Bupati Maluku Barat Daya Benyamin Th. Noach meÂnyampaikan rancangan PeÂraturan Daerah tentang Laporan PertanggungÂjaÂwaban Pelaksanaan AnggaÂran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021, yang berlangsung dalam Rapat Paripurna Istimewa yang digelar DPRD Kabupaten MBD, Selasa (28/6).
Rapat paripurna dipimpin langÂsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Maluku Barat, Petrus A. Tunay, bersama Wakil Ketua I, Ever Mose dan Wakil ketua II, Wiliam B.O.E Kahjoru.
Bupati Maluku Barat Daya Benyamin Th. Noach dalam sambutÂannya mengatakan, laporan keÂuangan pemerintah daerah yang disampaikan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan ReÂpublik Indonesia (BPK RI).
Laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2021, kata bupati, berupa laporan keuangan yang disampaikan ini dalam bentuk rancangan peraturan daerah telah memenuhi aspek normatif kepatuÂhan dan kewajaran sehingga diyaÂkini bahwa telah memenuhi standar akuntansi sesuai peraturan pemeÂrintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan (SAP).
âPuji syukur kepada Tuhan atas upaya sungguh-sungguh dan kerja keras kita laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan LHP BPK tercepat atau yang paling pertama selesai di Maluku dengan best opinion atau opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dibeÂrikan kepada Kabupaten Maluku Barat Daya. Predikat yang sudah tiga kali berturut-turut di sandang ini sudah sepatutnya kita syukuri dan patut kita banggakan namun hal ini jangan membuat kita terlena dan puas karena setiap tahun tantangan pengelolaan keuangan daerah terus bertambah. Untuk itu semestinya kita tetap menjaga akuntabilitas tata kelola keuangan daerah dengan baik,â ujar Bupati.
Selanjutnya Bupati menyamÂpaikan, terima kasih dan pengÂharÂgaan yang tulus kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD periode 2019-2024 yang telah membangun hubungan kerjasama yang harmonis dan sinergis dengan pemerintah daerah sejak dilantik sampai sekaÂrang ini.

Selanjutnya Pimpinan dan angÂgota DPRD yang telah bekerja keras sejak pembentukan atas pembaÂhasan LHP BPK RI oleh Pansus DPRD MBD terkhusus LHP BPK RI Tahun Anggaran 2021 dan telah memberikan banyak kontribusi serta nantinya membahas dan menyemÂpurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungÂjaÂwaban pelaksanaan APBD KabuÂpaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2021 demi pelayanan masyarakat dan pembangunan Kabupaten Maluku Barat Daya .
Dalam kesempatan ini juga Bupati memberi penghargaan dan apresiasi luar biasa kepada seluruh jajaran Pemda yang telah berhasil mengeÂlola keuangan daerah secara baik dengan upaya yang sangat maksimal mengikuti kaidah-kaidah ketentuan perundang-undangan sehingga mendapat opini WTP dari BPK RI
âPesan saya, bekerjalah dengan sungguh-sungguh niscaya usaha tersebut akan membuahkan hasil yang baik. Saya meyakini hal ini walaupun dalam kondisi serba terbatas, kondisi geografis, angÂgarannya minim, SDM yang belum memadai, sarana prasarana yang masih sangat terbatas juga pandemi covid-19 kondisi keuangan negara dan dunia yang tidak menentu serta masih banyak lagi tantangan dan hambatanyang kita hadapi tidaklah menyurutkan semangat dan tekad kita untuk mewujudkan Maluku Barat Daya yang sejahtera, mandiri, berdaya saing berbasis sumber daya dan kearifan lokal serta berÂdaulat atas pulau dan gugusan kepulauan dalam wadah NKRI yang berbhineka Tunggal Ikaâ kata Bupati.
Sebelumnya Ketua DPRD KabuÂpaten Maluku Barat, Petrus A. TuÂnay dalam sambutannya mengataÂkan, Undang-undang mengamanatÂkan pemerintah daerah wajib menÂjalankan seluruh kegiatan dalam manajemen keuangan daerah yang dimulai dari perencanaan, pelakÂsanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban sampai pada pengawasan pengelolaan keuangan daerah. Rangkaian kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mewuÂjudkan tata kelola pemerintahan yang yang baik dengan tiga pilar utama yaitu transparansi, akunÂtabilitas dan partisipatif.
Dalam pelaksanaannya, pengeÂlolaan keuangan daerah dilakukan dalam satu sistem terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
âSementara itu dalam menjalankan fungsinya DPRD melakukan pengÂawasan terhadap pelaksanaan PeraÂturan Daerah tentang APBD guna menjamin pencapaian sasaran dan pada akhirnya laporan keuangan harus disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban atas pelaksanaannya,â katanya.(S-08)