantor DPRD Provinsi Maluku.
Adam mengajak mahasiswa, organisasi kepemudaan, serta elemen masyarakat sipil untuk ikut menyuarakan aspirasi dalam aksi tersebut.
"Gerakan ini dimaksudkan untuk menjalankan fungsi kontrol sosial dan mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dinilai sesuai dengan harapan masyarakat,"tandasnya.
Ketua Umum PKC PMII Maluku, Slamet Basuki Notanubun, juga menambahkan, bahwa gerakan tersebut didasarkan pada penilaian dan dugaan aliansi terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Maluku.
Ia menegaskan, dugaan yang disampaikan mahasiswa harus ditempatkan sebagai bagian dari aspirasi yang perlu diuji melalui mekanisme hukum, bukan dianggap sebagai keputusan final mengenai kesalahan pihak yang dituntut.
Selain mendorong pemakzulan, Slamet menyebut aliansi juga akan mengusulkan pemberhentian sementara terhadap Wakil Gubernur.
Menurut dia, usulan tersebut dimaksudkan untuk mencegah potensi penggunaan kewenangan jabatan dalam menghadapi proses atau gerakan yang sedang berlangsung.
“Kami juga akan mengusulkan soal pemberhentian sementara,” kata Slamet.
Aliansi mahasiswa menilai momentum peringatan 98 tahun Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 2026 ini menjadi kesempatan untuk menegaskan peran pemuda dalam mengawasi jalannya pemerintahan. (S-25)