AMBON, Siwalima.id – Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur bersama tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku melakukan penggeledahan di Dinas Pendidikan SBT, serta sejumlah lokasi.
Penggeledahan ini dilakukan, terkait dugaan tindak pidana korupsi, berupa pemerasan, pungutan liar, dan/atau gratifikasi dalam program revitalisasi satuan pendidikan tahun anggaran 2026 di Kabupaten SBT.
Penggeledahan dilakukan pada, Kamis (15/10), dipimpin Kajari SBT, Ilham Wahdini itu, dilakukan karena adanya kekhawatiran terhadap potensi kerusakan maupun penghilangan barang bukti.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Ajid Latuconsina menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Latuconsina
Menurutnya, terdapat sejumlah lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan tim penyidik, yakni Kantor Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur serta SMP Negeri 4 SBT yang beralamat di Jalan Ampera, Bula, Kecamatan Bula.
“Selain dua lokasi tersebut, tim juga melakukan penggeledahan di tempat lain yang diduga digunakan untuk mengumpulkan sejumlah kepala sekolah guna menyerahkan uang potongan yang berasal dari dana revitalisasi,” beber Laticonsina.
Pada hari yang sama, tim Kejari SBT bekerja sama dengan tim Pidsus Kejati Maluku yang dipimpin Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati Maluku, Azer Jongker Orno, turut melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di salah satu lokasi di Kota Ambon.
Latuconsina mengungkapkan, nilai dugaan pemerasan, pungutan liar, dan/atau gratifikasi dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar.
“Nilai dari dugaan pemerasan, pungutan liar, dan/atau gratifikasi diperkirakan lebih dari Rp1.000.000.000. Nilai tersebut kemungkinan masih akan bertambah berdasarkan hasil penghitungan dan/atau pemeriksaan saksi-saksi nantinya,” ucap Latuconsina.
Ia menegaskan, penanganan perkara tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta analisis terhadap alat bukti yang relevan.
“Setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tandas Latuconsina.
Penanganan perkara ini menurut Latuconsina, menjadi bagian dari upaya mengawal pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026 agar berjalan sesuai tujuan dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
“Kami himbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat penegakan hukum maupun mempengaruhi saksi dalam memberikan keterangan,” pinta Latuconsina.(S-26)