AMBON, Siwalimanews – DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) sambangi DPRD Provinsi Maluku, Jumat (28/2).
Kedatangan anggota DPRD KaÂbuÂpaten SBT ini guna membicaraÂkan beberapa hal berkaitan dengan CV Sumber Berkat Makmur (SBM), Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat.
Dalam rangkaian kunjungan yang dilakukan tersebut, mereka diterima oleh Ketua Komisi II DPRD Maluku, Saoda Tuankotta/Tethol, di ruang rapat Komisi III DPRD Maluku.
âAda satu perusahaan yang berÂoperasi di Desa Sabuai dan diduga telah melakukan pelanggaran-pelaÂnggaran terhadap hak-hak masyaÂrakat disana, dengan cara menebang pohon secara liar,â ungkap Ketua Tim DPRD SBT, Muhamad UmargaÂssam kepada Siwalima, di Baileo Rakyat Karang Panjang, (28/2).
Menurut Umargasem, tujuan DPRD Kabupaten SBT datang disini untuk melakukan singkronisasi preÂsepsi dengan DPRD provinsi agar masalah ini bisa diselesaikan secara tuntas, selain itu karena adanya pembatasan regulasi tentang keweÂnangan pemeÂrintah kabupaten yang mana sebaÂgaimana kewenangan kabuÂpaten itu sudah dialihkan ke provinsi.
âHal itu mengakibatkan DPRD tentu berkoordinasi dengan pemeÂrinÂtah provinsi beserta DPRD MaÂluku,â ujarnya.
Selain itu, kata dia, tim ini juga bertugas untuk mengecek semua persyaratan-persyaratan administratif yang dimiliki oleh yang bersangÂkutan dalam hal ini CV SBM.
âSecara administratif awalnya perusahaan ini beroperasi dengan alasan perkebunan rakyat, namun seiring berjalannya waktu dia keluar atau overlapping dari izin yang diÂberikan,â ungkapnya.
Dijelaskan, Dinas Pertanian KabuÂpaten SBT pada tanggal 21 Februari 2019 dengan Nomor surat : 520/2019 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertanian SBT, itu sudah meÂngajukan surat permohonan kepada Dinas Kehutanan Provinsi Maluku untuk tidak mengeluarkan surat rekomendasi izin perpanjangan Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK).
âKalau surat ini dikeluarkan taÂnggal 21 Februari 2019 maka seyogÂyanya yang bersangkutan tidak boleh beroperasi. IPK keluar karena ada rekomendasi dari Dinas PertaÂnian, yang pada pokoknya meminta jangan dulu dikeluarkan IPKÂ kepada CV. SBM,â jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, tidak dipeÂnuhinya kewajiban selaku pemegang ijin operasional seperti tidak dilakuÂkannya reboisasi dan tidak adanya kontribusi nomenklatur dalam APBD, olehnya itu pihak DPRD Kabupaten SBT menduga bahwa ada pelangÂgaran yang dilakukan oleh CV SBM.
âJika izinnya itu adalah perkebuÂnan rakyat namun dalam pelaksaÂnaannya menebang pohon melebihi izin yang diberikan yang ada, kami menduga dia telah melakukan pemÂbalakan,â cetusnya.
Ia juga berharap, dengan kunjuÂngan DPRD Maluku ke Sabuai nanÂtinya betul-betul berpihak kepada masyarakat yang ada di Sabuai.
Menanggapi apa yang disamÂpaikan DPRD SBT, Ketua Komisi II DPRD Maluku Saudah Tuankotta/Tethol, menyampaikan keseriusanÂnya dalam menyelesaikan masalah yang ada.
Menurutnya, saat ini Komisi II seÂmentara ada dalam agenda pengaÂwasan tetapi yang bersangkutan mengambil inisiatif untuk menyeleÂsaikan persoalan tersebut.
âKami sementara ini ada dalam agenda pengawasan, namun disela-sela agenda pengawasan ini saya mengambil inisiatif untuk bagaiÂmana melakukan pengecekan. SebeÂnarnya hari ini kami harus pengÂawasan ke MBD, tapi saya sampaiÂkan ke teman-teman ini adalah jeritan hati dari masyarakat Sabuai,ââ tegas Saudah.
Kata dia, HPH ini adalah modus, ijin HPH tersebut tidak dapat dikeluarkan, karena izin HPH memiliki mekanisme yang terlalu rumit karena untuk mendapatkan izin HPH itu dia harus mendapatkan izin perkebunan terlebih dahulu,â lanjutnya.
Saudah mengatakan, Komisi II DPRD Maluku akan berangkat ke Kabupaten SBT untuk melihat seÂcara langsung kondisi ini.
Sebelumnya diberitakan, DPRD Kabupaten SBT meminta kepada Dinas Pertanian SBT untuk menÂcabut izin Perkebunan CV Sumber Berakat Makmur (SBM).
Permintaan untuk mencabut Izin Perkebunan ini lantaran diduga CV BSM telah melakukan mall adminiÂstrasi dan melakukan kejahatan hutan, sehingga warga adat Desa Sabuai melakukan penolakan untuk adanya aktivitas CV BSM.
Selain itu, DPRD SBT juga berÂsepakat untuk menolak aktifitas CV. SBM yang saat ini melakukan peÂmanfaatan kayu.
Kesepakatan untuk pencabutan izin perkebunan dan menolak adaÂnya aktivitas CV BSM ini diÂtuangÂkan dalam rekomendasi masing-masing fraksi.
Fraksi yang melakukan penolakan yakni Fraksi Partai Pembangunan DeÂmokrasi Nasional, Fraksi NKRI, Fraksi PDIP, Fraksi PKS, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, dan Fraksi PAN.
Sebagaimana dijelaskan oleh Fraksi Gerindra Umar Gassam dan beberapa keterwakilan fraksi bahwa, Dinas Pertanian segera mencabut izin perÂkebunan karena sangat menyusahkan masyarakat Desa Sabuai.
Selain itu, diduga kuat adanya mal administrasi sehingga warga adat Desa Sabuai meminta kepada DPRD untuk tidak adanya aktivitas di desa tersebut.
Untuk diketahui, Rapat yang berlangsung diruang komisi, Selasa (25/2) dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD SBT Achmat Voth dengan kesimpulan, DPRD SBT menolak adanya aktifitas CV BSM di Desa Sabuai, meminta Dinas Pertanian SBT mencabut izin perkebunan serta membentuk Pansus yang terdiri dari polres, jaksa, DPRD dan warga adat Sabuai untuk meninjau lokasi yang saat ini menjadi aktivitas CV BSM.
Turut hadir, dalam rapat tersebut, seluruh fraksi, Kepala Dinas PerÂtanian Hasan Kelian, beberapa warga adat Desa Sabuai, Polisi KeÂhutanan dan Kabag Hukum Mohtar Rumadan. (Mg-4)