DI TAHUN 2025, Dana Desa Kota Ambon mencapai Rp 33.818.029. 000.
Pemerintah pusat menaikan jumlah alokasi untuk Dana Desa bagi setiap desa di Indonesia termasuk di Maluku dan khususnya Kota Ambon cukup besar dari tahun 2024 lalu.
Perhitungan pemerintah kenaiÂkan DD untuk mendukung perÂbaiÂkan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, pengurangan kemiskiÂnan dan ketimpangan sosial.
Selanjutnya untuk peningkatan kualitas pendidikan dan kesehaÂtan, meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan, mendorong keberlanjutan dan ketahanan desa dan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
DD tahun 2025 sebesar Rp 33.818.029.000 dengan rincian Negeri Latuhalat menerima DD sebesar Rp 1.299.169.000, Negeri Seilale Rp 767.829.000, Kelurahan Nusaniwe Rp 1.027.136.000, NeÂgeri Amahusu Rp 1.068.607.000, NeÂgeri Urimessing: Rp 1.331.179.000.
Selanjutnya Negeri Hative Kecil sebesar Rp 1.586.061.000, Desa Galala Rp 649.055.000, negeri Batu Merah Rp 3.747.891.000, NeÂgeri Soya Rp 1.491.646.000, Passo Rp 1.777.722.000, Halong Rp 1.351. 458.000, Latta Rp 754.566.000 dan Negeri Lama: Rp 730.323.000
Kemudian Desa Nania sebesar Rp 1.047.074.000, Waiheru: Rp 1. 437.564.000, Hunuth/Durian Patah Rp 1.097.093.000, Poka Rp 1.080. 949.000, Rumah Tiga Rp 1.169. 992.000, Wayame Rp 1.233.364.000 dan Tawiri Rp 1.093.672.000.
Lanjut Negeri Hative Besar meÂneÂrima DD sebesar Rp 1.124. 905. 000, Laha Rp 1.201.471.000, HuÂkuÂrila Rp 686.885.000, Ema Rp 652.187.000, Kilang: Rp 662.645. 000, Naku Rp 641.369.000, Hatalai Rp 872.087.000, Hutumuri Rp 945. 317.000, Rutong Rp 646.529.000 dan Leahari Rp 642.284.000.
Seperti dikutip dari rbtvcamÂkoha.com, rincian dana desa Kota Ambon 2025. Kota Ambon adalah sebuah kota sekaligus menjadi ibu kota provinsi di provinsi Maluku, Indonesia. Kota ini juga merupakan kota terbesar di provinsi Maluku.
Dengan iklim tropis yang khas, suhu rata-rata antara 24 hingga 30°C, Ambon menawarkan suaÂsana yang nyaman bagi penduduk dan wisatawan.
Kota ini bukan hanya indah seÂcara fisik, tetapi juga kaya akan sejarah dan budaya, yang menjaÂdikannya sebuah tempat yang penuh pesona.
Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran PenÂdapatan dan Belanja Daerah kabuÂpaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan peÂmerintahan, pelaksanaan pembaÂnguÂnan, pembinaan kemasyaraÂkatan, dan pemberdayaan masyaÂrakat.
Tujuan Dana Desa 2025 adalah untuk mempercepat pembanguÂnan dan meningkatkan kesejahÂteraan masyarakat desa melalui pemanfaatan dana yang lebih terfokus dan terarah.
Peraturan Desa tentang AngÂgaran Pendapatan dan Belanja Desa atau Perdes APB Desa 2025 merupakan regulasi yang sangat penting dalam mengatur pengguÂnaan dan pengelolaan dana desa.
Sebagai dokumen hukum yang dihasilkan dari kesepakatan antara Kepala Desa dan Badan PermusÂyawaratan Desa (BPD), Perdes ini menjadi pedoman utama dalam mengalokasikan sumber daya keuangan desa selama satu tahun anggaran, dimulai dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2025.
Peraturan ini dibuat untuk memastikan setiap rupiah yang masuk dan keluar dari anggaran desa dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan tertib sesuai dengan ketentuan PermenÂdagri Nomor 20 Tahun 2018 tenÂtang Pengelolaan Keuangan Desa.
Salah satu wilayah yang tentunya juga menerima kucuran dana desa 2025 adalah Kota Ambon yang berada di Provinsi Maluku.
Seiring dengan semakin berÂkemÂbangnya kebijakan pemerinÂtahan desa, DD 2025 direncaÂnaÂkan untuk mendukung beberapa tuÂjuan utama berikut pertama peningkatan infrastruktur desa.
Dana Desa 2025 diharapkan dapat digunakan untuk membaÂngun dan memperbaiki infrastrukÂtur desa, seperti jalan, jembatan, sarana air bersih, dan fasilitas publik lainnya yang dapat meningÂkatkan aksesibilitas dan kualitas hidup masyarakat desa.
Kedua, pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Salah satu fokus utama adalah mengembangkan ekonomi lokal dengan mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pertanian, dan potensi ekonomi desa lainnya.
