SIWALIMA.id > Berita
Parlamentaria DPRD Maluku , Suplemen | Rabu, 18 Juni 2025 pukul 16:03 WIT
DPRD Dorong Pengesahan Ranperda Kearsipan

KOMISI IV DPRD Maluku bakal mendorong pengesahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) kearsipan. Pasalnya Ranperda tersebut merupakan urgensi dan kebutuhan mendesak untuk menyelamatkan aset daerah yang selama ini tidak terdokumentasi dengan baik.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Saudah Tethool kepada Siwalima, di Ambon, Minggu (15/6).

Dikatakan, setelah Komisi IV menggelar pertemuan dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Maluku, pada kamis lalu dalam  membahas rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif komisi terkait penyelenggaraan kearsipan bagi penyelenggara negara di daerah kita akan mendorong pengesahan Ranperda kearsipan untuk menjadi Perda.

“Inisiatif pengajuan ranperda ini didasari oleh urgensi dan kebutuhan mendesak untuk menyelamatkan aset daerah yang selama ini tidak terdokumentasi dengan baik,” ujarnya.

Kata dia, urgensinya sangat tinggi. Banyak dokumen penting yang masih terbengkalai dan belum tertata secara baik. Ini berisiko terhadap keberlanjutan tata kelola aset daerah.

Dikatakan, Ranperda Kearsipan sempat diusulkan pada 2022, namun kala itu terkendala penganggaran. Karena itu, Komisi IV kembali mengangkatnya sebagai Perda inisiatif di tahun 2025.

“Perda ini sangat penting. Tahun 2022 sudah pernah diusulkan tapi tidak ada anggaran. Sekarang kami dorong lagi sebagai inisiatif Komisi agar bisa direalisasikan,” tambahnya.

Tethool juga mengaku, penyusunan naskah akademik dan draf ranperda telah dilakukan. Komisi IV bahkan telah melakukan studi banding ke Provinsi Jawa Barat untuk menggali masukan.

“Kami sudah studi banding ke Jawa Barat, ada banyak masukan dari Pemprov Jabar terkait substansi ranperda. Setelah ini akan dibahas bersama Pemerintah Daerah Maluku untuk penyempurnaan naskah,” jelasnya.

Tahapan selanjutnya kata Saudah, adalah harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, yang kemudian dilanjutkan dengan uji publik dalam waktu dekat.

Komisi IV menargetkan agar seluruh proses pembahasan dan pengesahan ranperda ini dapat rampung dalam masa sidang tahun ini.

“Kami optimis ranperda ini bisa selesai tahun 2025. Fungsi utama kami adalah legislasi, dan perda ini adalah bentuk komit­men kami terhadap penataan kearsipan yang lebih baik di Maluku,” tutup Saudah.(S-26)

BERITA TERKAIT