AMBON, Siwalimanews – PT Reshijaya Mulia Cipta, pengelola mess Maluku tidak memiliki niat baik untuk melunasi semua tunggakan hutang keÂpada Pemerintah Provinsi MaÂluku sejak tahun 2017 lalu.
Sampai dengan September 2019, Reshijaya Mulia Cipta beÂlum mampu melunasi utang, paÂdahal Pemprov Maluku sudah memÂberikan kesempatan bebeÂrapa kali.
âMemang Pengelola Mes MaÂluku PT Reshijaya Mulia Cipta belum menyetor apapun sampai saat ini. Tidak ada niat. Sisa hutang sebesar Rp. 1,2 miliar kepada Pemprov MaluÂku belum dilunasi,â beber Kabid Ekonomi, Biro Ekonomi Investasi dan PembaÂngunan Maluku, Lies Banjdar kepada Siwalima di ruang kerjanya, Rabu (18/7).
Menurut Banjdar pemerintah suÂdah berupaya dengan melakukan pendekatan agar semua hutang itu dapat diselesaikan. âSesuai dengan surat pak gubernur itu diberikan wakÂtu dua bulan, namun sampai seÂkarang hutang belum disetor dan jumÂlahnya tetap Rp1,2 miliar,â tegasnya.
Karena belum juga membayar, Bandjar mengaku tim kecil yang dibentuk pemerintah kini melakuan kajian, langkah apa yang akan diamÂbil apabila Reshijaya tidak kunjung bayar hutang.
âJadi tim lagi melakukan kajian, kita tunggu hasilnya seperti apa, baru nanti langkah selanjutnya apa,â ujarya singkat.
Sementara itu, manajemen PT Reshijaya Mulai Cipta yang dihuÂbungi beberapa kali tidak berhasil lantaran telepon selulernya tidak aktif.
Dua Bulan Harus Lunas
Untuk diketahui, Pemerintah ProÂvinsi Maluku memÂberikan batasan waktu penyelesaian hutang sampai dengan bulan September 2019. âKita mengingatkan kepada mantan peÂngelola Mess Maluku untuk segera menyelesaiÂkan tunggakan hutang kepada Pemerintah Provinsi MaluÂku,â kata Asisten III Bidang PerekoÂnomian dan Pembangunan Sekda Maluku, Karsul Selang kepada  SiÂwaÂlima di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (12/9).
Menurutnya pemerintah masih memberikan mereka waktu agar seÂgera menyelesaikan pada September atau 60 hari setelah menerima surat dari Gubernur Maluku, Murad Ismail.
âKita tetap melakukan koordinasi dengan mereka namun sampai sekaÂrang hutang belum dibayar. Olehnya kita ingatkan untuk segera membaÂyar hutang,â kata Kasrul.
Kasrul mengaku, jumlah kewajiÂban yang harus disetor kepada PemeÂrintah Provinsi Maluku sebesar Rp 1,2 miliar. âIni yang terus kita kejar untuk disetor ke kas daerah namun kita akui mereka belum menyetor,â ujar Kasrul.
Ditanya sanksi apa yang diberiÂkan nantinya apabila eks pengelolan Mess Maluku tidak juga menyeÂlesaikan tunggakan hutang kepada pemerintah, Kasrul menegaskan masih terus lakukan koordinasi.
âKita masih berikan mereka keÂsemÂpatan dan kami berharap hutang segera dilunaskan,â tandasnya.
PT Reshijaya Mulia Cipta, pengeÂlola Mess Maluku berjanji akan membayar hutang Pemprov Maluku, namun demikian perusahaan ini meminta kelonggaran waktu 60 hari pasca pemberhentian kerja sama pada Juli 2018 yang lalu.
Asisten III Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Maluku, Kasrul Selang mengaku, Pemprov Maluku menyetujui permintaan pihak PT Reshijaya Mulia Cipta unÂtuk memberikan waktu lagi guna menyelesaikan tunggakan hutang. PT Reshijaya meminta diberikan kelonggaran 60 hari setelah surat pemberhentian kerja sama yang dilayangkan Pemprov Maluku sejak bulan Juli lalu.
âPrinsipnya kewajiban-kewajiban dari pengelola harus diselesaikan namun mereka perlu waktu dan diseÂpakati memberikan waktu 60 hari,â jelas Selang kepada Siwalima di Kantor Gubernur Maluku, Senin (12/8).
Menurutnya, Pemprov Maluku sudah menyurati pihak Reshijaya Mulia Cipta dan meminta untuk dibeÂrikan kelonggaran waktu menyeleÂsaikan semua hutang. âPemda juga sudah menyuratkan kepada mereka dan dikasih waktu untuk menyeleÂsaiÂkan seluruh hutang paling lambat 60 hari kedepan,â jelasnya.
Jika nantinya Reshijaya Mulia Cipta tidak mampu menyelesaikan hutangnya, Pemprov Maluku akan mengambil langkah selanjutnya. Hasil rapat di Jakarta tambah Selang, sudah menyepakati memberikan kelonggaran waktu untuk menyeleÂsaikan hutang. (S-39)