Melalui pemberdayaan ekonomi, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan dan kualitas hidup warga desa.
Ketiga, pengurangan kemiskiÂnan dan ketimpangan sosial. Dana Desa 2025 bertujuan untuk mengÂurangi kemiskinan dengan memÂberikan akses yang lebih besar kepada masyarakat desa untuk memperoleh bantuan sosial dan berbagai program pengentasan kemiskinan.
Fokus pada ketimpangan sosial diharapkan dapat menciptakan masyarakat desa yang lebih sejahtera.
Keempat peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan. Program yang mendukung sektor pendidikan dan kesehatan desa akan diprioritaskan, termasuk pemÂbangunan fasilitas pendidiÂkan, pelatihan keterampilan, dan akses ke pelayanan kesehatan yang lebih baik. Dengan demikian, kualitas SDM di desa akan semakin meningkat.
Kelima, meningkatkan keterliÂbaÂtan masyarakat dalam pembanguÂnan. Desa 2025 juga bertujuan untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam perencaÂnaan dan pelaksanaan pembaÂnguÂnan desa. Ini mencakup peran serta warÂga desa dalam menyusun prioritas pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi lokal.
Keenam, mendorong keberlanÂjutan dan ketahanan desa. Salah satu tujuan utama adalah mencipÂtakan desa yang tangguh, berÂkelanjutan, dan mampu mengatasi tantangan global, seperti peruÂbahan iklim, bencana alam, dan krisis ekonomi.
Program berbasis ketahanan desa akan difokuskan untuk meÂmastikan desa dapat beradaptasi dan berkembang di masa depan.
Ketujuh, transparansi dan akunÂtabilitas pengelolaan keuangan desa. Meningkatkan pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel menjadi prioritas. DeÂngan sistem yang lebih baik daÂlam penggunaan Dana Desa, masyarakat akan lebih percaya terhadap proses pembangunan yang dilakukan dan hasil yang dicapai.
Secara keseluruhan, tujuan Dana Desa 2025 adalah mencipÂtakan desa yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing dengan peÂmanfaatan dana yang lebih terÂarah, efisien, dan berkelanjutan untuk kesejahteraan bersama.
Adapun, pembagian dana desa ini menjadi sangat penting, meÂngingat peran desa yang sangat krusial dalam pembangunan naÂsional, khususnya dalam mengÂatasi kemiskinan, ketahanan pangan, dan perubahan iklim.
Alokasi Dasar (65%). Sebagian besar dari Dana Desa, yaitu sekitar 65% dari total dana yang ada, akan dibagikan secara proporsional ke semua desa. Pembagian ini memÂpertimbangkan berbagai faktor, termasuk jumlah penduduk dan tingkat kesulitan geografis.
Dana dasar ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap desa mendapatkan cukup dana untuk mendanai program-program dasar yang sangat dibutuhkan masyaÂrakat desa, seperti infrastruktur dasar, pendidikan, dan kesehatan.
Alokasi Afirmasi (1%). PemerinÂtah juga memberikan perhatian khusus kepada desa-desa yang termasuk dalam kategori desa terÂtinggal dan sangat tertinggal. SeÂbesar 1% dari total dana desa akan dialokasikan untuk desa-desa ini.
Alokasi afirmasi ini diperuntukÂkan bagi desa yang memiliki tingkat kemiskinan yang tinggi, dan yang membutuhkan dorongan lebih besar agar dapat mengejar ketertinggalan dari desa-desa lainnya.
Dalam hal ini, pemerintah memÂpertimbangkan jumlah penduduk miskin sebagai faktor utama dalam menentukan besaran alokasi dana bagi desa.
Alokasi Kinerja (4%). Sebesar 4% dari dana desa 2025 akan dialoÂkasiÂkan kepada desa-desa yang menunÂjukkan kinerja terbaik dalam pengeÂlolaan dan penggunaan dana desa pada tahun-tahun sebelumnya.
Desa yang memiliki kinerja yang baik dalam hal pengelolaan dana, pembangunan, serta pemberdaÂyaan masyarakat akan mendapatÂkan insentif tambahan. Program ini bertujuan untuk mendorong desa-desa lainnya agar lebih efisien dan transparan dalam menggunakan dana desa yang telah diberikan.
Alokasi Formula (30%). SebaÂnyak 30% dari dana desa 2025 akan dialokasikan berdasarkan beberapa formula yang meliputi jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan kesulitan geografis.
Formula ini memastikan bahwa desa-desa yang menghadapi tantangan lebih besar, seperti wilayah terpencil atau desa dengan tingkat kemiskinan yang lebih tinggi, mendapatkan dana yang lebih besar untuk membangun infrastruktur dan memperbaiki kualitas hidup masyarakat.
Tujuannya adalah untuk menÂciptakan pemerataan pembanguÂnan di seluruh desa Indonesia.
Dengan adanya alokasi dana desa yang terstruktur dan berbasis pada kinerja dan kebutuhan lokal ini, diharapkan dapat tercipta sebuah desa yang lebih mandiri, berdaya saing, serta berkelanjutan. (S-09)