SIWALIMA.id > Berita
Daerah | Kamis, 29 Oktober 2026 pukul 14:24 WIT
Pemkot Diminta Selesaikan Polemik Raja Soya

AMBON, Siwalima.id - Komisi I DPRD Kota Ambon memanggil Pemerintah Kota Ambon untuk meminta segera menyelesaikan konflik di dalam Negeri Soya yang sudah berlangsung cukup lama.

Kami beri waktu satu Minggu untuk memfasilitasi penyelesaian polemik penetapan raja Negeri Soya, terutama menyangkut persoalan 41 anak mata rumah Rehatta,” tegas Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Fadly Toisutta usai rapat dengar pendapat dengan sejumlah, Rabu  (28/10).

Dirinya meminta agar pemerintah kota memanfaatkan tenggat tersebut untuk mengambil langkah konkret agar persoalan yang sudah berlangsung lama tersebut

Selain itu pemerintah kota juga harus menjalankan fungsi fasilitasi secara objektif dengan memperhatikan mekanisme adat serta ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah tersebut penting agar penyelesaian tidak menimbulkan persepsi keberpihakan kepada kelompok tertentu. Persoalan ini harus disikapi secara hati-hati. Mekanisme adat perlu dihormati, tetapi pelaksanaan putusan pengadilan juga harus dicermati sesuai substansi dan ketentuan yang berlaku,” tegas Toisutta kepada wartawan usai rapat.

Dalam rapat itu juga melibatkan kuasa hukum Reno Rehatta, perwakilan Pemerintah Kota Ambon, tim percepatan penyelesaian persoalan raja, serta pihak terkait dari Negeri Soya.

Fadly juga mengimbau seluruh pihak agar menjaga situasi tetap kondusif dan mengedepankan komunikasi dalam mencari jalan keluar.

“Kami berharap semua pihak menahan diri dan mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan. Jangan sampai persoalan ini memperkeruh hubungan antar keluarga maupun kehidupan masyarakat Negeri Soya,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Reno Rehatta, Margareth Oktavia Kakisina, menilai pelaksanaan putusan PTUN Ambon belum sepenuhnya tuntas.

Menurut Margareth, salah satu tahapan yang perlu difasilitasi adalah pemungutan suara atau voting terhadap dua calon yang sebelumnya telah ditetapkan dalam proses adat.

“Kami masih ada tahapan yang perlu ditindaklanjuti, yakni fasilitasi pemungutan suara terhadap dua calon yang telah ditetapkan sebelumnya,” jelasnya.

Ia juga menekankan perlunya membedakan substansi putusan Pengadilan Negeri dan PTUN agar tidak terjadi kesalahan penafsiran dalam pelaksanaannya.

“Kita merujuk pada penjelasan mengenai fatwa Mahkamah Agung yang menurut pihaknya menyatakan putusan Pengadilan Negeri tidak menghalangi pelaksanaan putusan PTUN,” jelasnya.

Pihak Reno Rehatta berpandangan, Pemerintah Kota Ambon perlu menindaklanjuti kewajiban yang dinilai masih harus dilaksanakan sesuai putusan pengadilan.

Substansi putusan dan doku­men hukum terkait tetap perlu diperiksa secara utuh untuk me­-mastikan ruang lingkup kewajiban masing-masing pihak.(S-10)

BERITA TERKAIT