AMBON, Siwalima.id - DPRD Maluku, mengingatkan pemerintah provinsi untuk segara menuntaskan tunggakan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai khusus guru.
Anggota Komisi DPRD Maluku, Lucky Wattimury mengaku, sejak adanya penundaan pembayaran TPP guru SMA dan SMK yang belum terealisasi tahun 2025 hingga kuartal pertama 2026, Komisi IV telah mendesak pemprov untuk segera menyelesaikan.
Bahkan Komisi IV, minta agar persoalan pembayaran tunggakan TPP guru tersebut menjadi prioritas untuk diselesaikan, sebab ini menyangkut dengan hak tenaga pendidik yang perlu mendapatkan perhatian serius.
“Terkait dengan TPP Guru yang belum terbayarkan, baik di tahun 2025 maupun sebagian di tahun 2026, ini merupakan masalah yang sangat penting dan kami temukan langsung saat pelaksanaan pengawasan di kabupaten/kota oleh Komisi IV,” beber Lucky kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (28/10).
Ia menjelaskan, dalam mekanisme pencairan TPP, setiap guru wajib menyelesaikan seluruh kewajiban administratif sesuai ketentuan yang berlaku, dimana salah satu syarat utama yang kerap menjadi kendala di lapangan adalah ketertiban pengisian presensi mandiri.
Meski demikian, dari hasil klarifikasi dalam rapat kerja bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku, dari dinas pada prinsipnya telah mengusulkan realisasi TPP bagi guru-guru yang telah melengkapi berkas administrasi.
“Kendala utama pencairan di tingkat eksekutif, disinyalir berkaitan dengan keterbatasan fiskal daerah. Oleh karena itu, kita terus mendorong TAPD dan Dinas Pendidikan untuk menempatkan hak-hak guru ini sebagai prioritas pengeluaran daerah,” tandas Lucky.
Menurut Lucky, Pemprov Maluku ditengah keterbatasan anggaran, harus mampu menempatkan prioritas belanja pemerintah dan pembayaran hak-hak guru yang tertunda tersebut, menjadi prioritas belanja pemerintah.
“Kita tahu daerah memiliki masalah keterbatasan anggaran. Paling tidak, kami di DPRD terus mendorong agar pembayaran TPP ini dijadikan prioritas utama. Harapan kita, mudah-mudahan hingga akhir tahun 2026 ini seluruh tunggakan TPP Guru dapat diselesaikan secara tuntas,” harap Lucky.
Sebelumnya diberitakan, hampir dua tahun sejak 2025 hingga saat ini tunjangan Tambahan Pe-nghasilan Pegawai (TPP) guru di Provinsi Maluku menggantung tanpa ada¬nya kepastian.
Bahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku yang menjadi tempat bernaungnya para guru dan tenaga kependidikan, justru terkesan mencuci tangan dengan alibi bukan menjadi domain dinas.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Sarlota Singerin yang dihubungi Siwalima, Selasa (27/10) terkait kepastian pembayaran hak-hak guru tersebut mengaku, tidak tahu kapan TPP guru tersebut dapat dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku.
Sarlota mengatakan pihaknya hanya bertugas menyiapkan dokumen administrasi pendukung pembayaran TPP dan selanjutnya diusulkan kepada Pemprov Maluku karena itu kepastian pembayaran TPP bukan lagi menjadi tanggung jawab dinas.
“Untuk TPP guru kita sudah usulkan ke BPKAD jadi saya tidak tahu kapan dibayar karena yang menentukan itu BPKAD, dinas punya tugas hanya mengusulkan,” ujar Sarlota.
Menurutnya, Dinas Pendidikan juga tidak bisa memaksakan pembayaran TPP jika kondisi keuangan daerah tidak mampu untuk menyelesaikan TPP. Artinya dinas juga tidak bisa berkata apapun soal TPP guru.
Sarlota bilang untuk tahun 2025 memang terdampak dengan regu¬lasi yang mengaturnya guru ser¬tifikasi tidak boleh mendapatkan lagi TPP karena kan menjadi dou¬ble pembayaran sehingga yang dapat menerima hanya guru non sertifikasi dan tenaga kependidikan.
“TPP sudah diarahkan tapi kalau kondisi fiskal seperti ini mau bilang apa. Apalagi 2026 dengan kondisi keuangan yang pasti ini sudah pasti tidak bisa dibayarkan,” jelasnya.
Ia menegaskan, TPP merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah daerah terhadap kinerja guru namun ketika keuangan daerah tidak memungkinkan maka tidak bisa dipaksakan pembayarannya.
Lagi pula sudah ada daerah yang mengentikan pembayaran TPP Guru dengan alasan keuangan daerah namun belum ada kepastian kapan pembayaran. “Yang penting sertifikasi dan gaji tetap aman, kalau TPP ini kan jika keuangan daerah memungkinkan,” tandasnya. (S-20)